"Belum selesai penghitungan kerugian negaranya. Kita masih menghitung kerugian negara akibat perbuatan tersangka" ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 18/10).
Dalam kasus ini, Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam sudah ditahan. Sementara Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora, Deddy Kusdinar masih terperiksa.
Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.
Pada periode 2004-2009, proyek tersebut dipindah ke Kemenpora dengan pengurusan sertifikat tanah Hambalang, studi geologi serta pembuatan masterplan. Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp 1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp 1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-P 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp 2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.
[ysa]
BERITA TERKAIT: