KPK Belum Mau Tetapkan Tersangka Dari Kemenag

Sudah Terima Laporan Dari Itjen Kementerian Agama

Senin, 01 Oktober 2012, 09:42 WIB
KPK Belum Mau Tetapkan Tersangka Dari Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
rmol news logo KPK belum menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Padahal, Inspektorat Jenderal Kemenag sudah melaporkan enam pejabat yang diduga terlibat.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, pi­haknya tidak bisa begitu saja me­lakukan penetapan tersangka ber­dasarkan laporan Itjen Ke­me­nag. KPK, katanya, masih perlu melakukan pendalaman agar me­ngantongi bukti yang cukup un­tuk menetapkan tersangka baru.

Johan menjelaskan, ber­da­sar­kan hasil analisis penyidik KPK, kasus korupsi di Kementerian Agama meliputi tiga substansi. Ketiga perkara tersebut, diduga saling berkaitan. Pertama, kasus pengadaan laboratorium kom­pu­ter untuk madrasah tsanawiyah ta­hun 2011 senilai Rp 31 miliar. “Ka­sus-kasus ini sudah dila­porkan Irjen Kemenag ke KPK. Kami sedang menelusurinya,” ujar dia.

Lalu, kasus dugaan penyim­pa­ngan anggaran pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Selanjutnya, kasus pe­ngadaan kitab suci tahun 2012. Ketiga perkara tersebut, sam­bung­nya, masih didalami penyidik.

Yang jelas, sejauh ini KPK su­dah menemukan indikasi suap terkait pembahasan anggaran ke­tiga proyek tersebut. Me­nu­rut­nya, sejauh ini KPK masih fokus menyelesaikan perkara dugaan suap proyek pengadaan kitab suci dengan tersangka  Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetia.

Zulkarnaen Djabar merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan Dendi adalah putra sulung Zulkarnaen. Ia men­jabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) sekaligus pengurus DPP MKGR. “Kami masih konsentrasi me­nye­lesaikan berkas perkara kasus ter­sebut,” ucapnya.

Pada kasus pengadaan kitab suci, penyidik menduga, Zul­kar­naen dan Dendi menerima uang Rp 4 miliar. Uang suap itu berasal dari para rekanan proyek pe­nga­daan di Kemenag. Suap tersebut diduga agar Zulkarnaen bisa me­ngarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.

Namun saat dikonfirmasi lebih jauh, Johan mengaku, KPK be­lum mengagendakan penetapan status tersangka baru, baik dari kalangan DPR maupun petinggi Kemenag. “Penetapan tersangka baru ini harus lewat proses hu­kum yang jelas. Ada panggilan dan pemeriksaan.”   

Disampaikan, penyidik masih fokus pada upaya melengkapi berkas perkara kedua tersangka itu. Intinya, rangkaian pe­me­rik­saan dilakukan dengan cara mengkonfrontir keterangan para tersangka, saksi-saksi dan doku­men yang ada.

Ia tak menyangkal bila para ter­sangka diduga punya peran da­lam kasus pengadaan labora­torium komputer dan pengadaan ki­tab suci. Terlebih sebelumnya,  Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka tiga proyek Kemenag.

Kasus pertama adalah dugaan suap proyek pengadaan kitab suci tahun 2011 dan tahun 2012 di Di­rektorat Jenderal Bimbingan Ma­syarakat Islam Kemenag. Pada kasus ini, beber  Johan, tersangka Zulkarnaen diduga mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) sebagai rekanan proyek pengadaan kitab suci.

Lalu pada kasus dugaan ko­rupsi proyek pengadaan labo­ra­torium komputer Madrasah Tsa­nawiah (MTS) di Ditjen Pen­di­di­kan Islam Kemenag 2011, ter­sangka Zul­kar­naen diduga me­me­rintah­kan ok­num Ditjen Pe­n­di­dikan Islam untuk menga­man­kan proyek la­boratorium MTS dan sistem ko­munikasi untuk memenangkan PT BKM sebagai rekanan.

Irjen Kemenag Mochammad Ja­sin menyatakan, dorongan Ke­me­nag agar KPK segera me­ne­tap­kan tersangka baru dari ling­ku­ngan pejabat Kemenag, dilatari keinginan bersih-bersih.

Cep­at­nya KPK menetapkan ter­sangka, dianggap bisa mem­bantu m­em­per­cepat penindakan jaja­ran­nya. Apalagi saat ini, Ke­menag sudah merekomendasikan pem­ber­hen­tian sekurangnya 10 pegawai. “Ka­lau KPK sudah menetapkan le­bih dulu, kami jadi mudah,” kata bekas Wakil Ketua KPK ini.

REKA ULANG

Fahd A Rafiq Jadi Saksi Perkara Korupsi Di Kemenag

Dalam penyidikan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah sejumlah tem­pat. Selain itu, KPK mengorek ke­terangan saksi dari pihak pe­ru­sahaan, bank, pejabat Ke­men­te­rian Agama dan DPR.

Lokasi penggeledahan itu ada­lah kediaman tersangka Zul­kar­naen Djabar di Jalan Cen­dra­wa­sih, Jati Cempaka, Bekasi, Jawa Barat, Gedung Kementerian Aga­ma di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat dan kantor Zulkarnaen di Gedung DPR.

Selain penggeledahan, KPK juga mengorek keterangan saksi dari pihak BCA cabang Bidakara, Jakarta Selatan, memeriksa saksi sejumlah pejabat Kemenag, reka­nan Kemenag dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunisa.

Chairunisa sempat tiga kali di­periksa penyidik KPK. Ia ter­pak­sa bolak-balik ke KPK lantaran keterangannya diperlukan pe­nyi­dik untuk pemberkasan tersangka Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia. “Chairunisa diperiksa se­bagai saksi,” ujar Kabag Pem­be­ritaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/9).

Akan tetapi, Priharsa tak mau merinci pemeriksaan anggota DPR tersebut. Yang pasti, akibat tu­duhan menyelewengkan pro­yek Kemenag, Zulkarnaen dan Dendy disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang Un­dang Tindak Pidana Korupsi. Bapak dan anak tersebut, kini terancam pidana mak­simal 20 tahun penjara.

KPK pun menahan Zulkarnaen Djabbar pada Jumat (7/9). Dia di­tahan seusai menjalani peme­rik­saan selama delapan jam. Meski ber­sikeras mengaku tak besalah, Zul­karnaen menyatakan akan ko­pe­ratif mengikuti setiap proses hu­kum. “Saya merasa tetap tidak ber­salah. Tapi saya tetap akan me­ngi­kuti proses hukum di KPK,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka kasus suap pembahasan dana perce­pa­tan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID)  Fahd El-Fouz alias Fahd A Rafiq yang jadi saksi kasus Kemenag, mengaku telah mengungkapkan apa yang dike­tahuinya mengenai proyek pe­nga­daan Alquran dan labo­ra­to­rium di Kementerian Agama kepada KPK.

“Sejak di KPK, saya koo­pe­ra­tif. Saya buka semua, tidak ada yang saya tutupi satu pun, baik dalam kasus DPPID, Alquran, maupun lab IT Kemenag,” tan­das­nya seusai diperiksa penyidik KPK pada Senin (30/8).

Fahd diduga mempunyai ke­dekatan dengan tersangka kasus Kemenag Zulkarnen Djabar dan Dendi Prasetya. Ketiganya me­ru­pa­kan kader Partai Golkar dari un­sur Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR).

Kerja Sama Itjen Kemenag & KPK Patut Diapresiasi

Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat meng­ap­re­siasi upaya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang me­respon langkah KPK mengusut korupsi di Kementerian Agama.  Upaya tersebut diharapkan mem­beri dampak positif dalam upaya penegakan hukum. “Bisa juga memberikan efek positif dalam meningkatkan kinerja Kemenag,” ujarnya.

Dia pun meminta, langkah pe­negakan hukum tersebut di­tiru kementerian lainnya. Se­hingga, pengusutan kasus-kasus korupsi bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Menurutnya, ke­tertutupan pihak kementerian seringkali justru merugikan. Pub­­lik seringkali memaknai si­kap tertutup ini dengan beragam penafsiran negatif.

Jadi, katanya lagi, saat ini sudah bukan wak­tunya menu­tup-nutupi keb­u­ru­kan. Apalagi, hal itu ditujukan untuk me­lin­dungi oknum yang nyata-nyata bersalah. “Ini mem­bahayakan institusi. Bisa berakibat fatal pada kinerja lembaga,” katanya.

Bila hal-hal seperti itu dibiar­kan, menurut Martin, pola dan perilaku koruptif di suatu lem­baga tidak akan bisa diberantas. Dengan kata lain, pe­m­be­ran­ta­san korupsi hanya menjadi slo­gan kosong tanpa makna.

Lantaran itu, dia berharap be­sar, sinergi seluruh kom­po­nen dengan KPK ditingkatkan. Se­hingga begitu ada persoalan ko­rupsi, lebih mudah dicegah dan ditindak. Dari situ, cita-cita pem­berantasan korupsi yang se­­lama ini diidam-idamkan masyarakat bisa berjalan.

Menurutnya, pola kerjasama dengan KPK seperti itu sedikit banyak akan menekan ke­mung­kinan intervensi pihak-pihak yang ingin menggagalkan cita-cita pemberantasan korupsi.

Jangan Mandek Sampai Zulkarnaen

Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI

Bekas Direktur Yayasan Lem­baga Bantuan Hukum In­donesia (YLBHI) Asfinawati mengingatkan, penanganan du­gaan korupsi proyek di Ke­men­terian Agama hendaknya di­awa­si secara ketat. Jangan sam­pai, penetapan status ter­san­gka kasus ini mandek, ha­nya sampai pada Zulkarnaen Djabar dan anaknya.

Menurutnya, dugaan pe­nyim­pangan proyek pengadaan di Kemenag sangat komplek. Maka, keterkaitan para pihak dalam tiga proyek yang diduga diselewengkan ini, idealnya ditelusuri secara komprehensif.

Besar kemungkinan, lanjut­nya, ada peran serta pihak lain yang belum terbongkar. “Pe­nyi­dik di sini harus ekstra hati-hati. Tidak boleh ada pihak yang lo­los dari jerat hukum,” ucapnya.

Pernyataan Ketua KPK Ab­ra­ham Samad bahwa tersangka Zulkarnaen Djabar terkait da­lam tiga proyek Kemenag, mes­tinya jadi indikator dalam me­ngungkap persoalan tersebut. Dengan kata lain, hal tersebut da­pat dijadikan motivator bagi penyidik untuk menyibak ke­ter­libatan pihak lain.

Terlebih Irjen Kemenag Moc­hammad Jasin yang ke­be­tulan bekas Wakil Ketua KPK, begitu antusias mendorong KPK me­ne­tapkan tersangka baru.

Namun demikian, Asfinawati meminta, dorongan Irjen Ke­menag tidak dituruti penyidik se­cara gegabah. Idealnya, du­ku­ngan itu tetap diposisikan se­ba­gai masukan yang harus di­tin­daklanjuti secara profesional. “Jadi bukan dipergunakan se­ba­gai alat untuk menjustifikasi pihak-pihak tertentu. Harus le­bih dulu diperiksa ke­be­na­ran­nya,” tutur dia.

Dia menambahkan, KPK se­baiknya juga tidak perlu ber­larut-larut dalam menangani ka­sus ini. Bila sudah ada cukup bukti yang mengarah pada ke­ter­libatan pejabat Kemenag mau­pun anggota DPR, harus disikapi dengan cepat. “Jangan biarkan penanganan kasus ini berhenti pada tersangka yang itu-itu saja.” [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA