Untuk mengantisipasi keamanan informasi saat ini tidak hanya pada kecanggihan teknologi saja, namun perkembangan informasi juga harus diperkuat oleh kebijakan keamanan informasi dan kepastian hukum. Demikian disampaikan pakar hukum telematika UI Edmon Makarim di Jakarta hari ini (Rabu, 14/11).
“Negara perlu kepastian hukum dan UU yang mengatur kebijakan keamanan Informasi dan juga persandian. Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin maju dan modern, keberadaan Lembaga Sandi Negara RI sangat dirasakan, terutama dalam mengamankan informasi rahasia negara dari ancaman penyadapan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meminimalisir kebocoran informasi sensitif/strategis/rahasia," jelas Edmon Makarim.
Ia menjelaskan. dengan adanya atau diterbitnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) merupakan langkah positif dalam menangani kasus transmisi informasi melalui media elektronik di tanah air, yang salah satunya berupa transmisi informasi elektronik ilegal.
“Jadi intinya pihak Lemsaneg ini yaitu memberikan pengamanan dan perlindungan terhadap informasi yang dimiliki oleh penyelenggara negara baik dikomunikasikan maupun dalam bentuk data atau arsip,†tutur Direktur Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) UI ini.
Menurutnya, harus ada keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan juga hal-hal yang perlu dirahasiakan dan ini butuh payung hukum yang kongkrit.
"Nah ini perlu kontrol negara. Ada beberapa kontrol negara. Pertama bersifat tertutup, kedua agak transparan, ketiga tidak usah diatur tapi negaranya punya teknologi sekuriti yang kuat. Sedangkan kita belum jelas. Seperti kasus contohnya Wikileaks menjadi pelajaran penting tentang perlunya metode keamanan informasi melalui teknik kriptografi,†jelasnya.
Berkaitan dengan itu, Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi mengatakan perlu adanya pedoman klasifikasi informasi dengan dasar hukum yang lebih kuat, melalui RUU Rahasia Negara guna mengantisipasi permasalahan serupa di tanah air. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: