Selama Masa Sidang 1 2012-2013, DPR Sahkan 12 RUU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 25 Oktober 2012, 13:39 WIB
Selama Masa Sidang 1 2012-2013, DPR Sahkan 12 RUU
marzuki alie
rmol news logo DPR resmi menutup masa sidang I tahun sidang 2012-2013 hari ini, Kamis (25/10). Masa sidang ini berjalan selama 47 hari kerja dari tanggal 16 Agustus 2012 sampai 25 Oktober 2012.

Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan, dalam masa sidang ini, DPR sudah memperoses penetapan pejabat publik, yaitu, satu anggota Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPIH) dan 13 komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Dan yang masih dalam pertimbangan adalah calon-calon duta besar RI untuk Bangladesh, Mongolia Republik Sierre Leone, dan Pederasi Rusia. Dan yang masih diproses penanganannya adalah Komisioner KPPU, Hakim Agung dan calon Deputi Gubernur BI," ujar Marzuki dalam sambutan di Sidang Paripurna, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10).

Dalam masa sidang ini, DPR bersama pemerintah baru menyelesaikan lima RUU proritas. Yaitu, RUU Keistimewaan DIY, RUU Industri Pertahanan, RUU Veteran RI, RUU Perkoperasian dan RUU Pangan.

Untuk RUU Kumatif Terbuka, DPR mengesahkan Tujuh RUU. Yaitu, RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun 2011, RUU APBN Anggran 2013, serta Lima RUU Otonomi Daerah. Yaitu, RUU tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; RUU tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaraan di Provinsi Jawa Barat; RUU tentang pembentukan Pesisir Barat di Provinsi Lampung; RUU tentang Pembentukan Manokwari Selatan, dan; RUU tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Lanjut Marzuki dalam pidato sambutannya, di Komisi, Baleg dan beberapa Pansus masih melanjutkan penambahan 29 RUU yang sudah memasuki pembicaraan tingkat I dan diperpanjang masa pembahasannya. Diantaranya RUU tentang Desa, RUU tentang Pemerintaham Daerah. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA