Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kalut) yang kelak menjadi provinsi ke-34 di Republik Indonesia akan berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.
DPR berharap, dengan pembentukan provinsi baru ini, kejadian pencaplokan wilayah (aneksasi) Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada tahun 2002 melalui Mahkamah Internasional di Den Haag tidak terjadi lagi.
Untuk itu, Berdasarkan prinsip efektivitas perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawannya wilayah perbatasan RI baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan.
"Seperti di di Sebatik dan Krayan, serta pemindahan patok-patok perbatasan dan pencaplokan wilayah laut di kawan Laut Ambalat. Selain itu banyak terdapat TKI Ilegal di Sabah dan Serawak yang rentan perlakuan tidak manusiawi," ujar Ketua Komisi II, Agun Gunanjar di dalam Sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (25/10).
Secara open gates kata Agun, Provinsi Kalimantan Utara berbatasan, Sabah-Malaysia, Filipina Selatan dan Brunai Darussalam. Sangat strategi untuk dikembangkan menjadi kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala hambatan dan gangguan.
"Agar bisa berjuang mencapai tujuan nasional dan menunjang keberhasilan tugas dan pokok pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat terutama di daerah perbatasan dan pedalaman," pungkasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: