Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom terkejut mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam kasus itu, dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta.
"Saya terus terang terkejut," ucap Miranda usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 27/9).
Miranda tetap bersikukuh bahwa dia tidak tahu menahu dan tidak terlibat dalam kasus itu.
Atas vonis tersebut, dia yakin, opini publik yang menang. Karena, dia menegaskan, fakta persidangan tidak terbukti dia bekerja sama dengan Nunun Nurbaite dalam memberikan travel cek pada sejumlah anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Karena itu, Miranda akan mengajukan banding.
"Tapi saya tetap tegar. Doakan saja semua berjalan lancar," ungkapnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.