KPK dan Polri rupanya belum menemukan titik temu penyerahan kasus simulator SIM. Kedua institusi ini masih beda tafsir soal undang-undang. KPK masih tetap menggunakan Pasal 50 UU 30/2002. Sementara, Polri berpegangan pada pasal 109 KUHP.
Bekas Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi berpendapat, beda tafsir UU antara KPK dan Polri tak akan ada ujungnya. Sebab, Ito menilai, aturan perundang-undangan di Indonesia memang belum sempurna.
"Banyak aturan yang masih kontradiktif, perlu penyempurnaan, termasuk dalam persoalan ini," ungkap Ito Sumardi seperti dikutip dari Harian Rakyat Merdeka edisi hari ini.
Kata Ito, dalam pasal 50 UU KPK disebutkan, jika ada kasus yang sudah ditangani KPK, kejaksaan dan kepolisian menghentikan penyidikan. "Nah, dalam UU itu apa disebut bagaimana cara pengambilalihan atau penyerahan perkara? Kan nggak," jelasnya.
Menurut dia, butuh bantuan dari pakar-pakar hukum pidana dan hukum acara untuk memecahkan masalah ini. Ito berkeyakinan, tiada maksud Polri untuk melawan perintah Presiden. Namun, Polri juga harus tunduk pada hukum yang berlaku. Dia meyakini Polri sudah berjalan pada jalur yang benar.
"Sebab ini menyangkut Hak Asasi Manusia, ada yang sudah ditahan, tak bisa serta merta menyerahkan perkara, kemudian KPK menahan lagi, polisi juga tak mau semena-mena," ungkap Ito.
Ito meminta, anggota DPR turun tangan untuk merevisi UU KPK. Revisi itu semata-mata dilakukan agar persoalan serupa tak lagi terjadi di kemudian hari. "Jadi bukan untuk melemahkan (KPK)," kata Ito.
Pakar Hukum Pidana UI Gandjar Laksamana Bonaparta mengatakan, kepolisian harus mengalah. Jika tetap menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam persoalan ini, formula yang paling tepat tidak akan pernah ketemu.
Lagipula, Gandjar meyakini, Polri sebenarnya paham KUHAP bukan satu-satunya sumber hukum pidana formil. "Dalam hal ini, UU KPK menjadi sumber di luar KUHAP. Atau Polri keluarkan SP3 saja berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP juncto Pasal. 50 ayat (4) UU KPK. Simple. Sederhana. Selesai," kata Gandjar.
Jika pun sudah dilimpahkan, kata Gandjar, tak berarti kerja polisi sia-sia. Hanya saja KPK tidak terikat pada hasil penyidikan Polri.
Sebelumnya diberitakan, Polri belum menyerahkan sepenuhnya perkara simulator SIM ke KPK. Salah satu masalah adalah cara menghentikan penyidikan yang tengah dilakukan Polri. Permintaan penghentian penyidikan itu tercantum dalam surat KPK ke Polri tertanggal 18 Oktober 2012.
KPK berpijak pada ketentuan UU KPK di pasal 50, ayat 3 dan 4, yang intinya, saat KPK melakukan penyidikan suatu kasus, maka instansi lain yang menyidik perkara sama agar menghentikannya.
“Jadi (KPK) meminta kepada penyidik Polri untuk hentikan (perkara),†kata Kabiro Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar.
Sayangnya, kata Boy, dalam surat tersebut, KPK tidak menjelaskan cara penghentian perkara. Di sisi lain, Polri tidak bisa begitu saja menghentikan sebuah perkara yang masih disidik. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: