KPK belum menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Padahal, Inspektorat Jenderal Kemenag sudah melaporkan enam pejabat yang diduga terlibat.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, piÂhaknya tidak bisa begitu saja meÂlakukan penetapan tersangka berÂdasarkan laporan Itjen KeÂmeÂnag. KPK, katanya, masih perlu melakukan pendalaman agar meÂngantongi bukti yang cukup unÂtuk menetapkan tersangka baru.
Johan menjelaskan, berÂdaÂsarÂkan hasil analisis penyidik KPK, kasus korupsi di Kementerian Agama meliputi tiga substansi. Ketiga perkara tersebut, diduga saling berkaitan. Pertama, kasus pengadaan laboratorium komÂpuÂter untuk madrasah tsanawiyah taÂhun 2011 senilai Rp 31 miliar. “KaÂsus-kasus ini sudah dilaÂporkan Irjen Kemenag ke KPK. Kami sedang menelusurinya,†ujar dia.
Lalu, kasus dugaan penyimÂpaÂngan anggaran pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Selanjutnya, kasus peÂngadaan kitab suci tahun 2012. Ketiga perkara tersebut, samÂbungÂnya, masih didalami penyidik.
Yang jelas, sejauh ini KPK suÂdah menemukan indikasi suap terkait pembahasan anggaran keÂtiga proyek tersebut. MeÂnuÂrutÂnya, sejauh ini KPK masih fokus menyelesaikan perkara dugaan suap proyek pengadaan kitab suci dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia.
Zulkarnaen Djabar merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan Dendi adalah putra sulung Zulkarnaen. Ia menÂjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) sekaligus pengurus DPP MKGR. “Kami masih konsentrasi meÂnyeÂlesaikan berkas perkara kasus terÂsebut,†ucapnya.
Pada kasus pengadaan kitab suci, penyidik menduga, ZulÂkarÂnaen dan Dendi menerima uang Rp 4 miliar. Uang suap itu berasal dari para rekanan proyek peÂngaÂdaan di Kemenag. Suap tersebut diduga agar Zulkarnaen bisa meÂngarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.
Namun saat dikonfirmasi lebih jauh, Johan mengaku, KPK beÂlum mengagendakan penetapan status tersangka baru, baik dari kalangan DPR maupun petinggi Kemenag. “Penetapan tersangka baru ini harus lewat proses huÂkum yang jelas. Ada panggilan dan pemeriksaan.â€
Disampaikan, penyidik masih fokus pada upaya melengkapi berkas perkara kedua tersangka itu. Intinya, rangkaian peÂmeÂrikÂsaan dilakukan dengan cara mengkonfrontir keterangan para tersangka, saksi-saksi dan dokuÂmen yang ada.
Ia tak menyangkal bila para terÂsangka diduga punya peran daÂlam kasus pengadaan laboraÂtorium komputer dan pengadaan kiÂtab suci. Terlebih sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka tiga proyek Kemenag.
Kasus pertama adalah dugaan suap proyek pengadaan kitab suci tahun 2011 dan tahun 2012 di DiÂrektorat Jenderal Bimbingan MaÂsyarakat Islam Kemenag. Pada kasus ini, beber Johan, tersangka Zulkarnaen diduga mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) sebagai rekanan proyek pengadaan kitab suci.
Lalu pada kasus dugaan koÂrupsi proyek pengadaan laboÂraÂtorium komputer Madrasah TsaÂnawiah (MTS) di Ditjen PenÂdiÂdiÂkan Islam Kemenag 2011, terÂsangka ZulÂkarÂnaen diduga meÂmeÂrintahÂkan okÂnum Ditjen PeÂnÂdiÂdikan Islam untuk mengaÂmanÂkan proyek laÂboratorium MTS dan sistem koÂmunikasi untuk memenangkan PT BKM sebagai rekanan.
Irjen Kemenag Mochammad JaÂsin menyatakan, dorongan KeÂmeÂnag agar KPK segera meÂneÂtapÂkan tersangka baru dari lingÂkuÂngan pejabat Kemenag, dilatari keinginan bersih-bersih.
CepÂatÂnya KPK menetapkan terÂsangka, dianggap bisa memÂbantu mÂemÂperÂcepat penindakan jajaÂranÂnya. Apalagi saat ini, KeÂmenag sudah merekomendasikan pemÂberÂhenÂtian sekurangnya 10 pegawai. “KaÂlau KPK sudah menetapkan leÂbih dulu, kami jadi mudah,†kata bekas Wakil Ketua KPK ini.
REKA ULANG
Fahd A Rafiq Jadi Saksi Perkara Korupsi Di Kemenag
Dalam penyidikan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah sejumlah temÂpat. Selain itu, KPK mengorek keÂterangan saksi dari pihak peÂruÂsahaan, bank, pejabat KeÂmenÂteÂrian Agama dan DPR.
Lokasi penggeledahan itu adaÂlah kediaman tersangka ZulÂkarÂnaen Djabar di Jalan CenÂdraÂwaÂsih, Jati Cempaka, Bekasi, Jawa Barat, Gedung Kementerian AgaÂma di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat dan kantor Zulkarnaen di Gedung DPR.
Selain penggeledahan, KPK juga mengorek keterangan saksi dari pihak BCA cabang Bidakara, Jakarta Selatan, memeriksa saksi sejumlah pejabat Kemenag, rekaÂnan Kemenag dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunisa.
Chairunisa sempat tiga kali diÂperiksa penyidik KPK. Ia terÂpakÂsa bolak-balik ke KPK lantaran keterangannya diperlukan peÂnyiÂdik untuk pemberkasan tersangka Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia. “Chairunisa diperiksa seÂbagai saksi,†ujar Kabag PemÂbeÂritaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/9).
Akan tetapi, Priharsa tak mau merinci pemeriksaan anggota DPR tersebut. Yang pasti, akibat tuÂduhan menyelewengkan proÂyek Kemenag, Zulkarnaen dan Dendy disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang UnÂdang Tindak Pidana Korupsi. Bapak dan anak tersebut, kini terancam pidana makÂsimal 20 tahun penjara.
KPK pun menahan Zulkarnaen Djabbar pada Jumat (7/9). Dia diÂtahan seusai menjalani pemeÂrikÂsaan selama delapan jam. Meski berÂsikeras mengaku tak besalah, ZulÂkarnaen menyatakan akan koÂpeÂratif mengikuti setiap proses huÂkum. “Saya merasa tetap tidak berÂsalah. Tapi saya tetap akan meÂngiÂkuti proses hukum di KPK,†ujarnya.
Sementara itu, tersangka kasus suap pembahasan dana perceÂpaÂtan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) Fahd El-Fouz alias Fahd A Rafiq yang jadi saksi kasus Kemenag, mengaku telah mengungkapkan apa yang dikeÂtahuinya mengenai proyek peÂngaÂdaan Alquran dan laboÂraÂtoÂrium di Kementerian Agama kepada KPK.
“Sejak di KPK, saya kooÂpeÂraÂtif. Saya buka semua, tidak ada yang saya tutupi satu pun, baik dalam kasus DPPID, Alquran, maupun lab IT Kemenag,†tanÂdasÂnya seusai diperiksa penyidik KPK pada Senin (30/8).
Fahd diduga mempunyai keÂdekatan dengan tersangka kasus Kemenag Zulkarnen Djabar dan Dendi Prasetya. Ketiganya meÂruÂpaÂkan kader Partai Golkar dari unÂsur Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR).
Kerja Sama Itjen Kemenag & KPK Patut Diapresiasi
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat mengÂapÂreÂsiasi upaya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang meÂrespon langkah KPK mengusut korupsi di Kementerian Agama. Upaya tersebut diharapkan memÂberi dampak positif dalam upaya penegakan hukum. “Bisa juga memberikan efek positif dalam meningkatkan kinerja Kemenag,†ujarnya.
Dia pun meminta, langkah peÂnegakan hukum tersebut diÂtiru kementerian lainnya. SeÂhingga, pengusutan kasus-kasus korupsi bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Menurutnya, keÂtertutupan pihak kementerian seringkali justru merugikan. PubÂÂlik seringkali memaknai siÂkap tertutup ini dengan beragam penafsiran negatif.
Jadi, katanya lagi, saat ini sudah bukan wakÂtunya menuÂtup-nutupi kebÂuÂruÂkan. Apalagi, hal itu ditujukan untuk meÂlinÂdungi oknum yang nyata-nyata bersalah. “Ini memÂbahayakan institusi. Bisa berakibat fatal pada kinerja lembaga,†katanya.
Bila hal-hal seperti itu dibiarÂkan, menurut Martin, pola dan perilaku koruptif di suatu lemÂbaga tidak akan bisa diberantas. Dengan kata lain, peÂmÂbeÂranÂtaÂsan korupsi hanya menjadi sloÂgan kosong tanpa makna.
Lantaran itu, dia berharap beÂsar, sinergi seluruh komÂpoÂnen dengan KPK ditingkatkan. SeÂhingga begitu ada persoalan koÂrupsi, lebih mudah dicegah dan ditindak. Dari situ, cita-cita pemÂberantasan korupsi yang seÂÂlama ini diidam-idamkan masyarakat bisa berjalan.
Menurutnya, pola kerjasama dengan KPK seperti itu sedikit banyak akan menekan keÂmungÂkinan intervensi pihak-pihak yang ingin menggagalkan cita-cita pemberantasan korupsi.
Jangan Mandek Sampai Zulkarnaen
Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI
Bekas Direktur Yayasan LemÂbaga Bantuan Hukum InÂdonesia (YLBHI) Asfinawati mengingatkan, penanganan duÂgaan korupsi proyek di KeÂmenÂterian Agama hendaknya diÂawaÂsi secara ketat. Jangan samÂpai, penetapan status terÂsanÂgka kasus ini mandek, haÂnya sampai pada Zulkarnaen Djabar dan anaknya.
Menurutnya, dugaan peÂnyimÂpangan proyek pengadaan di Kemenag sangat komplek. Maka, keterkaitan para pihak dalam tiga proyek yang diduga diselewengkan ini, idealnya ditelusuri secara komprehensif.
Besar kemungkinan, lanjutÂnya, ada peran serta pihak lain yang belum terbongkar. “PeÂnyiÂdik di sini harus ekstra hati-hati. Tidak boleh ada pihak yang loÂlos dari jerat hukum,†ucapnya.
Pernyataan Ketua KPK AbÂraÂham Samad bahwa tersangka Zulkarnaen Djabar terkait daÂlam tiga proyek Kemenag, mesÂtinya jadi indikator dalam meÂngungkap persoalan tersebut. Dengan kata lain, hal tersebut daÂpat dijadikan motivator bagi penyidik untuk menyibak keÂterÂlibatan pihak lain.
Terlebih Irjen Kemenag MocÂhammad Jasin yang keÂbeÂtulan bekas Wakil Ketua KPK, begitu antusias mendorong KPK meÂneÂtapkan tersangka baru.
Namun demikian, Asfinawati meminta, dorongan Irjen KeÂmenag tidak dituruti penyidik seÂcara gegabah. Idealnya, duÂkuÂngan itu tetap diposisikan seÂbaÂgai masukan yang harus diÂtinÂdaklanjuti secara profesional. “Jadi bukan dipergunakan seÂbaÂgai alat untuk menjustifikasi pihak-pihak tertentu. Harus leÂbih dulu diperiksa keÂbeÂnaÂranÂnya,†tutur dia.
Dia menambahkan, KPK seÂbaiknya juga tidak perlu berÂlarut-larut dalam menangani kaÂsus ini. Bila sudah ada cukup bukti yang mengarah pada keÂterÂlibatan pejabat Kemenag mauÂpun anggota DPR, harus disikapi dengan cepat. “Jangan biarkan penanganan kasus ini berhenti pada tersangka yang itu-itu saja.†[Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: