Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, siang nanti pukul 13.00 (Kamis, 18/10), akan menghadapi vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah Sempat tertunda sebelumnya karena putusan belum rampung. Kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab, berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kliennya dengan menggunakan hati nurani dan melihat fakta persidangan dengan benar. "Semoga Hakim bisa memutuskan dengan nurani," kata Nurzaenab kepada wartawan di Jakata, Kamis (18/10).
Karena Wa Ode dan tim penasihat hukumnya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak ada yang mengarah kepada keterlibatannya dalam kasus tersebut. Artinya dakwaan JPU tidak kuat dan lemah di mata hukum.
Wa Ode dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap dana DPID. Selain itu, dia dikenai denda Rp 500 juta. JPU juga mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menuntut dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta. Jadi total tuntutan untuk politisi PAN itu 14 tahun.
Politisi PAN ini didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Paulus Nelwan, serta Abram Noach Mambu. Pemberian itu terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) pada 2011.
Sementara dalam TPPU, Wa Ode dianggap memiliki harta dengan jumlah tidak wajar serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: