Pengadilan Banding Ubah Vonis Bagi Personel Band Punk Pussy Riot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/shoffa-a-fajriyah-1'>SHOFFA A FAJRIYAH</a>
LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH
  • Minggu, 14 Oktober 2012, 16:51 WIB
Pengadilan Banding Ubah Vonis Bagi Personel Band Punk Pussy Riot
Yekaterina Samutsevich/ist
rmol news logo Pengadilan banding di Moskow mengubah vonis terhadap Yekaterina Samutsevich, salah seorang anggota band punk Pussy Riot, yang melakukan protes kepada pemerintahan Putin.

Seperti dilansir Brisbane Times (Minggu, 14/10), Pengadilan menjadi bebas bersyarat karena ia tidak terlibat penuh saat tampil di Katerdal Moskow. Sementara hukuman penjara bagi kedua temannya, Maria Alyokhina dan Nadezhda Tolokonnikova tidak berubah.

Samutsevich, mengatakan kepada anggota band dua yang masih menjalani hukuman di penjara, bahwa ia akan melanjutkan perjuangan mereka melawan Presiden Putin. Dia juga mengatakan akan lebih berhati-hati untuk menghindari penangkapan lagi.

''Mereka (hakim) tidak membatalkan putusan, mereka tidak mengatakan saya tidak bersalah. Namun mereka memberi saya hukuman percobaan. Jika saya melakukan pelanggaran, mereka bisa mengembalikan saya ke penjara,'' katanya.

Ketiga perempuan itu dihukum dua tahun di sebuah koloni penjara atas tuduhan hooliganisme yang memunculkan oleh kebencian agama dan melawan Vladimir Putin di Katerdal Kristus Penyelamat di Moskow. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA