Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji menindaklanjuti kebenaran laporan Menteri Dahlan Iskan, bahwa IL dan S adalah pemeras Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jika kemudian BK DPR RI menemukan ada bukti-bukti dan dinyatakan bersalah, maka akan ada sanksi yang mengintai IL dan S yang berasal dari dua partai berbeda, Golkar dan PDIP.
"Misalnya terbukti, sanksinya cukup berat. Keduanya akan direkomendasikan untuk diproses ke penegak hukum. Sanksi terberat pemberhentian sementara atau dipecat," ujar Ketua BK DPR, M. Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (5/11).
Prakosa juga menjelaskan, kalau masalah etika, BK DPR yang akan mengeksekusi, sementara kalau ada bukti yang valid pasti ada indikasi pidana karena itu domain ke penegak hukum.
Ada tiga peristiwa pemerasan yang dilaporkan Dahlan. Yakni pemerasan yang dilakukan IL terhadap PT Garam dan PT PAL. Sementara S melakukan pemerasan terhadap PT Merpati.
S disebut-sebut adalah Sumaryoto sedangkan IL Idris Laena. Jika memang betul Sumaryoto adalah anggota Komisi XI DPR dari PDIP dan Idris Laena anggota Komisi VI dari Golkar. [arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: