Demikian disampaikan Effendy dalam jumpa pers di Ruang Wartawan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).
"Tiga tahun memang waktu yang sangat lama. Seharusnys presiden menjalankan rekomendasi DPR dalam waktu singkat," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Masih katanya, yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian. Kalau SBY tidak bisa menjalankan, sambungnya, harusnya ia bercerita, apa alasannya?
Effendy juga menyindir kepala negera yang sangat cepat merespon kasus Nazaruddin dan kasus KPK-Polri, sementara lambat dalam melaksanakan rekomendasi Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa.
"Pertanyaanya kenapa dia (presiden) tidak merespon, seperti waktu merespon misalnya kasus KPK, atau Nazarudin yang direspon cepat. Ini kan rekomendasi resmi lembaga," pungkasnya lagi.
Ada empat rekomendasi yang diputuskan Panitia Khusus (Pansus) kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Rekomendasi tersebut adalah; Presiden SBY dan institusi pemerintah terkait untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, Presiden SBY harus melakukan pencarian terhadap 13 (tiga belas) orang korban yang masih hilang, Presiden SBY harus merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan Presiden SBY harus meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
[arp]
BERITA TERKAIT: