Kedatangan mereka melayangkan surat ke Kapolda Metro Jaya yang intinya meminta penghentikan perkara 11 mahasiswa Unpam yang ditahan terkait bentrok di kampus tersebut 18 Oktober lalu.
Menurut kuasa hukum mahasiswa, Hendra Supriatna, mereka melayangkan surat ini karena menilai penahanan mahasiswa Unpam terlalu dipaksakan.
"Sudah jelas penangkapan ini tidak sesuai berdasarkan aturan yang berlaku. Harusnya kan polisi sudah menangkap dengan menunjukan surat tugas dan surat penangkapan, tapi 11 mahasiswa itu malah dipukuli," kata Hendra saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, malam ini (Selasa, 13/11).
Dalam pemberkasannya, sambung Hendra, polisi juga melakukan pelanggaran prosedur. Mahasiswa tidak ditemani oleh pengacara. Padahal jika melihat pasal yang memberatkan, mahasiswa terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Hendra yang aktivis PBHI ini juga meminta proses hukum dihentikan karena polisi tidak memiliki bukti yang jelas bahwa 11 mahasiswa itu provokator bentrok Unpam. "Apa bukti yang mereka (polisi) miliki?" tanyanya.
[arp]
BERITA TERKAIT: