KASUS SIMULATOR SIM

KPK-Polri Masih Berdebat Soal Pasal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 20 Oktober 2012, 10:59 WIB
KPK-Polri Masih Berdebat Soal Pasal
djoko susilo
rmol news logo Hingga kemarin, Polri belum juga menyerahkan kasus korupsi simulator SIM ke KPK. Padahal, 8 Oktober lalu, Presiden SBY tegas-tegas memberikan perintah agar kasus tersebut diurus KPK.

Kenapa tertunda? Informasi yang beredar, ada deadlock lantaran beda penafsiran undang-undang.

Jubir KPK Johan Budi mengakui, KPK dan kepolisian masih berkutat pada ketentuan undang-undang. KPK mengacu pada pasal 50 UU KPK. Sementara korps baju cokelat tetap menggunakan pasal 109 KUHP sebagai ketentuan.

”Ini yang masih dalam proses pembicaraan. Tapi KPK tetap mengacu pada pasal 50 ayat 3 dan 4, di mana ketika KPK melakukan pengusutan suatu kasus maka instansi lain berhenti,” ungkap Johan di kantornya, kemarin seperti dikutip dari Harian Rakyat Merdeka.

Selain soal UU, hal lain yang masih didiskusikan adalah posisi dua tersangka Polri di luar tiga tersangka bersama. Kemarin sore, kata Johan, penyidik Polri kembali berkoordinasi dengan KPK untuk memecah persoalan ini. Sejumlah kalangan menilai, berlarut-larutnya kasus ini karena Polri memperlambat pelimpahan berkas kasus itu ke KPK.

Namun, Kabiro Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar membantahnya. "Jadi tidak ada niat memperlambat atau menunda-nunda pelimpahan perkara," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Boy memaparkan, setelah mendengarkan instruksi Presiden SBY pada 8 Oktober, keesokan harinya penyidik kepolisian langsung menginventarisasi hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Kemudian pada 10 Oktober, Polri melakukan koordinasi awal dengan pihak Kejaksaan Agung soal berkas perkara dua tersangka kasus ini yang sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Pada hari itu juga, Polri berkoordinasi dengan KPK. Di sana, para penyidik itu diterima para penyidik KPK. Pada 11 Oktober, Polri mengajukan usulan dari penyidik Bareskrim untuk ke KPK melakukan ekspos pada tanggal 12 Oktober. ”Tapi kemudian KPK minta dilaksanakan 15 Oktober,” ungkapnya.

Pada tanggal yang disepakati, dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Nur Ali, ekspose digelar di KPK. Esok harinya, tim kecil kedua institusi itu melakukan diskusi dan koordinasi mengenai mekanisme penyerahan perkara.

Kemudian Kabareskrim Komjen Sutarman mewakili Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo mengirimkan surat kepada pimpinan KPK yang berisi penjelasan tentang langkah-langkah Polri menindaklanjuti instruksi presiden.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangkanya sesuai dengan sprindik yang ada di KPK. Termasuk akan diserahkannya tiga tersangka, yakni BS (Budi Santoso), DP (Dikdik Purnomo), dan SB (Sukotjo Bambang).

Kepolisian juga siap menyerahkan penanganan perkara dua tersangka lainnya, yakni AKBP TR (Tedi Rusmawan) dan Kompol LG (Legimo). Kemudian surat Kabareskrim pada 17 Oktober 2012 itu dibalas KPK dengan surat tertanggal 18 Oktober 2012.

"Sudah diterima dan dipelajari, bahwa ada suatu petunjuk kepada penyidik Polri untuk menghentikan dari kegiatan penyidikan dari penyidik Bareskrim. Jadi meminta kepada penyidik Polri untuk dihentikan," ungkapnya.

Namun KPK tidak menjelaskan cara penghentian. Dalam memenuhi permintaan itu, penyidikan Polri tidak serta merta dihentikan, melainkan harus dengan cara yang benar. Hal itu supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. "Jadi ini perlu kami jelaskan karena adanya seolah-olah kita menghambat," katanya.

Kata dia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana tidak memungkinkan Polri melakukan penghentian kasus dengan jalan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ada tiga hal yang bisa membuat SP3 dikeluarkan, yakni bukan kasus pidana, tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan, dan batal demi hukum. Ada tiga hal SP3 bisa dikeluarkan dengan alasan batal demi hukum, di antaranya kasus kedaluwarsa, kasus sudah diputus dalam perkara yang sama, dan tersangka meninggal dunia.

”Saya belum berani mengatakan akan adanya SP3 ya. Jadi saya tidak ingin mendahului keputusan gelar perkara,” ujar Boy.

Terpisah, Wakapolri Komjen Nanan Sukarna memastikan, Polri tunduk atas perintah presiden. Tapi bagaimana mekanisme secara hukum, secara prosedural, secara administrasi, agar tidak menyalahi aturan, sehingga dikoordinasikan antara kepolisian dengan KPK.

”Jangan sampai kita malah salah melaksanakannya. Sehingga digugat secara hukum,” kata Wakapolri di Mabes Polri, kemarin. ”Kalau perintahnya benar, terus salah administrasi, ya jadi masalah. Terus perintahnya benar, terus pelaksanaan hukumnya salah, kan jadi salah juga,” katanya.

Jenderal bintang tiga ini juga menegaskan, Polri tidak punya niat untuk memperlambat penyerahan perkara tersebut. "Cepat bagus, selesai, sehingga bisa mencari pekerjaan yang lain. Masih banyak kasus lain yang mesti kita kerjakan bersama," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA