Pengunduran diri Walikota Solo Joko Widodo baru akan dibahas sesudah ada putusan final dari KPUD DKI Jakarta atas hasil Pemilihan Kepala DKI Jakarta. Meski memang, berdasarkan hitung cepat lembaga survei, pasangan Joko Widodo-Basuki T. Purnama unggul atas pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
"Kami menunggu dulu apa yang diputuskan oleh KPU. Baru prosesnya Jokowi mengajukan berhenti dari Walikota," ujar Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo di sela-sela persemayaman jenazah anggota Komisi I DPR Theodorus Jacob Koekertis di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/9).
Dijelaskannya, seseorang tidak boleh merangkap jabatan dalam pemerintahan. Karena itu, Walikota Solo berhenti karena akan melaksanakan tugas yang lebih besar di DKI Jakarta.
"Kalau persetujuan DPRD itu tetap, sesuai dengan UU. Tetapi persetujuannya bukan mengundurkan diri. Persetujuannya adalah untuk berhenti dari jabatan Walikota. Kemungkinan ditolaknya (pengunduran diri Jokowi) sangat kecil," jelasnya.
Dia menjelaskan, pengunduran diri Jokowi berbeda dengan pengunduran diri Wagub DKI Jakarta Prijanto, yang akhirnya ditolak beberapa bulan lalu.
"Kalau Pak Prijanto ditolak pengunduran dirinya, karena alasannya jelas, yaitu incumbent (Fauzi Bowo) mencalonkan kembali sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Kedua, masa jabatannya (Prijanto) tinggal beberapa bulan," jelasnya.
Sehingga apabila pengunduran Prijanto disetujui saat itu, akan ada kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta saat Fauzi Bowo cuti untuk mengikuti kampanye pilkada DKI Jakarta.
"Itu yang tidak diperbolehkan UU," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: