RMOL. KPK perlu memvalidasi keterangan Andi Haris Surahman dalam kasus suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Bukan tak mungkin, hasil validasi merekomendasikan, saksi yang diduga sebagai perantara suap ini, menjadi tersangka.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂnyaÂtaÂkan, upaya memvalidasi keteÂraÂngan Haris dilaksanakan seteÂlah ada permintaan hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam dua kali perÂsiÂdaÂngan, anggota majelis hakim PaÂngeran Napitupulu, meminta jakÂsa untuk meningkatkan status HaÂris dari sakÂsi menjadi tersangka. “Itu seÂdang kami tindaklanjuti,†katanya.
Untuk merealisasi permintaan haÂkim, KPK tengah menggali data dan bukti-bukti terkait hal ini. Johan menyatakan, proses vaÂlidasi keterangan Haris dilakukan dengan cara mengurut kesaksian dan bukti-bukti yang ada.
Menurutnya, pada proses valiÂdasi, KPK tidak wajib memanggil atau mendatangkan Haris. LangÂkah awal, bisa dilakukan dengan memeriksa rangkaian keterangan dan kesaksian yang bersangÂkuÂtan. Bila pada proses tersebut diÂteÂmukan bukti-bukti lain, barulah KPK akan memanggil Haris.
Tapi, sambungnya, proses vaÂliÂdasi memerlukan waktu. SoalÂnya, KPK tidak bisa begitu saja meÂngikuti argumen hakim. “Kami lihat dulu, apakah dalam proÂses tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup,†katanya. Dua alat bukti itu, menjadi dasar bagi peÂnyidik KPK meningÂkatÂkan status saksi menjadi tersangka.
Apalagi, kata Johan, kesaksian Haris kepada penyidik maupun pada persidangan, semuanya diÂsampaikan di bawah sumpah. Hal itu menjadi pedoman penyidik, dalam menilai kebenaran dan keÂjujuran kesaksian pengurus orÂganisasi sayap Golkar tersebut. “Tentunya KPK menjadikan itu sebagai bahan pertimbangan.â€
Pada proses validasi ini, keÂsakÂsian Haris juga akan dicek ulang dengan keterangan terdakwa kaÂsus tersebut. “Kita tunggu haÂsilÂnya, setelah proses validasi yang diÂtindaklanjuti dengan penÂyeÂliÂdiÂkan selesai,†tuturnya.
Dia menyampaikan, validasi menÂjadi upaya KPK menelusuri seÂtiap perkembangan perkara. KPK, sejauh ini sudah meÂngumÂpulkan keterangan terdakwa Wa Ode Nurhayati dan terdakwa Fahd A Rafiq yang terungkap di perÂsidangan. Keterangan-keteÂraÂngan itu, nantinya akan dipakai unÂtuk mengukur kebenaran keteÂrangan Haris. Johan optimis, peÂnilaian hakim yang menyebut keÂsaksian Haris berbelit-belit, akan diketahui penyidik.
Sebagaimana diketahui, pada sidang Selasa (16/10), anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pangeran Napitupulu meÂminta jaksa agar Haris dijadikan tersangka.
Hakim ini kesal lantaran Haris tiÂdak konsisten dalam memÂbeÂriÂkan kesaksian. Haris, disebutnya, berbelit-belit dalam meÂnyamÂpaiÂkan kesaksian. Hal itu membuat kelancaran sidang terganggu.
Alhasil, Pangeran dengan suara tinggi bertanya pada jaksa, “SauÂdara penuntut umum, apa Haris ini sudah jadi tersangka?†Jaksa meÂnimpali, Haris belum berstatus tersangka. Mendengar jawaban itu, Pangeran meminta KPK agar status Haris dijadikan terÂsangka. “SamÂpaiÂkan ke peÂnyidik,†tegasnya.
Sebelumnya, pada sidang 7 AgusÂtus lalu, permintaan senada juga dilontarkan Pangeran. KetiÂka itu, Haris menjadi saksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati. “SauÂdara jaksa, Haris sudah jadi terÂsangka belum? Jadikan terÂsangka,†tegasnya.
REKA ULANG
Ditransfer Melalui Rekening Haris
Terdakwa kasus suap pembaÂhaÂsan Dana Penyesuaian InfraÂstruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq meÂnyeÂbutkan, Andi Haris Surahman meÂrupakan sosok yang memiliki peÂran penting dalam proyek DPID.
“Saya ini kan swasta, mana saya tahu soal alokasi dana itu. Dia yang jadi perantara. Dia kan staf ahli di DPR. Haris itu staff ahli dari anggota Partai Golkar,†kata Fahd. “Saya sudah buka di sini, semua hal sudah saya buka di KPK, tidak ada satu pun yang saya tutupi,†lanjutnya.
Dalam surat dakwaan, Fahd berÂsama Haris disebut memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 5,5 miliar kepada penyÂelengÂgara negara atau anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode NurhaÂyati dengan maksud meloloskan proposal alokasi dana tiga kabuÂpaten di Nangroe Aceh DarusÂsalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya pada 2011.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wiradana dkk, perÂbuatan terdakwa Fahd meruÂpakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UnÂdang Undang Tindak Pidana KoÂrupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa juga diancam dakwaan subsider sebagaimana daÂlam Pasal 13 UU Tipikor, Jo PaÂsal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal itu disampaikan JPU dalam siÂdang di Pengadilan Tipikor JaÂkarta, Jumat (12/10).
Fahd terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Perbuatan itu bertentangan deÂngan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), bahwa anggota DPR diÂlarang melakukan KKN dan meÂnerima gratifikasi. “Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan keÂwaÂjibannya,†jelas Kadek.
Lebih lanjut, Kadek menyaÂtaÂkan, suap itu bermula ketika terÂdakwa Fahd mengetahui adanya alokasi DPID tahun 2011 yang akan dibahas Banggar DPR seÂkitar September 2010. Fahd keÂmuÂdian menemui Haris di GeÂdung Sekretariat DPP Partai GolÂkar di kawasan Slipi, Jakarta BaÂrat.
“Dan, meminta mencarikan angÂgota Banggar yang bisa meÂnguÂsahakan. Saat itu Haris meÂnyangÂgupinya. Haris pun mengÂhubungi Syarif Ahmad, staf Wa Ode agar memfasilitas pertemuan terdakwa dengan Wa Ode,†katanya.
Beberapa hari kemudian, Haris bertemu Syarif Ahmad dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta. Haris, menurut JPU, kemudian menyampaikan perÂmintaan Fahd agar Wa Ode meÂngusahakan tiga kabupaten sebagai penerima DPID. PerÂminÂtaan tersebut disanggupi politisi PAN itu. “Masing-masing daerah ajuÂkan proposal,†ujar Wa Ode seperti ditirukan JPU.
Pada Oktober 2010, Fahd berÂsama Haris bertemu Wa Ode di Gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Fahd menyampaikan kemÂbali keinginannya kepada Wa Ode agar mengusahakan tiga kaÂbuÂpaten sebagai penerima DPID deÂngan nilai masing-masing Rp 40 miliar.
Saat itu, menurut JPU, Wa Ode menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID. “Terdakwa Fahd menyanggupinya,†tandas Kadek.
Berbekal kesepakatan tersebut, Fahd kemudian menghubungi seorang pengusaha di Aceh yang bernama Zamzami agar menyiapÂkan proposal dan menyediakan Rp 7,34 miliar sebagaimana perÂmintaan Wa Ode untuk penÂguÂruÂsan tiga kabupaten di Aceh itu. Zamzami kemudian dijanjikan Fahd akan menjadi pelaksana kegiatan yang dibiayai anggaran DPID.
Penyerahan komitmen untuk Wa Ode, menurut JPU, dilakukan melalui Haris dengan cara transfer ke rekening Haris sebesar Rp 6 milÂiar secara bertahap. SeÂlanjÂutÂnya, Haris menyerahkan uang yang diterimanya dari Fahd keÂpada Wa Ode melalui staf Wa Ode, Sefa Yolanda sebesar Rp 5,5 miliar.
Penyerahan itu sebagai bentuk realisasi komitmen 5-6 persen dari alokasi DPID tahun 2011 yang diterima tiga kabupaten, yang mana jumlahnya Rp 5,25 miÂliar dan sebesar 250 juta diÂsetor ke rekening Syarif Ahmad atas perintah Wa Ode.
Saksi Mahkota Bisa Ditingkatkan Jadi Tersangka
M Nurdin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Nurdin mengkategorikan status saksi dalam dua kelompok. Saksi biasa dan saksi mahkota.
Ia pun meminta KPK cermat dalam mempertimbangkan perÂmintaan hakim kasus ini. “BiaÂsaÂnya, saksi mahkota itu meÂngeÂtahui betul tindak pidana yang terjadi,†katanya. “Saksi mahÂkota, biasanya bisa ditingÂkatkan statusnya menjadi tersangka,†lanjutnya.
Hal tersebut dilandasi dugaan keterlibatannya secara langsung dalam sebuah perkara. Tapi, lanÂjut pensiunan jenderal bintang tiga polisi ini, penyidik harus mamÂpu memilah seberapa jauh keterlibatan saksi dalam kasus ini.
Dia sepakat bila KPK kemÂbali melalukan validasi. Hal itu nantinya bisa menjadi modal bagi penyidik untuk kembali meÂnilai, sejauhmana keterliÂbaÂtan saksi Andi Haris Surahman daÂlam kasus Wa Ode.
“Apakah dia sebagai peranÂtara saja, atau punya andil lebih besar dalam perkara suap yang melibatkan Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq,†tandasnya.
Nurdin berharap, penyidik mampu memilah peranan saksi yang satu ini secara profesional. Jangan sampai, peran serta yang bersangkutan menguap begitu saja. Dari situ, katanya, hakim jeÂlas akan kecewa lantaran perÂmintaannya tidak terealisasi. “Tapi saya setuju, perlu alat bukÂti yang cukup lebih dulu unÂtuk mengubah status saksi menÂjadi tersangka,†katanya.
Lantaran itu, katanya, penyiÂdik harus benar-benar jeli dalam menyikapi hal tersebut. “Kan orang yang disuap dan meÂnyuap sudah ada. Tinggal sekaÂrang bagaimana peran saksi daÂlam suap menyuap itu,†ujar angÂgota DPR dari PDIP ini.
Permintaan Hakim Berdasarkan Fakta Sidang Kasus DPID
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Ketua Presidium LSM InÂdoÂnesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, permintaan haÂkim agar status Andi Haris SuÂrahman ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, perlu diÂgarisbawahi KPK.
Soalnya, menurut Neta, tidak mungkin permintaan itu diÂlontarkan hakim tanpa landasan fakta persidangan dan pertÂimÂbangan hukum.
“Pertimbangan itu memÂbeÂrikan keyakinan keÂpada hakim bahwa saksi punya keterkaitan daÂlam kasus ini. Makanya, haÂkim berani meÂminÂta KPK meÂngubah status saksi menjadi terÂsangka, melalui jaksa penuntut umum KPK,†tandasnya.
Neta menegaskan, KPK tiÂdak boleh mengabaikan arguÂmen haÂkim. Dengan kata lain, KPK mesti menindaklanjuti perÂminÂtaan hakim dengan langÂkah yang proporsional dan terukur. “Menjadi tugas peÂnyidik KPK untuk meninÂdakÂlanÂjuti hal itu,†katanya.
Dia menambahkan, upaya validasi merupakan hal teknis yang sah-sah saja dilaksanakan KPK. Dengan validasi itu, diharapkan, hal-hal yang meÂlatari peningkatan status saksi menjadi tersangka, dapat diÂperÂtanggungjawabkan secara hukum. “Jadi, penetapan status tersangka benar-benar diÂsanÂdarkan pada ketentuan hukum. Bukan semata-mata dilandasi permintaan hakim.â€
Neta mengingatkan, upaya vaÂlidasi yang ditempuh KPK tidak hanya pada kasus suap DPID. Yang paling penting, katanya, hasil validasi nantinya disampaikan secara transparan. Dengan begitu, ada tidaknya perubahan status seseorang menjadi jelas. “Tidak menimÂbulÂkan kecurigaan,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: