Dua jaksa yang disangka melakukan pemerasan akan diberhentikan dari Korps Adhyaksa. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di sela-sela acara Komisi Kejaksaan di Jakarta, kemarin.
“Dengan ditahannya mereka, maka dalam tempo satu bulan, saya usulkan kepada Jaksa Agung agar diberhentikan sementara. Nanti, kalau sudah berkekuatan huÂkum tetap, akan dipecat,†katanya.
Menurut Marwan, tersangka DP yang ditangkap Tim Satgas JamÂwas, mengaku dibekingi jakÂsa dalam melakukan pemerasan. “Untunglah pengusaha yang henÂdak diperas itu kenal jaksa di PeÂngaÂwasan, kalau tidak, akan haÂbis-habisan diperas. PenguÂsaÂhaÂnya melapor ke Bidang PeÂngaÂwaÂsan, dan kami bergerak,†ujarnya.
Jaksa yang ditangkap dalam kaÂsus ini, lanjut Marwan, meÂmang memiliki track record buÂruk. Sebab, beberapa kali sudah pernah diberikan sanksi atas pelanggaran yang mereka laÂkuÂkan. “Sebelum ini, jaksa tersebut sudah pernah bermasalah, pernah dijatuhi sanksi administratif,†ujarnya.
Marwan menegaskan, tidak tertutup kemungkinan ada jaksa lain yang terlibat kasus tersebut. “Makanya, kami masih melakuÂkan pendalaman,†kata bekas JakÂsa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Saat ini, kasus jaksa memeras itu sudah diserahkan ke bagian PiÂdana Khusus Kejaksaan Agung. “Tadinya mau kami sidik senÂdiri. Tapi, karena ada kaiÂtanÂnya dengan pihak luar, kami seÂrahÂkan ke Pidsus saja. Biar berÂkasÂnya disatukan,†ujar Marwan.
Tim Satgas Jamwas meÂnangÂkap empat pelaku pemerasan terÂhaÂdap seorang pengusaha dari PT Budiindah Muliamandiri (BIM). PT BIM adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsÂtrukÂsi. Perusahaan itu menangani proÂyek dermaga, jalan, jembatan di Sumatera Barat, Kalimantan TiÂmur dan Papua.
Sementara ini, dua jaksa diÂduga menjadi otak pemerasan seÂnilai Rp 2,5 miliar tersebut. Dua jaksa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua jaksa yang baru diangkat pada 2011 itu, bertugas di Kejaksaan Agung. Tepatnya sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Mereka adalah jaksa Andri FerÂnando Pasaribu dan jaksa Arief Budi Harianto. Selain kedua jakÂsa itu, seorang pegawai tata usaha di Datun bernama Sutarna diÂsangÂka turut terlibat. Mereka diÂsangka bekerjasama dengan Dede Prihantono, seseorang yang meÂngaku-ngaku sebagai jaksa untuk melakukan aksi pemerasan itu.
“Sebagai kelanjutan dari peÂnangkapan dan pemeriksaan seÂorang yang mengaku-ngaku seÂbaÂgai jaksa, yakni DP, ditemukan fakta bahwa ada keterlibatan piÂhak lain, yaitu AFP, A dan S daÂlam dugaan tindak pidana yang meÂreka lakukan,†kata Kepala PuÂsat Penerangan Hukum KeÂjakÂsaan Agung Adi Toegarisman.
Dengan demikian, lanjut Adi, sementara ada empat orang yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. “Dari hasil investigasi Bidang Pengawasan, ditemukan alat bukÂti yang cukup. Selanjutnya, peÂnaÂnganannya diserahkan ke Pidsus. Sebab, ada indikasi tindak pidana korupsi,†jelasnya.
Menurut Adi, dalam pemeÂrikÂsaan sehari semalam, sejak peÂnangÂkapan Dede PriÂhanÂtoÂno pada Senin lalu (8/10), diÂkeÂtaÂhui bahwa para pelaku meminta uang kepada pihak perusahaan sebesar Rp 2,5 miliar. “Namun ketika penangkapan itu, di dalam tas isinya 50 juta rupiah,†ujar dia.
Para pelaku, kata Adi, diseÂrahÂkan ke penyidik Pidsus pada SeÂlasa lalu (9/10) pada pukul dua siang. “Dilimpahkan ke Pidsus. Sudah ditingkatkan peÂnaÂngaÂnanÂnya ke penyidikan,†ujarnya. ArÂtiÂnya, para pelaku sudah diteÂtapÂkan sebagai tersangka. “Sudah ada bukti yang cukup,†lanjutnya.
Seusai diperiksa penyidik PidÂsus, para pelaku dibawa ke rumah taÂhanan. Mereka ditempatkan di RuÂmah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan, meÂnuÂrut Adi, semula Dede membawa data dugaan penyimpangan proÂyek yang dikerjakan PT BIM. Perusahaan ini memenangi tender pengerjaan pembangunan peÂlaÂbuÂhan di Sangata, Kalimantan TiÂmur. “Proyek itu dibiayai APBN dan dimulai pengerjaannya pada 2012. Jadi, masih baru berjalan,†ujar Adi.
Data itu, lanjut Adi, disamÂpaiÂkan Dede ke Sutarna, sebab meÂreÂÂka berdua saling kenal. Tapi, yang menjalin komunikasi langÂsung deÂngan pihak perusahaan adaÂlah Dede. “Data itu kemudian diÂÂsampaikan ke A dan AFP. Dari situ meÂreka bertemu,†katanya.
REKA ULANG
Ditangkap Di Pelataran Parkir Citos
Tim Satgas Jaksa Agung Muda Pengawasan menangkap tiga pegawai Kejaksaan Agung yang disangka terlibat kasus pemeÂraÂsan PT Budiindah Muliamandiri (BIM) pada Senin lalu (8/10).
Dua diantaranya adalah jaksa berinisial AFP (Andri Fernando PaÂsaribu) dan A (Arif Budi HaÂrianto). Satu orang lagi adalah staf tata usaha berinisial S (Sutarna).
Sebelumnya, tim itu menangÂkap seseorang yang mengaku-ngaku sebagai jaksa. Lelaki berÂinisial DP (Dede Prihantono) itu, mengaku bisa mengurus perkara di Korps Adhyaksa dan meminta uang Rp 2,5 miliar kepada korÂban. Terakhir, DP diketahui beÂkerja pada sebuah lembaga swaÂdaya masyarakat atau LSM.
Satgas Pengawasan membekuk DP di pelataran parkir Cilandak Town Square (Citos), Jakarta SeÂlatan pada Senin itu, sekitar pukul 12 siang.
Menurut Kepala Pusat PeneÂraÂngan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, kepada korÂbanÂnya, DP mengaku jaksa yang bertugas di Gedung Bundar KeÂjagung. DP kemudian mengÂhuÂbuÂngi dan menyerahkan data korban kepada staf tata usaha Kejagung berinisial S. Selanjutnya, S meÂnyeÂrahkan data tersebut kepada jaksa AFP dan jaksa A. DP meÂminÂta korban menyerahkan Rp 2,5 miliar agar perkara tersebut bisa dipetieskan.
Tapi, korban melapor ke BaÂgian Pengawasan Kejaksaan Agung. Satgas Pengawasan keÂmudian memantau DP beberapa hari. Satgas membekuk DP seÂteÂlah melakukan transaksi dengan korÂban pada Senin lalu (8/10). Dia ditangkap bersama barang bukÂti berupa uang sebesar Rp 50 juta.
Kasus ini kemudian dilimÂpahÂkan dari Jaksa Agung Muda PeÂngawasan ke Jaksa Agung Muda PiÂdana Khusus karena ada inÂdikasi tindak pidana korupsi. Kepada penyidik, DP menÂjeÂlasÂkan, dalam melakukan aksinya, dia bekerjaÂsama dengan AFP, A dan S.
Dari hasil sementara pÂeÂnyiÂdiÂkan terhadap DP, terjalinnya kerÂjasama antara DP dengan dua jakÂsa dan seorang staf tata usaha ini, terkait dugaan sakit hati salah satu karyawan yang dipecat PT BIM. “Lalu, keluarlah informasi yang kurang baik mengenai PT BIM, dan informasi itu sampai kepada S. Kemudian, S mengajak jaksa A dan AFP untuk mencari keÂpentingan pribadi,†kata Adi.
Lalu, kata Adi, oknum jaksa itu membuat surat panggilan terÂtanggal 25 September, dan meÂminÂta pihak PT BIM untuk daÂtang pada 28 September. “TerÂnyata, mereka tidak datang dan oknum jaksa mendatangi dan mempertanyakan itu.â€
Selanjutnya, pembicaraan terjadi antara pihak PT BIM dan DP. Disepakati DP dan pihak PT BIM untuk bertemu di Pelataran Citos. “Utusan PT BIM, Budi berÂtemu dan menyerahkan uang dalam tas sebesar Rp 50 juta kepada DP,†tandasnya.
Prosesnya Mesti Tuntas Dan Bikin Efek Jera
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah mengÂapÂreÂsiasi langkah Bagian PengaÂwaÂsan Kejaksaan Agung meÂnangÂkap jaksa yang diduga meÂlaÂkuÂkan pemerasan terhadap seÂorang pengusaha.
“Langkah ini, saya pandang efektif, mengingat Timwas KeÂjaksaan Agung adalah unsur inÂternal yang dapat melakukan pengawasan melekat dari dalam institusi kejaksaan secara langÂsung,†ujar Basarah.
Dia pun mengingatkan, peÂnangÂkapan jaksa dan aktivis LSM yang mengaku-ngaku seÂbagai jaksa dalam kasus ini, harus ditindaklanjuti proses huÂkum yang tuntas dan sanksi huÂkum yang setimpal. “Agar daÂpat menimbulkan efek jera,†ujar politisi PDIP ini.
Menurut Basarah, oknum-oknum LSM yang bekerja sama dengan oknum-oknum aparat penegak hukum untuk memeras pengusaha dan pejabat publik, khususnya di daerah, sudah meÂresahkan masyarakat.
“Panja Mafia Hukum yang dibentuk Komisi III DPR juga harus memberikan perhatian atas aksi-aksi pemerasan yang dilakukan orang-orang yang meÂngaku aktivis LSM dan meÂngaku bekerja sama dengan apaÂrat penegak hukum. Ini harus mendapat perhatian, agar kredibilitas institusi penegak hukum dapat kita jaga bersama sama,†urainya.
Pola kerjasama oknum aparat penegak hukum dengan oknum yang mengaku aktifis LSM untuk memeras di berbagai daeÂrah seperti pada kasus ini, mÂeÂnuÂrut Basarah, merupakan moÂdel sindikasi yang harus segera diputus mata rantainya.
Tidak Cukup Hanya Pemecatan
Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI Jakarta
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga menilai, banyaknya jaksa meÂnandakan bahwa penegakan huÂkum lemah.
“Negara kita yang berbÂaÂsisÂkan hukum, nyaris tinggal jarÂgon dan slogan. Buktinya, huÂkum sangat tidak berwibawa. Semestinya hukum sebagai pangÂlima,†kata Poltak.
Lembaga-lembaga penegak huÂkum yang seharusnya meÂmiÂliki tugas dan tanggung jawab menengakkan hukum, lanjut Poltak, malah diragukan keseÂriuÂsannya melakukan tugas terÂsebut. Padahal, dia meÂngiÂngatÂkan, aparat penegak hukum diÂgaji pakai uang rakyat untuk meÂlakukan penegakan hukum.
“Malah terlihat sebagai peÂmain-pemain yang lihai dalam melakukan penelikungan, dan memanipulasi hukum untuk kepentingan pihak-pihak terÂtentu yang bisa menguntungkan mereka,†ujarnya.
Sehingga, menurut Poltak, tidak heran kalau sampai hari ini di lembaga penegak hukum, masih banyak ditemukan peÂlanggaran yang merugikan dan mengerdilkan wibawa hukum. “Bukan hanya di tubuh kejakÂsaan yang marak kasus seperti ini,†ujar dia.
Kejadian seperti ini semakin diperparah tidak adanya efek jera dari sanksi yang diberikan. “Hukumannya sangat rendah diÂbanding kasus-kasus yang seÂring dialami masyarakat biasa,†tegasnya.
Poltak mengusulkan, untuk menimbulkan efek jera, bila ada aparat penegak hukum terbukti nakal, semua asetnya disita dan dihukum seberat-beratnya. “Lalu dipertontonkan kepada maÂsyarakat, semoga masih ada kemungkinan untuk menyeÂlamatkan wibawa hukum yang sedang sakit parah,†tuturnya.
Kalau hanya pemecatan, meÂnuÂrut dia, tidak efektif untuk menimbulkan efek jera. “PeÂmeÂcatan itu memang harus, tapi akan terulang. Soalnya, peÂmeÂcatan tidak memberikan efek jera. Pelaku-pelaku dari insÂtiÂtusi negara yang curang dan koÂrup, harus mendapatkan huÂkuÂman yang represif.
DÂiÂmisÂkinÂkan, dipenjara, diÂpermalukan di hadapan publik, karena yang mereka lakukan termasuk keÂjahatan yang keÂjam,†urainya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: