Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, mengharapkan Indonesia mengambil prakarsa Hal itu, kata Syahganda di Jakarta, Jumat (21/9), terbilang mendesak demi memelihara penghormatan kebebasan beragama sekaligus terciptanya masyarakat dunia yang damai.
"Dengan demikian, heboh penistaan ajaran agama yang kerap berulang baik dalam bentuk karya film, penyebaran kartun, produk tulisan, ataupun lainnya tidak semakin menjadi-jadi di kemudian hari. Karena penghinaan sebuah agama akan selalu melahirkan perlawanan keras dari para penganutnya," jelasnya.
Ia bahkan mencontohkan, akibat pembuatan film Innocence of Muslims yang menghina Nabi Muhammad sebagai sosok panutan Islam, telah menimbulkan korban jiwa yang tidak patut pada Duta Besar maupun sejumlah staf kedutaan besar Amerika Serikat di Benghazi, Libya, beberapa waktu.
Lebih jauh disesalkan, belum reda kemarahan umat Islam di berbagai belahan dunia akibat film tersebut, kini muncul potensi kemarahan serupa, melalui
pemuatan kartun yang melecehkan keberadaan Nabi Muhammad di sebuah majalah mingguan terbitan negara Perancis.
Menurutnya, peran Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, memiliki peluang untuk melobi negara-negara khususnya Barat dalam mewujudkan keberhasilan masuknya resolusi antipenistaan agama ke dalam resolusi PBB, sehingga dimungkinkan langkahnya mendapat respon positif dari berbagai pihak.
"Apalagi, dengan melihat sejauh ini Indonesia memiliki hubungan baik dengan kepentingan pihak negara Barat," tukasnya.
Syahganda mengatakan, sebelumnya usulan resolusi antipenistaan agama telah dibahas dalam sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jenewa, Swiss pada 26 Maret 2009, yang disampaikan Pakistan mewakili 56 negara Islam. Usulan itu menyatakan perlu dituangkan sebagai resolusi PBB guna membangun keseimbangan antara kebebasan dan penghormatan agama.
"Meski diloloskan Dewan HAM PBB, namun dalam pemungutan suara yang dilakukan oleh 47 negara anggota Dewan HAM PBB, usulan tersebut masih terganjal karena tidak mendapat dukungan negara-negara Barat," paparnya.
Negara-negara Islam, lanjutnya, menilai penistaan agama merupakan serangan serius terhadap martabat kemanusiaan untuk melahirkan kekerasan sikap beragama, dan karenanya diperlukan sebuah resolusi yang mengatur antipenistaan agama.
Syahganda menyebutkan, deklarasi HAM yang diadopsi PBB pada 1948, tidak secara khusus menyebut pasal yang melarang penistaan agama, kecuali sebatas memasukkan jaminan kebebasan beragama setiap individu maupun kelompok.
"Prinsip-prinsip antipenodaan agama harus dimasukkan secara tegas melalui piagam HAM PBB, sebagai payung hukum internasional agar upaya penistaan agama tidak terus dilakukan oleh berbagai pihak serta oknum mana pun," tambahnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: