Status Mindo Rosalina Masih Saksi Kasus UNJ

Dua Tersangka Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Rabu, 21 November 2012, 09:13 WIB
Status Mindo Rosalina Masih Saksi Kasus UNJ
Mindo Rosalina
rmol news logo Tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang pendidikan Universitas Negeri Jakarta Tahun Anggaran 2010, Fakhrudin sudah diserahkan jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Tapi, Mindo Rosalina Manullang masih berstatus saksi kasus UNJ.

“Hari ini sudah dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan ter­sangka Fakhrudin, Pembantu Rektor Tiga UNJ, yang dalam ka­sus ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, kemarin.

Untung menambahkan, satu tersangka lagi, yakni Dosen Fa­kul­tas Teknik UNJ Tri Mulyono yang dalam kasus ini sebagai Ke­tua Panitia Pengadaan, juga men­jalani penyerahan tahap dua, ke­ma­rin. “Untuk tersangka Tri Mul­yono juga dilakukan penyerahan ta­hap dua,” ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan mendakwa para tersangka di Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor) Ja­karta. Namun, dua tersangka itu tetap saja tidak ditahan, kendati telah dilimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan. “Kita tunggu jadwal persidangan dari pengadilan,” ujar Untung.

Sejauh ini, tersangka kasus UNJ masih dua orang itu saja. Se­hingga, Mindo Rosalina masih berstatus saksi kasus UNJ, ken­dati bekas bawahan terpidana ka­sus suap Wisma Atlet M Naza­rud­din itu, pernah diperiksa pe­nyidik Kejaksaan Agung di Ge­dung KPK, Jalan Rasuna Said, Ja­karta Selatan.  

Sehari sebelumnya, Untung me­ngatakan, Fakhrudin yang baru kembali dari luar negeri, se­gera dilimpahkan ke proses pe­nun­tutan. Semestinya, Fakhrudin sudah duduk di kursi terdakwa Pe­ngadilan Tipikor. Namun, dia me­laksanakan ibadah haji, se­hing­ga Kejaksaan Agung me­nunda pelimpahan tahap dua.

“Kabarnya, tersangka Fahk­ru­din sudah kembali dari ibadah haji. Kami akan mengecek ke­be­radaannya saat ini,” ujar Untung, sebelum mengikuti acara bertajuk Rapat Kerja Pimpinan Kejaksaan se-Tanah Air, di Cipanas, Jawa Ba­rat, Senin (19/11).

Saat itu, Untung menegaskan, Fahkrudin segera dipanggil untuk menjalani proses pelimpahan ta­hap dua. “ Saat ini kami masih ra­ker, minggu depan segera di­la­kukan proses untuk tahap dua itu. Kami akan memanggilnya,” kata bekas Asisten Khusus  Jaksa Agung Basrief Arief ini.

Sejak akhir bulan lalu, berkas per­kara dua tersangka kasus UNJ itu sudah dinyatakan lengkap alias P21. “Untuk tersangka Fakh­rudin, dinyatakan lengkap pada 18 September 2012. Untuk tersangka Tri Mulyono di­nya­takan lengkap pada 16 Oktober 2012,” ujar Kapuspenkum Ke­jaksaan Agung saat itu, M Adi Toegarisman.

Pembantu Rektor III UNJ Fakh­rudin yang dalam kasus ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dosen Fa­kultas Teknik UNJ Tri Mulyono sebagai Ketua Panitia Lelang, disangka melakukan penggelem­bu­ngan harga.

Sesuai rencana, kasus yang di­perhitungkan telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,1 mi­liar itu diserahkan penyidik Ke­jaksaan Agung kepada Kejak­saan Negeri Jakarta Timur, guna pro­ses persiapan dakwaan dan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Penyerahan tanggung ja­wab atas berkas kedua ter­sang­ka dan barang buktinya, d­i­la­ku­kan ke Kejari Jakarta Timur. Ren­cananya akan dilaksanakan hari Rabu, 24 Oktober 2012,” kata Adi pada Jumat, 19 Oktober lalu.

Akan tetapi, waktu pelimpahan tersebut meleset lantaran dua tersangka itu baru dilimpahkan ke Kejari Jaktim kemarin. Meleset hampir satu bulan dari rencana.  

Terkait kasus ini, sudah lebih dari 42 saksi dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dari para saksi yang sudah di­periksa itu, lanjut Adi, sebagian besar sudah memberikan kete­rangan yang memperkuat pen­un­tasan kasus ini. “Termasuk Rek­tor UNJ sudah dimintai ke­te­ra­ngan,” kata dia.

Menurutnya, penyidik juga te­lah menyita uang Rp 1,386 miliar beserta sejumlah dokumen untuk pembuktian. “Ada juga sejumlah catatan yang disita, yang dinilai ada kaitannya dengan pem­bu­k­tian nanti,” ujar dia.

Reka Ulang

Belum Ada Tersangka Dari Swasta

Penyidik Kejaksaan Agung sudah memeriksa sejumlah saksi kasus UNJ, antara lain Mindo Ro­salina Manullang dan Yulianis.

Selain dua orang bekas anak buah terpidana kasus suap Wisma Atlet Nazaruddin itu, saksi lain yang sudah dimintai keterangan adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta Bedjo Sujatno. Tapi, se­jauh ini belum ada tersangka baru kasus UNJ.

Hal itu disampaikan Arnold Angkouw, saat masih menjabat Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, “Tapi, Nazaruddin belum diperiksa,” ujar Arnold yang kini menjadi Kepala Kejaksaan Ting­gi Jawa Tengah.

Kasus ini berawal dari pene­tapan pemenang tender, yakni PT Marell Mandiri. Tetapi, penger­ja­annya diduga dilakukan PT Anugerah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT Per­mai Group pada Tahun Ang­garan 2010. PT Anugerah Nusantara dikoordinir Mindo Rosalina Ma­nulang, anak buah bekas Ben­dahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Akankah kasus ini akan ber­gulir ke arah Nazaruddin? Kepala Pusat Penerangan Hukum Ke­jak­saan Agung saat kasus ini mulai ditangani Korps Adhyaksa, Noor Rochmad tidak menjawab pasti pertanyaan itu. Dia hanya me­nga­ta­kan, Kejagung tidak akan segan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang terbukti terlibat kasus tersebut. “Jika cukup bukti, siapa pun akan dimintai pertang­gungjawaban,” kata Noor yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Namun, Kejaksaan Agung be­lum menetapkan pihak swasta se­bagai tersangka kasus UNJ. Saat itu, Noor mengatakan, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. “Dari pemeriksaan itulah nanti berkembang kepada penetapan tersangka lain. Tidak tertutup kemungkinan dari pihak rekanan, jika buktinya kuat,” ujarnya.

Tapi, hingga berkas Pembantu Rektor III Universitas Negeri Ja­karta Fakhrudin dan dosen Fa­kultas Teknik UNJ Tri Mulyono dinyatakan lengkap (P21), belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 13 Februari 2012, pe­nyi­dik mengorek keterangan salah seorang saksi kasus ini, yakni Mindo Rosalina Manullang yang telah menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet. Saat itu, pe­nyidik Kejagung memeriksa�"Ro­sa sebagai saksi kasus UNJ di kan­tor KPK, Jalan Rasuna Said, Ku­ningan, Jakarta Selatan.�"

Rosa yang berada dalam per­lin­dungan Lembaga Perlin­du­ngan Saksi dan Korban (LPSK), ti­dak diperkenankan dibawa ke kan­tor Kejagung. Akhirnya, pe­nyidik Kejaksaan Agung me­me­rik­sa Rosa di kantor KPK.

Kejagung mengusut tiga kasus yang diduga melibatkan Rosa. Yakni, perkara korupsi penga­da­an alat laboratorium di UNJ, ka­sus korupsi di Kementerian Ag­a­ma dan perkara korupsi penga­da­an alat kesehatan di Kementerian Ke­sehatan.

Yang Terlalu Lama Patut Dikritisi

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, Ke­jaksaan Agung bertele-tele da­lam menangani kasus ko­rupsi pengadaan alat labo­rato­rium dan alat penunjang pen­didikan di Uni­versitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dia mengingatkan, langkah Kejaksaan Agung menyidik para tersangka kasus korupsi apapun, tak boleh terlalu lama bergulir ke proses penuntutan.

Jika tersangka terlalu lama tidak dilimpahkan ke proses pe­nuntutan, maka pimpinan Ke­jaksaan Agung pantas dikritisi masyarakat. Soalnya, pimpinan mesti bertanggung jawab. S­e­hingga, bukan hanya pe­nyi­dik­nya yang perlu dikritisi.

Tapi, kritik yang bersifat tek­nis, tentu mengarah ke bagian penyidikan jika tersangka ter­lalu lama dilimpahkan ke pe­nuntutan. “Secara sederhana, pa­kai prosedur normatif saja. Apakah kejaksaan sudah me­ngirim panggilan terhadap ter­sangka? Atau, sudah berapa kali di­lakukan pemanggilan itu? Jika itu tak dilakukan, ada apa dengan penyidikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Eva meng­ata­kan, bila prosedurnya sudah di­la­kukan secara benar, maka Ke­jaksaan Agung bisa mela­ku­kan tindakan berikutnya ter­hadap ter­sangka kasus korupsi apa­pun.

“Jika sudah tiga kali dila­kukan pemanggilan, namun tak datang, Kejagung bisa me­ngi­rimkan red notice dan meminta bantuan interpol untuk me­ngu­bernya, seperti yang dilakukan KPK saat memburu Naza­rud­din,” ujar Eva.

Menurut Eva, bagaimana pun Kejaksaan Agung harus meng­hadirkan tersangka. Hal itu ti­dak bisa dianggap remeh. Bah­kan, jika sengaja melaku­kan kelalaian, jaksa harus di­proses.

“Menghadirkan tersangka adalah kewajiban mereka. Jika ada unsur kelalaian, harus di­proses internal. Tapi prosedur­nya harus tetap dilakukan,” ujarnya.

Mesti Tegas Untuk Tegakkan Wibawa Hukum

Frans Hendra Winarta, Pengajar Ilmu Hukum

Dosen Hukum Pidana Uni­versitas Pelita Harapan (UPH) Frans Hendra Winarta menyam­paikan, sering kali aparat pene­gak hukum tidak serius mela­ku­kan penegakan hukum. Ber­ba­gai kepentingan, kerap men­ciderai rasa keadilan dan proses hukum. “Kerap kali penegakan hukum kurang tegas. Urusan pribadi dikemukakan di atas pe­negakan hukum,” ujar dia.

Jika proses penegakan hu­kum seperti itu, lanjut Frans, maka masyarakat akan melihat bahwa hukum masih diper­main­kan. “Hukum seolah cuma embel-embel dan kalah penting dengan urusan pribadi. Ini, buk­ti bahwa hukum bukan pang­lima di negeri ini. Sangat me­nye­dihkan,” ujarnya.

Dia pun meminta Kejaksaan Agung serius melakukan pe­nuntutan terhadap para ter­sang­ka kasus ini. Bahkan, menurut Frans, seharusnya penyidik dan penuntut sigap melakukan pe­nahanan. “Kalau mau men­e­gak­kan hukum dan wibawa hukum, ya harus tegas,” tandasnya.

Ke depan, dia berharap akan terus ada upaya yang tegas dari masyarakat dan berbagai ins­titusi untuk mengontrol proses hukum yang berlangsung. K­e­jadian seperti ini akan berulang karena keteledoran dan bisa jadi, karena kesengajaan.

“Ya karena kita semua tidak pernah menanggap hukum pen­ting, padahal semua segi ke­hi­dupan diatur hukum, kalau ti­dak, ya kacau,” ujarnya.

Frans pun mengkritisi proses penegakan hukum yang masih sarat dengan kepentingan dan uang. “Pengaruh materialisme dan konsumerisme begitu besar, sehingga hukum harus menga­lah kepada duit dan materi,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA