2 Tersangka Penerima Aliran Dana Kasus Century Ditahan

Agar Pengembalian Aset Ke Negara Lebih Cepat

Jumat, 23 November 2012, 09:12 WIB
2 Tersangka Penerima Aliran Dana Kasus Century Ditahan
ilustrasi/ist
rmol news logo .Mabes Polri menahan dua tersangka penerima aliran dana kasus Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin pada Rabu malam (21/11). Penahanan dilaksanakan agar kepolisian lebih cepat menyita dan mengembalikan aset Rp 1,4 triliun ke negara.

Proses penahanan Septanus dan Umar ini sempat terkendala. Pa­salnya, dua tersangka yang di­duga menerima dana Century da­lam kasus Antaboga Delta Se­cu­ritas (ADS), sempat menghindari ke­polisian. Keduanya meng­hi­lang­kan jejak, entah kemana.

Namun belakangan, upaya pe­nyidik kepolisian memburu aset yang merupakan hasil pe­m­bo­bo­lan Bank Century, menemukan ti­tik terang. Begitu mengetahui ke­­beradaan kedua tersangka, polisi meminta agar mereka kooperatif.

Kepala Biro Penerangan Ma­sya­rakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, kepolisian res­mi menahanan kedua ter­sang­ka pada Rabu malam. Penahanan di­lakukan setelah Direktur II Eko­nomi Khusus Bareskrim Polri Brig­jen Arief S menandatangani su­rat penahanan dua tersangka itu.   

Kedua tersangka ditahan seusai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ke­dua tersangka awalnya sempat terkendala. Kedua tersangka yang dipanggil pada Jumat (16/11), tidak datang. Lalu, penyidik kembali memanggil keduanya pada Senin (19/11). Tapi Sep­ta­nus dan Umar kembali tidak hadir.

“Baru pada pemanggilan Rabu lalu, keduanya hadir dan lang­sung dilakukan upaya penahanan. penahanan ditujukan untuk meng­hindari kemungkinan buruk,” ka­ta­nya. Perkara yang melilit kedua tersangka, lanjut Boy, terkait tin­dak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada kasus pencucian uang yang berhubungan dengan aliran dana Antaboga dan kasus aset yang diagunkan (AYDA) dengan ter­sang­­ka Robert Tantular, tam­bah sum­ber penyidik Bareskrim, aliran dana Century awalnya me­ngalir dari PT ADS ke rekening Robert Tantular.

Dari Robert, dana Rp 334,28 mi­liar dialirkan ke Totok Kun­tjoro, Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU) senilai Rp 3,523 mi­­liar. Totok juga Dirut PT NUS. Dana ter­­sebut juga mengucur ke reke­ning ter­sangka Sarwono ­Rp 40,326 mi­­liar, tersangka Sep­tanus Farok Rp 3,523 mi­liar dan tersangka Umar Much­sin Rp 8,25 miliar.

Boy membenarkan, kasus ini adalah bagian dari hasil tindak pi­dana penipuan dalam perkara An­taboga (uang nasabah Anta­boga). Untuk membuktikan hal ter­sebut, penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus menyita se­jum­lah barang bukti. Barang bukti yang dimak­sud antara lain, cek, giro bilyet dan kuitansi lengkap yang dip­eroleh dari bank. “Kasus ini te­ngah diusut. Kita proses se­mua se­cara maksimal,” tandasnya.

Lebih jauh, dia mengatakan, pe­ngusutan kasus Antaboga dila­kukan kepolisian secara intensif.  Hal itu dibuktikan dengan pe­ne­tapan tersangka Robert Tantular, terpidana sembilan tahun pen­jara yang kembali diproses kep­o­li­sian. Pada kasus ini, berkas per­kara atas nama Robert sudah di­nyatakan P-21 dan dalam proses sidang.

Selain Robert, polisi juga telah menetapkan status tersangka pada Totok Kuntjoro. Totok, be­lakangan divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia mengingatkan, kasus yang melilit tersangka Septanus dan Umar ini, tidak ada kaitannya de­ngan masalah sengketa tanah Ya­yasan Fatmawati yang terkait dana Century. Dalam kasus ya­ya­san milik Kementrian Kes­eh­a­tan (Kemenkes) yang ditangani ke­polisian tersebut, dana yang ma­suk ke rekening PT GNU mengalir juga ke rekening Yaya­san Fatmawati senilai Rp 20 miliar.

Senada dengan Boy, Arif me­nambahkan, upaya penahanan terhadap Septanus dan Umar dila­ku­kan agar perkara pembobolan Century tuntas. Dia juga menya­ta­kan, selain memproses para pe­laku, kepolisian tengah menyita aset tersangka. Diperkirakan, no­minal aset nasabah Antaboga yang sudah diidentifikasi kepo­lisian mencapai Rp 1,4 triliun. “Hal ini tengah kami proses un­tuk dikembalikan ke negara,” tu­turnya, kemarin sore.

Reka Ulang

Robert Tantular Dan Kroninya Disangka Lakukan Cuci Uang

Rangkaian upaya membobol dana Bank Century diduga dila­kukan tersangka Robert Tantular dan kroninya secara sistematis.

Untuk melarikan aset milik ban­knya sendiri, Robert beker­ja­sama dengan Hendro Wijanto mendirikan PT Antaboga Delta Securitas (ADS). Di perusahaan se­curitas tersebut, Hendro men­jabat sebagai Direktur Utama.

Singkatnya, dana nasabah ke­lolaan ADS yang mencapai ki­sa­ran Rp 1,4 triliun, justru di­alo­ka­sikan alias dialirkan ke rekening tersangka Robert Tantular, ter­sangka Hartawan Aluwi dan ter­sangka Anton Tantular.

Penyidik mengklasifikasi ali­ran dana ke rekening tiga te­r­sang­ka dikirim melalui cek dan biro gilyet (BG). Robert Tan­tu­lar di­du­ga mendapat aliran dana Rp 334.276.416.638. Hartawan Aluwi menerima Rp 335.928.­596.000, dan Anton Tan­tular Rp 288.618.710.845.

Untuk menghilangkan jejak aliran dana tersebut, Robert kem­bali mengalirkan dana ke sej­um­lah perusahaan yang diduga ma­sih miliknya. Penyidik me­nye­but­kan, dana tersebut dibagi-bagi ke PT Sinar Central Rejeki, PT Century Mega Investindo, PT Inti Putra Fikasa, PT Central Bumi Indah, PT Pancadhosa Perdana, PT Artha Persada, dan Erni sela­ku sekretaris Robert Tantular.

Dari Perusahaan tersebut, Ro­bert kembali  mengalirkan atau me­mutar dana Antaboga ke reke­ning PT Graha Nusa Utama (GNU) di Bank Century. Di PT GNU, Totok Kuntjoro meru­pa­kan Direktur Utama.

Jumlah dana yang dialirkan ke GNU, nominalnya Rp 176 miliar. Rincian dana yang masuk re­ke­ning GNU tersebut masing-ma­sing berasal dari Robert Tantular Rp 113 miliar, Indahtati Rp 33 mi­liar, PT TNS Rp 14 miliar dan To­tok Kunjoro Rp 6 miliar.

Perputaran uang nasabah An­ta­boga ini tidak berhenti sampai di situ saja. Dari PT GNU, ter­sang­ka Robert dan tersangka To­tok kembali mengirim dana te­r­se­but ke sejumlah nama. Pengi­ri­man dana dilakukan dalam ben­tuk giro bilyet kepada tersangka Sarwono, tersangka Septanus Fa­rok, tersangka Umar Muchsin, ter­sangka Robert Tantular, Febby dan Yayasan Fatmawati.

Tersangka Sarwono diduga menerima Rp 40.326.163.000. Ter­sangka Septanus Rp 3.523.837.000, tersangka Umar Rp 8.250.000.000, Robert Tantular Rp 83 miliar dan Feby Rp 7.289.800.000.

Dalam rangkaian aliran dana tersebut, rekening PT GNU juga sempat masuk ke rekening Ya­ya­san Fatmawati Rp 20 miliar. Na­mun, pihak Yayasan melaporkan dugaan pencucian uang tersebut ke Bareskrim Polri.

Alhasil, dana di rekening Yaya­san pada Bank CIMB Niaga itu, disita kepo­lisian.

Sanksi Tambahan Perlu Diperhitungkan

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat masalah tindak pidana pencucian uang Yenti Gar­nasih mengingatkan, keja­ha­tan pencucian uang me­ru­pa­kan kejahatan korporasi. Penin­da­kan kasus-kasus pencucian uang, idealnya juga menying­gung sank­si tambahan. Dengan be­­gitu, proses pengembalian ke­ru­gian negara menjadi lebih cepat.

“Pelaku kejahatan pencucian uang umumnya adalah indi­vidu. Tapi bila dikembangkan lebih jauh, hal ini bisa me­nyangkut atau berkaitan dengan korporasi,” katanya. Oleh sebab itu, penindakan perkara pen­cucian uang tidak boleh ber­hen­ti pada individu pelaku saja.

Dugaan keterlibatan coor­po­rate atau perusahaan terkait da­lam kasus ini, semestinya juga dilakukan. Dia me­nga­sum­si­kan, perusahaan-perusahaan mi­lik tersangka kasus pen­cu­cian uang, bisa disita untuk ke­pentingan pengembalian ke­ru­gian negara.

Dalam kasus ini, aset yang ha­rus disita adalah aset PT GNU dan PT NUS, serta usut orang-orang di belakang peru­sa­haan itu. Akan tetapi, pesan Yenti, penyitaan tersebut hen­daknya dilakukan setelah ada temuan bahwa perusahaan mi­lik tersangka terindikasi me­ne­rima aliran dana hasil k­e­ja­hatan ­dalam hal ini pencucian uang.

Dosen Universitas Trisakti ini menekankan, persoalan pe­lik dalam kasus pencucian uang Century ini terletak pada proses pe­ngembalian kerugian ke­uangan negara ataupun nasabah Antaboga. Oleh karena itu, dia me­minta penyidik cermat da­lam mengusut persoalan seperti ini.

Dia bilang, penindakan da­lam kasus ini tidak cukup hanya memenjarakan tersangka saja. Proses penyitaan dan pe­ngem­balian kerugian itu juga harus jelas. Yenti menilai, sejauh ini ap­likasi atas peraturan pen­cu­ci­an uang belum maksimal.

Maksud dia, idealnya hakim-hakim yang memutus perkara pencucian uang juga mema­suk­kan unsur sanksi tambahan. Sanksi tambahan itu diperoleh dari pertimbangan atas perole­han bunga hasil pencucian uang yang dilakukan seseorang.

“Uang itu kan jumlahnya bisa bertambah bila dihitung dengan bunganya. Oleh sebab itu, sank­si tambahan, menurut saya men­jadi hal yang tak kalah pen­ting,” jelasnya.

Jangan Berhenti Pada Penahanan Para Tersangka

M Nurdin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR M Nurdin mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus pencucian uang Cen­tury. Idealnya, upaya me­ngung­kap semua perkara yang terkait Century, bisa dilaksanakan se­cara terkoordinasi dengan lem­baga penegak hukum lainnya.

“KPK menangani kasus Cen­tury juga. Jadi, penetapan dan penahanan tersangka Century di kepolisian itu, harus bisa me­ngimbangi kinerja KPK yang juga menetapkan dua tersangka kasus Century,” kata anggota DPR dari PDIP ini.

Dia berharap, waktu peneta­pan status tersangka dan pe­nahanan yang nyaris berdekatan itu, tidak dibaca secara negatif. Maksudnya, tidak elok apabila dua lembaga penegak hukum ter­sebut dibenturkan atau di­ang­gap bersaing dalam mengusut perkara Century.

Justru sebaliknya, koordinasi pengusutan kasus yang sudah dicapai, dikembangkan secara profesional oleh kepolisian dan KPK. Hal itu bertujuan selain menuntaskan perkara yang di­tangani, juga mampu me­ng­ganti kerugian yang diderita ne­gara maupun nasabah Anta­boga. “Apalagi, pengusutan per­kara Century baik di kep­o­lisian maupun di KPK sudah berjalan cukup lama,” ingatnya.

Jadi, tambah dia, momentum ini hendaknya dimanfaatkan ke­polisian dan KPK untuk sama-sama menunjukkan pro­fesio­na­lisme mereka. Bukan me­nun­juk­kan persaingan yang tidak sehat.

“Apalagi saat ini, citra kepo­lisian tengah menjadi so­rotan publik,” tutur pensiunan jen­de­ral bintang tiga kepolisian ini.

Dia pun mendesak kepolisian dan KPK agar tidak berhenti sebatas menetapkan dan me­na­han tersangka. Pengusutan un­tuk mengembalikan kerugian negara dan nasabah dalam ka­sus ini, menurutnya, merupakan problem yang sangat krusial di­pandang dari sudut hukum dan perekonomian. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA