BENTROK UNPAM

Proses Hukum Mahasiswa Unpam Terlalu Dipaksakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 November 2012, 22:18 WIB
Proses Hukum Mahasiswa Unpam Terlalu Dipaksakan
bentrok unpam/ist
rmol news logo Siang tadi, keluarga mahasiswa 11 mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang ditahan polisi mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka datang dengan ditemani puluhan mahasiswa Unpam, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kontras, PBHI dan Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat (Tipmaka).

Kedatangan mereka melayangkan surat ke Kapolda Metro Jaya yang intinya meminta penghentikan perkara 11 mahasiswa Unpam yang ditahan terkait bentrok di kampus tersebut 18 Oktober lalu.

Menurut kuasa hukum mahasiswa, Hendra Supriatna, mereka melayangkan surat ini karena menilai penahanan mahasiswa Unpam terlalu dipaksakan.  

"Sudah jelas penangkapan ini tidak sesuai berdasarkan aturan yang berlaku. Harusnya kan polisi sudah menangkap dengan menunjukan surat tugas dan surat penangkapan, tapi 11 mahasiswa itu malah dipukuli," kata Hendra saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, malam ini (Selasa, 13/11).

Dalam pemberkasannya, sambung Hendra, polisi juga melakukan pelanggaran prosedur. Mahasiswa tidak ditemani oleh pengacara. Padahal jika melihat pasal yang memberatkan, mahasiswa terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Hendra yang aktivis PBHI ini juga meminta proses hukum dihentikan karena polisi tidak memiliki bukti yang jelas bahwa 11 mahasiswa itu provokator bentrok Unpam. "Apa bukti yang mereka (polisi) miliki?" tanyanya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA