.Mabes Polri menahan dua tersangka penerima aliran dana kasus Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin pada Rabu malam (21/11). Penahanan dilaksanakan agar kepolisian lebih cepat menyita dan mengembalikan aset Rp 1,4 triliun ke negara.
Proses penahanan Septanus dan Umar ini sempat terkendala. PaÂsalnya, dua tersangka yang diÂduga menerima dana Century daÂlam kasus Antaboga Delta SeÂcuÂritas (ADS), sempat menghindari keÂpolisian. Keduanya mengÂhiÂlangÂkan jejak, entah kemana.
Namun belakangan, upaya peÂnyidik kepolisian memburu aset yang merupakan hasil peÂmÂboÂboÂlan Bank Century, menemukan tiÂtik terang. Begitu mengetahui keÂÂberadaan kedua tersangka, polisi meminta agar mereka kooperatif.
Kepala Biro Penerangan MaÂsyaÂrakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, kepolisian resÂmi menahanan kedua terÂsangÂka pada Rabu malam. Penahanan diÂlakukan setelah Direktur II EkoÂnomi Khusus Bareskrim Polri BrigÂjen Arief S menandatangani suÂrat penahanan dua tersangka itu.
Kedua tersangka ditahan seusai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan keÂdua tersangka awalnya sempat terkendala. Kedua tersangka yang dipanggil pada Jumat (16/11), tidak datang. Lalu, penyidik kembali memanggil keduanya pada Senin (19/11). Tapi SepÂtaÂnus dan Umar kembali tidak hadir.
“Baru pada pemanggilan Rabu lalu, keduanya hadir dan langÂsung dilakukan upaya penahanan. penahanan ditujukan untuk mengÂhindari kemungkinan buruk,†kaÂtaÂnya. Perkara yang melilit kedua tersangka, lanjut Boy, terkait tinÂdak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada kasus pencucian uang yang berhubungan dengan aliran dana Antaboga dan kasus aset yang diagunkan (AYDA) dengan terÂsangÂÂka Robert Tantular, tamÂbah sumÂber penyidik Bareskrim, aliran dana Century awalnya meÂngalir dari PT ADS ke rekening Robert Tantular.
Dari Robert, dana Rp 334,28 miÂliar dialirkan ke Totok KunÂtjoro, Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU) senilai Rp 3,523 miÂÂliar. Totok juga Dirut PT NUS. Dana terÂÂsebut juga mengucur ke rekeÂning terÂsangka Sarwono ÂRp 40,326 miÂÂliar, tersangka SepÂtanus Farok Rp 3,523 miÂliar dan tersangka Umar MuchÂsin Rp 8,25 miliar.
Boy membenarkan, kasus ini adalah bagian dari hasil tindak piÂdana penipuan dalam perkara AnÂtaboga (uang nasabah AntaÂboga). Untuk membuktikan hal terÂsebut, penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus menyita seÂjumÂlah barang bukti. Barang bukti yang dimakÂsud antara lain, cek, giro bilyet dan kuitansi lengkap yang dipÂeroleh dari bank. “Kasus ini teÂngah diusut. Kita proses seÂmua seÂcara maksimal,†tandasnya.
Lebih jauh, dia mengatakan, peÂngusutan kasus Antaboga dilaÂkukan kepolisian secara intensif. Hal itu dibuktikan dengan peÂneÂtapan tersangka Robert Tantular, terpidana sembilan tahun penÂjara yang kembali diproses kepÂoÂliÂsian. Pada kasus ini, berkas perÂkara atas nama Robert sudah diÂnyatakan P-21 dan dalam proses sidang.
Selain Robert, polisi juga telah menetapkan status tersangka pada Totok Kuntjoro. Totok, beÂlakangan divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia mengingatkan, kasus yang melilit tersangka Septanus dan Umar ini, tidak ada kaitannya deÂngan masalah sengketa tanah YaÂyasan Fatmawati yang terkait dana Century. Dalam kasus yaÂyaÂsan milik Kementrian KesÂehÂaÂtan (Kemenkes) yang ditangani keÂpolisian tersebut, dana yang maÂsuk ke rekening PT GNU mengalir juga ke rekening YayaÂsan Fatmawati senilai Rp 20 miliar.
Senada dengan Boy, Arif meÂnambahkan, upaya penahanan terhadap Septanus dan Umar dilaÂkuÂkan agar perkara pembobolan Century tuntas. Dia juga menyaÂtaÂkan, selain memproses para peÂlaku, kepolisian tengah menyita aset tersangka. Diperkirakan, noÂminal aset nasabah Antaboga yang sudah diidentifikasi kepoÂlisian mencapai Rp 1,4 triliun. “Hal ini tengah kami proses unÂtuk dikembalikan ke negara,†tuÂturnya, kemarin sore.
Reka Ulang
Robert Tantular Dan Kroninya Disangka Lakukan Cuci Uang
Rangkaian upaya membobol dana Bank Century diduga dilaÂkukan tersangka Robert Tantular dan kroninya secara sistematis.
Untuk melarikan aset milik banÂknya sendiri, Robert bekerÂjaÂsama dengan Hendro Wijanto mendirikan PT Antaboga Delta Securitas (ADS). Di perusahaan seÂcuritas tersebut, Hendro menÂjabat sebagai Direktur Utama.
Singkatnya, dana nasabah keÂlolaan ADS yang mencapai kiÂsaÂran Rp 1,4 triliun, justru diÂaloÂkaÂsikan alias dialirkan ke rekening tersangka Robert Tantular, terÂsangka Hartawan Aluwi dan terÂsangka Anton Tantular.
Penyidik mengklasifikasi aliÂran dana ke rekening tiga teÂrÂsangÂka dikirim melalui cek dan biro gilyet (BG). Robert TanÂtuÂlar diÂduÂga mendapat aliran dana Rp 334.276.416.638. Hartawan Aluwi menerima Rp 335.928.Â596.000, dan Anton TanÂtular Rp 288.618.710.845.
Untuk menghilangkan jejak aliran dana tersebut, Robert kemÂbali mengalirkan dana ke sejÂumÂlah perusahaan yang diduga maÂsih miliknya. Penyidik meÂnyeÂbutÂkan, dana tersebut dibagi-bagi ke PT Sinar Central Rejeki, PT Century Mega Investindo, PT Inti Putra Fikasa, PT Central Bumi Indah, PT Pancadhosa Perdana, PT Artha Persada, dan Erni selaÂku sekretaris Robert Tantular.
Dari Perusahaan tersebut, RoÂbert kembali mengalirkan atau meÂmutar dana Antaboga ke rekeÂning PT Graha Nusa Utama (GNU) di Bank Century. Di PT GNU, Totok Kuntjoro meruÂpaÂkan Direktur Utama.
Jumlah dana yang dialirkan ke GNU, nominalnya Rp 176 miliar. Rincian dana yang masuk reÂkeÂning GNU tersebut masing-maÂsing berasal dari Robert Tantular Rp 113 miliar, Indahtati Rp 33 miÂliar, PT TNS Rp 14 miliar dan ToÂtok Kunjoro Rp 6 miliar.
Perputaran uang nasabah AnÂtaÂboga ini tidak berhenti sampai di situ saja. Dari PT GNU, terÂsangÂka Robert dan tersangka ToÂtok kembali mengirim dana teÂrÂseÂbut ke sejumlah nama. PengiÂriÂman dana dilakukan dalam benÂtuk giro bilyet kepada tersangka Sarwono, tersangka Septanus FaÂrok, tersangka Umar Muchsin, terÂsangka Robert Tantular, Febby dan Yayasan Fatmawati.
Tersangka Sarwono diduga menerima Rp 40.326.163.000. TerÂsangka Septanus Rp 3.523.837.000, tersangka Umar Rp 8.250.000.000, Robert Tantular Rp 83 miliar dan Feby Rp 7.289.800.000.
Dalam rangkaian aliran dana tersebut, rekening PT GNU juga sempat masuk ke rekening YaÂyaÂsan Fatmawati Rp 20 miliar. NaÂmun, pihak Yayasan melaporkan dugaan pencucian uang tersebut ke Bareskrim Polri.
Alhasil, dana di rekening YayaÂsan pada Bank CIMB Niaga itu, disita kepoÂlisian.
Sanksi Tambahan Perlu Diperhitungkan
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat masalah tindak pidana pencucian uang Yenti GarÂnasih mengingatkan, kejaÂhaÂtan pencucian uang meÂruÂpaÂkan kejahatan korporasi. PeninÂdaÂkan kasus-kasus pencucian uang, idealnya juga menyingÂgung sankÂsi tambahan. Dengan beÂÂgitu, proses pengembalian keÂruÂgian negara menjadi lebih cepat.
“Pelaku kejahatan pencucian uang umumnya adalah indiÂvidu. Tapi bila dikembangkan lebih jauh, hal ini bisa meÂnyangkut atau berkaitan dengan korporasi,†katanya. Oleh sebab itu, penindakan perkara penÂcucian uang tidak boleh berÂhenÂti pada individu pelaku saja.
Dugaan keterlibatan coorÂpoÂrate atau perusahaan terkait daÂlam kasus ini, semestinya juga dilakukan. Dia meÂngaÂsumÂsiÂkan, perusahaan-perusahaan miÂlik tersangka kasus penÂcuÂcian uang, bisa disita untuk keÂpentingan pengembalian keÂruÂgian negara.
Dalam kasus ini, aset yang haÂrus disita adalah aset PT GNU dan PT NUS, serta usut orang-orang di belakang peruÂsaÂhaan itu. Akan tetapi, pesan Yenti, penyitaan tersebut henÂdaknya dilakukan setelah ada temuan bahwa perusahaan miÂlik tersangka terindikasi meÂneÂrima aliran dana hasil kÂeÂjaÂhatan Âdalam hal ini pencucian uang.
Dosen Universitas Trisakti ini menekankan, persoalan peÂlik dalam kasus pencucian uang Century ini terletak pada proses peÂngembalian kerugian keÂuangan negara ataupun nasabah Antaboga. Oleh karena itu, dia meÂminta penyidik cermat daÂlam mengusut persoalan seperti ini.
Dia bilang, penindakan daÂlam kasus ini tidak cukup hanya memenjarakan tersangka saja. Proses penyitaan dan peÂngemÂbalian kerugian itu juga harus jelas. Yenti menilai, sejauh ini apÂlikasi atas peraturan penÂcuÂciÂan uang belum maksimal.
Maksud dia, idealnya hakim-hakim yang memutus perkara pencucian uang juga memaÂsukÂkan unsur sanksi tambahan. Sanksi tambahan itu diperoleh dari pertimbangan atas peroleÂhan bunga hasil pencucian uang yang dilakukan seseorang.
“Uang itu kan jumlahnya bisa bertambah bila dihitung dengan bunganya. Oleh sebab itu, sankÂsi tambahan, menurut saya menÂjadi hal yang tak kalah penÂting,†jelasnya.
Jangan Berhenti Pada Penahanan Para Tersangka
M Nurdin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Nurdin mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus pencucian uang CenÂtury. Idealnya, upaya meÂngungÂkap semua perkara yang terkait Century, bisa dilaksanakan seÂcara terkoordinasi dengan lemÂbaga penegak hukum lainnya.
“KPK menangani kasus CenÂtury juga. Jadi, penetapan dan penahanan tersangka Century di kepolisian itu, harus bisa meÂngimbangi kinerja KPK yang juga menetapkan dua tersangka kasus Century,†kata anggota DPR dari PDIP ini.
Dia berharap, waktu penetaÂpan status tersangka dan peÂnahanan yang nyaris berdekatan itu, tidak dibaca secara negatif. Maksudnya, tidak elok apabila dua lembaga penegak hukum terÂsebut dibenturkan atau diÂangÂgap bersaing dalam mengusut perkara Century.
Justru sebaliknya, koordinasi pengusutan kasus yang sudah dicapai, dikembangkan secara profesional oleh kepolisian dan KPK. Hal itu bertujuan selain menuntaskan perkara yang diÂtangani, juga mampu meÂngÂganti kerugian yang diderita neÂgara maupun nasabah AntaÂboga. “Apalagi, pengusutan perÂkara Century baik di kepÂoÂlisian maupun di KPK sudah berjalan cukup lama,†ingatnya.
Jadi, tambah dia, momentum ini hendaknya dimanfaatkan keÂpolisian dan KPK untuk sama-sama menunjukkan proÂfesioÂnaÂlisme mereka. Bukan meÂnunÂjukÂkan persaingan yang tidak sehat.
“Apalagi saat ini, citra kepoÂlisian tengah menjadi soÂrotan publik,†tutur pensiunan jenÂdeÂral bintang tiga kepolisian ini.
Dia pun mendesak kepolisian dan KPK agar tidak berhenti sebatas menetapkan dan meÂnaÂhan tersangka. Pengusutan unÂtuk mengembalikan kerugian negara dan nasabah dalam kaÂsus ini, menurutnya, merupakan problem yang sangat krusial diÂpandang dari sudut hukum dan perekonomian. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: