Proses dan mekanisme ril politik tergantung pada dinamika masyarakat. Begitu juga dengan persoalan apakah Wakil Presiden Boediono pantas atau tidak dibawa ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keterlibatannya di balik keputusan menggelontorkan danatalangan untuk Bank Century. Demikian disampaikan aktivis Kelompok Kerja Petisi Limapuluh Chris Siner Key Timu menyikapi pandangan Ketua MK Mahfud MD mengenai peluang mengadili Boediono di depan pengadilan juga peluang memeriksa mantan Gubernur BI itu di hadapan DPR.
Menurut Mahfud MD secara teoritis membawa Boediono ke depan pengadilan dan DPR RI dapat dilakukan. Namun, realita politik tidak memungkinkan hal itu dilakukan.
"Bukan kompetensi Ketua MK untuk menyatakan hal itu (tidak mungkin mengadili Boediono)," ujar Chris dalam keterangan yang diterima redaksi.
"Pernyataan (Mahfud) itu melanggar kode etik sebagai Ketua MK," sambungnya. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: