Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik UNJ Tri Mulyono, dua tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan dan penunjang laboratorium pendidikan UNJ, akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Soalnya, berkas mereka sudah dinyatakan lengkap.
“Berkas kedua tersangka telah P21. Untuk tersangka Fakhrudin, diÂnyatakan lengkap pada 18 SepÂtember. Untuk tersangka Tri MulÂyono dinyatakan lengkap tanggal 16 Oktober,†kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman pada JuÂmat lalu (19/10).
Dalam kasus ini, Fakhrudin seÂbagai Pejabat Pembuat KoÂmitÂmen (PPK) dan Tri Mulyono seÂbagai Ketua Panitia Lelang diÂsangÂka melakukan pengÂgÂeÂlemÂbungan harga. Sehingga, proyek bermodal Rp 17 miliar ini, timbul keÂrugian negara sekitar Rp 5,1 miliar. Lantaran itu, mereka diÂjerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat perintah penyidikan terÂhadap dua tersangka ini, resmi terÂtanggal 1 November 2011. PerÂsisnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor 161 dan 162/F.2/Fd.1/11/2011. Artinya, Fakhrudin dan Tri MulÂyono baru akan disidang seÂtelah satu tahun ditetapkan KeÂjakÂsaan Agung sebagai tersangka.
Berkas mereka akan diserahÂkan penyidik Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, guna persiapan dakwaan dan peÂnuntutan di Pengadilan Tindak PiÂdana Korupsi.
“Penyerahan tanggung jawab atas berkas kedua tersangka dan barang buktinya, dilakukan ke Kejari Jaktim. Rencananya akan dilaksanakan hari Rabu, 24 Oktober,†katanya.
Kendati begitu, kejaksaan beÂlum menahan dua tersangka terÂsebut. “Hari Rabu itulah peÂnyeÂrahan tanggung jawab para terÂsangka dan barang buktinya ke KeÂjari Jaktim. Biasanya, dari peÂnyidik tidak dilakukan penahanan dan hanya dicekal. Nanti di KeÂjari Jaktim dilakukan penahanan kota,†ujarnya.
Adi menambahkan, selain meÂmeriksa tersangka, penyidik keÂjaksaan sudah mengorek keÂteÂraÂngan lebih dari 42 saksi. Dari para saksi yang sudah diperiksa itu, lanjut Adi, sebagian besar sudah memberikan keterangan yang memperkuat penuntasan kasus ini. “Termasuk Rektor UNJ sudah dimintai keterangan,†katanya.
Selanjutnya, menurut Adi, peÂnyidik juga telah menyita uang seÂnilai Rp 1,386 miliar beserta seÂjumlah dokumen untuk pemÂbukÂtian di persidangan. “Ada juga sejumlah catatan yang disita, yang dinilai ada kaitannya deÂngan pembuktian,†ujar bekas AsisÂten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Direktur PenyiÂdikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw menyampaikan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi penÂting, yakni Mindo Rosalina MaÂnullang dan Yulianis. Saksi lain yang sudah dimintai keterangan adalah Rektor UNJ Bedjo SuÂjatno. Tapi, sejauh ini belum ada tersangka baru kasus UNJ.
Seperti diketahui, Rosa dan YuÂlianis pernah menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin, terÂpidana kasus suap pemÂbaÂnguÂnan Wisma Atlet Jakabaring, PaÂlembang, Sumatera Selatan. “YuÂlianis dan Rosa sudah diperiksa, Nazar belum,†ujar Arnold.
Kasus ini berawal dari peÂneÂtapan pemenang tender, yakni PT Marell Mandiri. Tetapi, pengerÂjaÂannya diduga dilakukan PT AnuÂgerah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT PerÂmai Group pada tahun anggaran 2010. PT Anugerah Nusantara diÂkoordinir Mindo Rosalina MaÂnulang, anak buah bekas BenÂdahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
REKA ULANG
Tersangkanya Masih Itu-itu Saja
Kasus pengadaan alat dan peÂnunjang labaratorium Universitas Negeri Jakarta, menambah panÂjang daftar perkara dugaan koÂrupsi yang menyeret nama anak buah Nazaruddin, Mindo RoÂsaÂlina MaÂnullang. Akankah kasus ini juga akan bergulir ke arah Nazaruddin?
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung saat kasus ini mulai ditangani Korps AdhyakÂsa, Noor Rochmad tidak menjawab pasti pertanyaan itu. Dia hanya mengatakan, KejaÂgung tidak akan segan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang terbukti terlibat kasus tersebut. “Jika cukup bukti, siapa pun akan dimintai pertangÂgungÂjaÂwaban,†kata Noor yang kini menÂjabat Kepala Kejaksaan TingÂgi Sumatera Utara.
Namun, Kejaksaan Agung beÂlum menetapkan pihak swasta seÂbagai tersangka kasus UNJ. Saat itu, Noor mengatakan, penyidik maÂsih fokus pada pemeriksaan sakÂsi-saksi. “Dari pemeriksaan ituÂlah nanti berkembang kepada peÂnetapan tersangka lain. Tidak terÂtutup kemungkinan dari pihak reÂkanan, jika buktinya kuat,†ujarnya.
Tapi, hingga berkas Pembantu Rektor III Universitas Negeri JaÂkarÂta Fakhrudin dan dosen FaÂkultas Teknik UNJ Tri Mulyono dinyatakan lengkap (P21), belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, tersangÂkaÂnya masih itu-itu saja.
Pada 13 Februari 2012, peÂnyiÂdik mengorek keterangan salah seÂorang saksi kasus ini, yakni Mindo Rosalina Manullang yang teÂlah menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet. Saat itu, peÂnyidik Kejagung memeriksa Rosa sebagai saksi kasus UNJ di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Rosa yang berada dalam perÂlinÂdungan Lembaga PerÂlinÂduÂngan Saksi dan Korban (LPSK), tidak diperkenankan dibawa ke kantor Kejagung. Akhirnya, peÂnyidik Kejaksaan Agung meÂmeÂriksa Rosa di kantor KPK.
Kejagung mengusut tiga kasus yang diduga melibatkan Rosa. Yakni, perkara korupsi peÂngaÂdaÂan alat laboratorium di UNJ, kaÂsus korupsi di Kementerian AgaÂma dan perkara korupsi penÂgaÂdaan alat kesehatan di KeÂmenÂteÂrian Kesehatan.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂngaÂtaÂkan, KPK hanya menjadi temÂpat pemeriksaan Rosa terkait tiga kasus tersebut. Perkara Rosa yang ditangani KPK, lanjutnya, berbeda dengan kasus yang diÂtangani Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi pengadaan alat dan penunjang laboratorium UNJ yang ditangani Kejagung, berÂmula dari penetapan pemenang tender proyek ini, yakni PT MaÂrell Mandiri. Tetapi, pengerÂjaaÂnÂnya diduga dilakukan PT AnuÂgeÂrah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT PeÂrÂmai Group.
Nah, PT Anugerah Nusantara diÂkoordinir anak buah bekas Bendahara Umum Partai DemokÂrat Nazaruddin itu. “PT Anugerah Nusantara yang dikoordinir MinÂdo Rosalina meminjam PT MaÂrell. Di situlah timbul dugaan mark up,†kata Noor Rochmad.
Sementara itu, penanganan seÂjumlah perkara korupsi yang diÂduga melibatkan Nazaruddin Cs, sepertinya tumpang tindih. SoalÂnya, KPK juga melakukan peÂnyiÂdikan terkait kasus korupsi di beÂberapa perguruan tinggi.
Tapi memang, kasus NazÂaÂrudÂdin sangat banyak. Pimpinan KPK pernah merilis ada sekitar 30 kasus yang diduga melibatkan Nazar. Diantaranya adalah kasus peÂngadaan peralatan labÂoÂraÂtoÂrium di beberapa universitas.
Aneh, Tersangkanya Cuma Dari UNJ
Petrus Selestinus, Kordinator TPDI
Koordinator Tim PemÂbeÂla Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat, kasus korupsi pengadaan alat laboratorium UNJ tidak hanya melibatkan satu pihak. “Aneh, karena pelaku yang dijerat haÂnya dari pihak UNJ,†kaÂtaÂnya.
Soalnya, menurut Petrus, seÂtiap kasus korupsi yang meÂnyangkut pengadaan barang dan jasa, selalu melibatkan tiga kelompok peran. Pertama, piÂhak yang memiliki keweÂnÂaÂngan menentukan harga, menentukan sepesifikasi barang dan yang mengeluarkan keputusan pÂeÂngaÂdaan, menentukan tender, penunjukan, swakelola dan lain-lain.
Kedua, pihak yang ditunjuk atau pemenang tender yang tuÂgasnya memenuhi semua perÂsyaÂratan dalam tender. “Ketiga, pihak yang mendapatkan keÂunÂtungan dari penyalahgunaan weÂwenang yang dilakukan pihak pertama dan kedua,†tandasnya.
Makanya, Petrus menilai, penanganan kasus ini aneh kaÂrena hanya menetapkan terÂsangÂka dari pihak UNJ. “AnehÂnya, kejaksaan hanya meÂneÂtapÂkan pihak UNJ selaku pengguna anggaran sebagai tersangka. SeÂdangkan pihak pemenang tenÂder atau perusahaan penyedia alat laboratorium itu tidak diÂjadikan tersangka,†ujarnya.
Keanehan lainnya, setelah penyidikan berjalan hampir satu tahun, kejaksaan baru meÂnyaÂtaÂkan berkas dua tersangka itu lengkap atau P21. “Dalam satu tahun hanya mendapatkan dua tersangka, memangnya kelomÂpok pelaku yang lain diÂkeÂmaÂnaÂkan,†ujar bekas angÂgota Komisi Pemeriksa KeÂkaÂyaan PenyelengÂgara Negara (KPKPN) ini.
Dalam Pasal 9 Undang UnÂdang Nomor 30 tahun 2002 tenÂtang KPK, menurut Petrus, hal semacam itu merupakan model penanganan kasus korupsi yang sejatinya ditujukan untuk meÂlindungi pelaku korupsi yang seÂsungguhnya. “Pola penaÂngaÂnan kasus korupsi mengandung unsur korupsi atau campur taÂngan eksekutif, legislatif, yuÂdiÂkatif atau keadaan lain yang mengakibatkan penanganannya sulit dilaksanakan secara baik.â€
Menurut Petrus, dalam konÂdisi seperti itu, seharusnya KPK mensupervisi, bahkan meÂngamÂbil alih penanganan kasus koÂrupsi pengadaan alat laboÂraÂtoÂrium UNJ tersebut dari KeÂjakÂsaÂan Agung. Apalagi, KPK maÂsih menangani sejumlah perÂkara dugaan korupsi NaÂzaÂrudÂdin Cs.
Akan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat Luas
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengiÂngatÂkan, masyarakat luas akan cuÂriga kepada Kejaksaan Agung karena tersangka kasus ini haÂnya dari pihak Universitas NeÂgeri Jakarta. Sedangkan pihak swasta hanya sebagai saksi.
“Saya kira korupsi itu dilakuÂkan kedua belah pihak, maka tidak bisa hanya pihak UNJ yang dijadikan tersangka oleh Kejagung,†ujarnya.
Dia pun meminta Komisi PemÂÂberantasan Korupsi tidak tingÂgal diam jika melihat ada peÂnanganan perkara seperti ini di Kejaksaan Agung. “BaÂrangÂkali itu perlu diusut KPK, atau perlu ditanyakan ke KejaÂgung,†ujarnya.
Taslim pun mengingatkan KeÂjaksaan Agung agar tidak membiarkan pelaku lainnya bebas berkeliaran. “Kalau memÂbiarkan pihak perusahaan itu, maka akan menjadi pertanyaan publik, ada apa dengan KejaÂgung? Apa lagi itu anak peÂruÂsaÂhaannya Nazarudin,†katanya.
Makanya, dia meminta KeÂjaksaan Agung agar benar-beÂnar serius mengusut kasus ini sampai tuntas dan utuh. ApaÂlagi, perkara korupsi ini meÂnyangkut institusi yang meÂruÂpakan wadah pendidikan anak-anak bangsa.
Selanjutnya, dia tidak meÂnamÂpik kemungkinan sejumlah pihak ingin mengintervensi KeÂjaksaan Agung, sehingga peÂlaku yang dijerat terlokalisir pada dua tersangka dari pihak UNJ saja.
“Mungkin saja meÂreka menÂcoba untuk bermain-main, tapi ini sangat tidak bagus untuk KeÂjaksaan Agung. Maka, kita haÂrap ini jangan terjadi. PeÂnguÂsutan kasus korupsi ini saÂngat menentukan reputasi KeÂjaÂgung,†tuturnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: