SUAP HAKIM TIPIKOR

KPK Periksa SD sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 23 Oktober 2012, 12:08 WIB
KPK Periksa SD sebagai Tersangka
ilustrasi/ist
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, akan memeriksa pengusaha Sri Dartuti dalam keterkaitannya sebagai tersangka pada kasus suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang

"SD diperiksa sebagai tersangka kasus suap hakim Tipikor Semarang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya beberapa saat lalu (Selasa, 23/10).

Sri Dartuti terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK bersama dengan dua hakim ad hoc. Mereka tertangkap sedang melakukan transaksi bernilai Rp 150 Juta untuk pemulusan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pemeliharan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Sri sendiri juga merupakan adik kandung dari anggota DPRD non aktif M. Yaeni yang merupakan terdakwa dalam dugaan kasus yang sama. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA