KORUPSI PENGADAAN AL QURAN

Meski Sudah Tersangka, Dendy Bantah Terlibat dalam Usaha Ayahnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 23 Oktober 2012, 12:36 WIB
Meski Sudah Tersangka, Dendy Bantah Terlibat dalam Usaha Ayahnya
ilustrasi/ist
rmol news logo . Meski sudah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kasus suap pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag), Dendy Prasetya membantah terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Sementara dalam pemeriksaan hari ini, Denny berharap mudah-mudah pemeriksaannya berjalan dengan lancar.

"Mudah-mudahan lancarlah," harapnya, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 23/10).

Sebelumnya, disebutkan bahwa Zulkarnain menerima uang imbalam dari Dendy Prasetia, anak kandungnya sendiri. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Zulkarnain menyetir pejabat di Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia serta PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al Quran. Dirut PT KSAI Dendy Prasetia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dendy yang merupakan Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama ayahnya, anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, Dendy diduga menerima suap Rp10 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.

PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA