"Ini adalah hal yang tidak bisa diterima publik," kata Ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia, Mugiyanto, dalam jumpa pers di ruang wartawan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).
Lanjut dia, pada 30 September 2009, DPR RI telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden untuk menindaklanjuti 4 (empat) rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengenai kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998.
Dalam rekomendasinya, DPR meminta Presiden SBY dan institusi pemerintah terkait untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian terhadap 13 (tiga belas) orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang dan meratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
"Kami menilai, pengabaian yang dilakukan oleh Presiden merupakan sebuah bentuk tindakan untuk mengulur waktu dan menghalangi korban serta keluarganya untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Tidak ada satupun alasan yang bisa ditoleransi sebagai penghalang korban dan keluarganya untuk mendapatkan hak-haknya," ujarnya.
Hal tersebut sangat ironis dilakukan sebagai kepala negara, seharusnya SBY sebagai presiden bisa lebih tegas, cepat dan berani dalam mengambil keputusan yang berkenan dengan hak atas keadilan korban.
Dalam jumpa pes ini juga diikuti, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi), Ketua Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa, Effendy Simbolon dan Anggota DPR, Lily Wahid.
[arp]
BERITA TERKAIT: