Demikian disampaikan kuasa hukum Sumaryoto, Warsito Sanyoto di kantor Advokat Warsito Sanyoto, Jalan Kartika Utama BA 6 nomor 9, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
"Jangan disalahartikan ada maksud tertentu dibalik sikap kritis itu. Apabila dikait-kaitkan dengan Pernyataan Modal Negara (PMN) bagi MNA sebesar 561 miliar rupiah pada APBNP tahun 2011 dan Rp 200 miliar rupiah pada APBN 2012 yang telah disetujui komisi XI pada tahun 2011. Untuk diketahui, klien saya baru masuk menjadi anggota Komisi XI DPR pada tahun 2012," ujarnya
Sambung Warsito, kliennya kritis disebabkan oleh kecintaan terhadap MNA, jangan sampai BUMN ini kolaps karena dipimpin oleh orang yang tidak tepat. Apalagi Dirut Utama MNA.Rudy masih diragukan komitmen dalam kinerjanya. Ini terlihat dari pernyataannya bahwa PT MNA tidak memerlukan PMN lagi, padahal nyatanya, PT MNA memerlukan.
Seharusnya, laba MNA sebesar Rp 500 juta rupiah perhari, tetapi kenyataannya justru merugi hampir Rp 70 miliar per bulan. Ini lebih buruk dari tahun sebelumnya.
"Klien saya ingin memastikan bahwa Direksi MNA yang baru menjalankan Business Plan PR MNA 2010-2015 secara sunggung-sungguh," pungkasnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: