Hampir Setahun Jadi Tersangka Purek UNJ Baru Mau Disidang

Rosa Masih Sebatas Saksi Kasus Korupsi Laboratorium

Senin, 22 Oktober 2012, 09:25 WIB
Hampir Setahun Jadi Tersangka Purek UNJ Baru Mau Disidang
Adi Toegarisman

rmol news logo Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik UNJ Tri Mulyono, dua tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan dan penunjang laboratorium pendidikan UNJ, akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Soalnya, berkas mereka sudah dinyatakan lengkap.

“Berkas kedua tersangka telah P21. Untuk tersangka Fakhrudin, di­nyatakan lengkap pada 18 Sep­tember. Untuk tersangka Tri Mul­yono dinyatakan lengkap tanggal 16 Oktober,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman pada Ju­mat lalu (19/10).

Dalam kasus ini, Fakhrudin se­bagai Pejabat Pembuat Ko­mit­men (PPK) dan Tri Mulyono se­bagai Ketua Panitia Lelang di­sang­ka melakukan peng­g­e­lem­bungan harga. Sehingga, proyek bermodal Rp 17 miliar ini, timbul ke­rugian negara sekitar Rp 5,1 miliar. Lantaran itu, mereka di­jerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat perintah penyidikan ter­hadap dua tersangka ini, resmi ter­tanggal 1 November 2011. Per­sisnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor 161 dan 162/F.2/Fd.1/11/2011. Artinya, Fakhrudin dan Tri Mul­yono baru akan disidang se­telah satu tahun ditetapkan Ke­jak­saan Agung sebagai tersangka.

Berkas mereka akan diserah­kan penyidik Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, guna persiapan dakwaan dan pe­nuntutan di Pengadilan Tindak Pi­dana Korupsi.

“Penyerahan tanggung jawab atas berkas kedua tersangka dan barang buktinya, dilakukan ke Kejari Jaktim. Rencananya akan dilaksanakan hari Rabu, 24 Oktober,” katanya.

Kendati begitu, kejaksaan be­lum menahan dua tersangka ter­sebut. “Hari Rabu itulah pe­nye­rahan tanggung jawab para ter­sangka dan barang buktinya ke Ke­jari Jaktim. Biasanya, dari pe­nyidik tidak dilakukan penahanan dan hanya dicekal. Nanti di Ke­jari Jaktim dilakukan penahanan kota,” ujarnya.

Adi menambahkan, selain me­meriksa tersangka, penyidik ke­jaksaan sudah mengorek ke­te­ra­ngan lebih dari 42 saksi. Dari para saksi yang sudah diperiksa itu, lanjut Adi, sebagian besar sudah memberikan keterangan yang memperkuat penuntasan kasus ini. “Termasuk Rektor UNJ sudah dimintai keterangan,” katanya.

Selanjutnya, menurut Adi, pe­nyidik juga telah menyita uang se­nilai Rp 1,386 miliar beserta se­jumlah dokumen untuk pem­buk­tian di persidangan. “Ada juga sejumlah catatan yang disita, yang dinilai ada kaitannya de­ngan pembuktian,” ujar bekas Asis­ten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, Direktur Penyi­dikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw menyampaikan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi pen­ting, yakni Mindo Rosalina Ma­nullang dan Yulianis. Saksi lain yang sudah dimintai keterangan adalah Rektor UNJ Bedjo Su­jatno. Tapi, sejauh ini belum ada tersangka baru kasus UNJ.

 Seperti diketahui, Rosa dan Yu­lianis pernah menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin, ter­pidana kasus suap pem­ba­ngu­nan Wisma Atlet Jakabaring, Pa­lembang, Sumatera Selatan. “Yu­lianis dan Rosa sudah diperiksa, Nazar belum,” ujar Arnold.

Kasus ini berawal dari pe­ne­tapan pemenang tender, yakni PT Marell Mandiri. Tetapi, penger­ja­annya diduga dilakukan PT Anu­gerah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT Per­mai Group pada tahun anggaran 2010. PT Anugerah Nusantara di­koordinir Mindo Rosalina Ma­nulang, anak buah bekas Ben­dahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

REKA ULANG

Tersangkanya Masih Itu-itu Saja

Kasus pengadaan alat dan pe­nunjang labaratorium Universitas Negeri Jakarta, menambah pan­jang daftar perkara dugaan ko­rupsi yang menyeret nama anak buah Nazaruddin, Mindo Ro­sa­lina Ma­nullang. Akankah kasus ini juga akan bergulir ke arah Nazaruddin?

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung saat kasus ini mulai ditangani Korps Adhyak­sa, Noor Rochmad tidak menjawab pasti pertanyaan itu. Dia hanya mengatakan, Keja­gung tidak akan segan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang terbukti terlibat kasus tersebut. “Jika cukup bukti, siapa pun akan dimintai pertang­gung­ja­waban,” kata Noor yang kini men­jabat Kepala Kejaksaan Ting­gi Sumatera Utara.

Namun, Kejaksaan Agung be­lum menetapkan pihak swasta se­bagai tersangka kasus UNJ. Saat itu, Noor mengatakan, penyidik ma­sih fokus pada pemeriksaan sak­si-saksi. “Dari pemeriksaan itu­lah nanti berkembang kepada pe­netapan tersangka lain. Tidak ter­tutup kemungkinan dari pihak re­kanan, jika buktinya kuat,” ujarnya.

Tapi, hingga berkas Pembantu Rektor III Universitas Negeri Ja­kar­ta Fakhrudin dan dosen Fa­kultas Teknik UNJ Tri Mulyono dinyatakan lengkap (P21), belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, tersang­ka­nya masih itu-itu saja.

Pada 13 Februari 2012, pe­nyi­dik mengorek keterangan salah se­orang saksi kasus ini, yakni Mindo Rosalina Manullang yang te­lah menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet. Saat itu, pe­nyidik Kejagung memeriksa Rosa sebagai saksi kasus UNJ di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Rosa yang berada dalam per­lin­dungan Lembaga Per­lin­du­ngan Saksi dan Korban (LPSK), tidak diperkenankan dibawa ke kantor Kejagung. Akhirnya, pe­nyidik Kejaksaan Agung me­me­riksa Rosa di kantor KPK.

Kejagung mengusut tiga kasus yang diduga melibatkan Rosa. Yakni, perkara korupsi pe­nga­da­an alat laboratorium di UNJ, ka­sus korupsi di Kementerian Aga­ma dan perkara korupsi pen­ga­daan alat kesehatan di Ke­men­te­rian Kesehatan.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­nga­ta­kan, KPK hanya menjadi tem­pat pemeriksaan Rosa terkait tiga kasus tersebut. Perkara Rosa yang ditangani KPK, lanjutnya, berbeda dengan kasus yang di­tangani Kejaksaan Agung.

Kasus korupsi pengadaan alat dan penunjang laboratorium UNJ yang ditangani Kejagung, ber­mula dari penetapan pemenang tender proyek ini, yakni PT Ma­rell Mandiri. Tetapi, penger­jaa­n­nya diduga dilakukan PT Anu­ge­rah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT Pe­r­mai Group.

Nah, PT Anugerah Nusantara di­koordinir anak buah bekas Bendahara Umum Partai Demok­rat Nazaruddin itu. “PT Anugerah Nusantara yang dikoordinir Min­do Rosalina meminjam PT Ma­rell. Di situlah timbul dugaan mark up,” kata Noor Rochmad.

Sementara itu, penanganan se­jumlah perkara korupsi yang di­duga melibatkan Nazaruddin Cs, sepertinya tumpang tindih. Soal­nya, KPK juga melakukan pe­nyi­dikan terkait kasus korupsi di be­berapa perguruan tinggi.

Tapi memang, kasus Naz­a­rud­din sangat banyak. Pimpinan KPK pernah merilis ada sekitar 30 kasus yang diduga melibatkan Nazar. Diantaranya adalah kasus pe­ngadaan peralatan lab­o­ra­to­rium di beberapa universitas.

Aneh, Tersangkanya Cuma Dari UNJ

Petrus Selestinus, Kordinator TPDI

Koordinator Tim Pem­be­la Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat, kasus korupsi pengadaan alat laboratorium UNJ tidak hanya melibatkan satu pihak. “Aneh, karena pelaku yang dijerat ha­nya dari pihak UNJ,” ka­ta­nya.

Soalnya, menurut Petrus, se­tiap kasus korupsi yang me­nyangkut pengadaan barang dan jasa, selalu melibatkan tiga kelompok peran. Pertama, pi­hak yang memiliki kewe­n­a­ngan menentukan harga, menentukan sepesifikasi barang dan yang mengeluarkan keputusan p­e­nga­daan, menentukan tender, penunjukan, swakelola dan lain-lain.

Kedua, pihak yang ditunjuk atau pemenang tender yang tu­gasnya memenuhi semua per­sya­ratan dalam tender. “Ketiga, pihak yang mendapatkan ke­un­tungan dari penyalahgunaan we­wenang yang dilakukan pihak pertama dan kedua,” tandasnya.

Makanya, Petrus menilai, penanganan kasus ini aneh ka­rena hanya menetapkan ter­sang­ka dari pihak UNJ. “Aneh­nya, kejaksaan hanya me­ne­tap­kan pihak UNJ selaku pengguna anggaran sebagai tersangka. Se­dangkan pihak pemenang ten­der atau perusahaan penyedia alat laboratorium itu tidak di­jadikan tersangka,” ujarnya.

Keanehan lainnya, setelah penyidikan berjalan hampir satu tahun, kejaksaan baru me­nya­ta­kan berkas dua tersangka itu lengkap atau P21. “Dalam satu tahun hanya mendapatkan dua tersangka, memangnya kelom­pok pelaku yang lain di­ke­ma­na­kan,” ujar bekas ang­gota Komisi Pemeriksa Ke­ka­yaan Penyeleng­gara Negara (KPKPN) ini.

Dalam Pasal 9 Undang Un­dang Nomor 30 tahun 2002 ten­tang KPK, menurut Petrus, hal semacam itu merupakan model penanganan kasus korupsi yang sejatinya ditujukan untuk me­lindungi pelaku korupsi yang se­sungguhnya. “Pola pena­nga­nan kasus korupsi mengandung unsur korupsi atau campur ta­ngan eksekutif, legislatif, yu­di­katif atau keadaan lain yang mengakibatkan penanganannya sulit dilaksanakan secara baik.”

Menurut Petrus, dalam kon­disi seperti itu, seharusnya KPK mensupervisi, bahkan me­ngam­bil alih penanganan kasus ko­rupsi pengadaan alat labo­ra­to­rium UNJ tersebut dari Ke­jak­sa­an Agung. Apalagi, KPK ma­sih menangani sejumlah per­kara dugaan korupsi Na­za­rud­din Cs.

Akan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat Luas

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengi­ngat­kan, masyarakat luas akan cu­riga kepada Kejaksaan Agung karena tersangka kasus ini ha­nya dari pihak Universitas Ne­geri Jakarta. Sedangkan pihak swasta hanya sebagai saksi.

“Saya kira korupsi itu dilaku­kan kedua belah pihak, maka tidak bisa hanya pihak UNJ yang dijadikan tersangka oleh Kejagung,” ujarnya.

Dia pun meminta Komisi Pem­­berantasan Korupsi tidak ting­gal diam jika melihat ada pe­nanganan perkara seperti ini di Kejaksaan Agung. “Ba­rang­kali itu perlu diusut KPK, atau perlu ditanyakan ke Keja­gung,” ujarnya.

Taslim pun mengingatkan Ke­jaksaan Agung agar tidak membiarkan pelaku lainnya bebas berkeliaran. “Kalau mem­biarkan pihak perusahaan itu, maka akan menjadi pertanyaan publik, ada apa dengan Keja­gung? Apa lagi itu anak pe­ru­sa­haannya Nazarudin,” katanya.

Makanya, dia meminta Ke­jaksaan Agung agar benar-be­nar serius mengusut kasus ini sampai tuntas dan utuh. Apa­lagi, perkara korupsi ini me­nyangkut institusi yang me­ru­pakan wadah pendidikan anak-anak bangsa.

Selanjutnya, dia tidak me­nam­pik kemungkinan sejumlah pihak ingin mengintervensi Ke­jaksaan Agung, sehingga pe­laku yang dijerat terlokalisir pada dua tersangka dari pihak UNJ saja.

“Mungkin saja me­reka men­coba untuk bermain-main, tapi ini sangat tidak bagus untuk Ke­jaksaan Agung. Maka, kita ha­rap ini jangan terjadi. Pe­ngu­sutan kasus korupsi ini sa­ngat menentukan reputasi Ke­ja­gung,” tuturnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA