Pembangunan perumahan horizontal
baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun berpenghasilan tinggi,
telah dipenuhi oleh para pengembang perumahan, yang banyak membangun di
daerah penyangga sekitar DKI Jakarta. Hal ini disebabkan karena
keterbatasan dan mahalnya harga tanah di DKI Jakarta.
Pembangunan
rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke atas sudah
dipenuhi oleh para pengembang perumahan, sedangkan pembangunan rumah
susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah masih jauh dari
kebutuhannya. Oleh karena itu, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah turut
serta melaksanakan pembangunan rumah susun sederhana.
Strategi pembangunan perumahan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
1.
Pembangunan Rumah Horizontal/Landed Houses (proporsi 60 persen atau
42.000 unit/tahun) melalui mekanisme pasar, swasta dan masyarakat.
2. Pembangunan Rumah Susun (proporsi 40 persen atau 28.000 unit/tahun) :
•
Pengadaan Rusun mewah (Apartemen/ Condominium) bagi masyarakat
berpenghasilan tinggi (proporsi 20 persen atau 5.600 unit/tahun), sudah
dipenuhi oleh para pengambang/badan usaha;
• Pengadaan Rusun menengah
bagi masyarakat berpenghasilan menengah (proporsi 40 persen atau 11.200
unit/tahun), sebagian sudah dipenuhi oleh para pengembang/badan usaha;
•
Pengadaan Rusun sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah
(proporsi 40 persen atau 11.200 unit/tahun), menjadi target Pemerintah
sebanyak 3.360 unit/tahun dan developer/BUMD/BUMN sebanyak 7.840
unit/tahun.
Program Pembangunan Rumah Susun Sederhana di DKI JakartaSeiring
dengan perkembangan kota Jakarta dimana keterbatasan lahan dan mahalnya
harga tanah untuk pembangunan perumahan di DKI Jakarta, mau tidak mau
salah satu alternatif solusi pembangunan perumahan di DKI Jakarta
diarahkan kepada pembangunan vertikal atau lebih dikenal dengan
pembangunan rumah susun.
Sejak tahun 1994, Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta menugaskan Dinas Perumahan melaksanakan pembangunan
perumahan dalam bentuk rumah susun sederhana bagi masyarakat
berpenghasilan menengah ke bawah melalui kegiatan pembangunan rumah
susun sederhana sewa beli/milik. Namun dengan banyaknya permasalahan
yang timbul dalam pengelolaan dan penghunian rusun sewa beli, sehingga
mulai tahun 2001 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sementara waktu
hanya membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa).
Dinas
Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah telah banyak membangun rumah
susun sederhana milik maupun rumah susun sewa, ada yang berhasil, dan
ada pula yang memerlukan perbaikan dalam pendekatan dan pengembangannya.
Pemprov DKI Jakarta perlu mengadakan evaluasi menyeluruh atas semua
rumah susun yang telah dibangun agar perbaikan fisik, ekonomi, dan
sosial budaya berlangsung dengan sebaik-baiknya. Sangat perlu diusahakan
agar para penghuni rumah susun tidak mendapat kesulitan dalam
kelangsungan penghidupannya
Sesuai
dengan penjelasan UU 20/2011 tentang Rumah Susun, Pemerintah juga dapat
membangun rumah susun untuk keperluan Pemerintah sendiri (kebutuhan
khusus). Hal ini sejalan dengan arah Kebijakan Umum Pembangunan Daerah
urusan Perumahan Rakyat sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi DKI
Jakarta tahun 2008-2012 yaitu Meningkatkan Ketersediaan Rumah Susun
untuk memenuhi kebutuhan penduduk berpenghasilan rendah.
Tujuannya
adalah dalam rangka penataan lingkungan permukiman kumuh dan efisiensi
lahan yang terbatas dan mahal harganya, serta adanya tuntutan kebutuhan
perumahan bagi penduduk dalam jumlah besar. Sasarannya adalah dalam
rangka pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman bagi
masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Status penghunian
Rumah Susun yang dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sewa
yang dikelola oleh Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I, II dan III di
lingkungan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta. Calon
penghuni Rusunawa adalah warga provinsi DKI Jakarta yang terkena
langsung pembangunan rusun, warga yang terkena pembangunan prasarana
kota (warga terprogram), serta warga permukiman kumuh berat di sekitar
lokasi pembangunan rusun dan warga masyarakat golongan ekonomi menengah
ke bawah yang belum mempunyai rumah tinggal sendiri dan memenuhi
persyaratan administrasi.
Ada tiga calon penghuni rusun yaitu
Warga Terprogram, masyarakat yang terkena program pembangunan prasarana
kota sehingga perlu subsidi biaya operasional sampau kurun waktu
tertentu; Masyarakat Umum, penduduk Jakarta berpenghasilan menengah ke
bawah dengan harga sewa sesuai harga pasar, sehingga dapat mengurangi
subsidi biaya operasional bagi target group (tidak terprogram); dan
terakhir adalah PNS dan Buruh, dengan penghasilan sesuai Upah Minimum
Provinsi (UMP) sehingga tidak diperlukan subsidi biaya operasional
(tidak terprogram).
[ald]
BERITA TERKAIT: