Tolak Perpres SBY, Jangan Sampai Fungsi BP Migas Masih Dijalankan Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 17 November 2012, 15:01 WIB
Tolak Perpres SBY, Jangan Sampai Fungsi BP Migas Masih Dijalankan Koruptor
marwan batubara
rmol news logo Presiden SBY memang perlu mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menetapkan siapa yang akan menjalankan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) setelah dibubarkan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan UU Migas.

"Kalau bicara melanjutkan tugas dan fungsi BP Migas, memang itu perlu ada (Perpres). Sehingga kalau sudah bubar, siapa yang melanjutkan. Sehingga Perpres itu memang perlu," ujar salah seorang pengusul uji materi UU Migas Marwan Batubara kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 17/11).

Sebagaimana diketahui, BP Migas berwewenang membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS; mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS; membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara dan melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.

Tapi Marwan tidak sepakat dengan Perpres yang baru dikeluarkan Presiden SBY, yaitu Peraturan Presiden 95/2012. Dalam Perpres itu, semua orang dan seluruh fungsi yang ada di BP Migas ditempatkan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jangan malah masih goverment. Kalau ESDM itu kan goverment. Sama saja dengan konsep yang sudah salah itu," ungkapnya.

"ESDM itukan G. Salah satu alasan BP Migas itu dibubarkan karena itu G. Kita mendown grade posisi negara. Jadi harus kita tolak. Tapi mereka sudah menyiapkan. Ini kan tidak tiba-tiba. Mereka sudah mendesign agar mereka tetap dominan, si koruptor ini tetap aman terus. Makanya harus kita tolak," sambungnya.

Menurutnya, yang akan menjalankan fungsi dan tugas BP Migas itu selanjutnya adalah perusahaan BUMN. Tapi perusahaan BUMN yang dimaksud oleh Marwan adalah PT. Pertamina, bukan membuat perusahaan negara baru.

"Yang ada sekarang itu kan idenya bikin BUMN baru dan itu sangat didukung oleh asing dan juga orang BP Migas yang ada sekarang. Itu harus kita tolak," tegasnya.

Karena itu, pihaknya menolak Perpes yang  dikeluarkan SBY tersebut. Mereka menuntut fungsi BP Migas secara tegas disebutkan dialihkan ke Pertamina. "Dan itu sudah terjadi sebelumnya dan semua negara melakukan itu. Jangan malah kita anomali gara-gara kepentingan asing ini," tandas Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA