Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada wartawan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis 4/10).
"Kalau untuk memanggil penegak hukum, termasuk Kapolri, kan harus ada dasar kepentingan hukumnya. Kalau dasar kepentingan untuk penyelidikan, maka tidak ada masalah," terang bekas Ketua Komisi Yudisial ini.
Namun mengenai pemanggilan Kapolri, pihak KPK menyatakan masih akan menunggu perkembangan. "Kita lihat perkembangannya. Tapi kami apresiasi dengan sikap yang menunjukkan keteladan beliau yang siap dipanggil. Itu bagus. Berintegritas," tambahnya.
Busyro juga menyatakan, sampai saat ini belum ada surat panggilan untuk Kapolri. "Belum ada surat panggilan, nanti lihat perkembangan penyelidikannya," tegasnya lagi.
[arp]
BERITA TERKAIT: