"Kami memang mendapatkan surat, yang ditarik itu memang sudah habis masa baktinya," kata Busyro ketika di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).
KPK menyikapinya dengan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK
"KPK membutuhkan jumlah dan stabilitas dalam kuantitasnya. PP 3/2005 di mana ada konteks KPK dan di sini tertulis penyidik KPK bukan hanya dari Polri atau Kejaksaan, bisa seperti PNS di BPK, Sesneg dan lainnya," ujar Busyro.
Menurutnya, KPK dan lembaga-lembaga yang terkait sudah lama merevisi PP 63/2005 tersebut.
"Dua tahun kami melanjutkan penelitian itu. Hasilnya adalah masa kerja (penyidik KPK) dari pegawai negeri sipil dan kejaksaan yang semula empat tahun bisa diperpanjang dua kali menjadi 8 tahun dan bisa jadi 12 tahun," ucapnya.
Lanjut Busyro, draf revisi PP tersebut sudah sampai ke tangan Presiden SBY. Jika SBY mengesahkan PP tersebut, maka hal ini akan menjadi solusi terbaik bagi persoalan kuantitas KPK.
[ald]
BERITA TERKAIT: