KPUD Jakarta Siap Digugat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 28 September 2012, 20:22 WIB
KPUD Jakarta Siap Digugat
ilustrasi/ist
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengeluarkan hasil rekapatulasi hasil penghitungan suara pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012 putaran kedua. Selanjutnya KPU Jakarta siap menerima kemungkinan yang terjadi, seperti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, KPUD siap nerima gugatan bila ada yang menggugat," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Dahlia Umar, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (28/9).

Pihaknya pun menyediakan data, kalau ada pasangan yang ingin menggugat ke MK. Dia menambahkan, seperti lembaga hukum lain, MK juga memberi waktu 14 hari untuk diputuskan dari sebuah gugatan.

"Yang ngasih waktu MK bukan KPUD. Jadi selama 14 hari setelah adanya sidang kita akan menyediakan bukti-bukti bila diperlukan," ungkap Dahliah

Pihaknya pun merasa puas, saat rekapitulasi perlangsung, baik timses Foke-Nara, Jokowi-Ahok dan Panwaslu DKI bisa menerima.

"Jadi kalau soal penghitungan tadi tidak ada yang keberatan, jadi soal penghitungan kami yakin sudah benar," pungkasnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA