CENTURYGATE

Petisi 50: Membawa Boediono ke Pengadilan atau DPR bukan Urusan Mahfud MD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Rabu, 28 November 2012, 11:09 WIB
Petisi 50: Membawa Boediono ke Pengadilan atau DPR bukan Urusan Mahfud MD
beodiono/ist
rmol news logo Proses dan mekanisme ril politik tergantung pada dinamika masyarakat. Begitu juga dengan persoalan apakah Wakil Presiden Boediono pantas atau tidak dibawa ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keterlibatannya di balik keputusan menggelontorkan danatalangan untuk Bank Century.

Demikian disampaikan aktivis Kelompok Kerja Petisi Limapuluh Chris Siner Key Timu menyikapi pandangan Ketua MK Mahfud MD mengenai peluang mengadili Boediono di depan pengadilan juga peluang memeriksa mantan Gubernur BI itu di hadapan DPR.

Menurut Mahfud MD secara teoritis membawa Boediono ke depan pengadilan dan DPR RI dapat dilakukan. Namun, realita politik tidak memungkinkan hal itu dilakukan.

"Bukan  kompetensi Ketua MK untuk menyatakan hal itu (tidak mungkin mengadili Boediono)," ujar Chris dalam keterangan yang diterima redaksi.

"Pernyataan (Mahfud) itu melanggar kode etik sebagai  Ketua MK," sambungnya. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA