Warga Aceh Timur Adukan Perusahaan Tambang Australia ke Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 21 September 2012, 13:35 WIB
Warga Aceh Timur Adukan Perusahaan Tambang Australia ke Komnas HAM
ilustrasi/ist
rmol news logo Lagi-lagi pertambangan milik asing bikin ulah di Indonesia dan mengusik kedamaian warga setempat.

Hari ini (Jumat, 21/9), warga Aceh Timur mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyusul adanya tindak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan tambang minyak dan gas asal Australia, PT Triangle Pase Inc di Dusun Sijuk, Kecamatan Pante, Kabupaten Aceh Timur, NAD.

Perusahaan yang dilaporkan itu sebenarnya sudah habis masa kontraknya sejak 23 Februari 2012.

Kepada Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Shaleh, tokoh masyarakat Aceh Timur, Terpiadi A Madjid, menjelaskan, perpanjangan kontrak oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BP Migas itu tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat dan warga,

"Lingkungan dan tatanan budaya, serta adat istiadat kami rusak dirusak mereka (perusahaan)," kata Terpiadi, dalam rilis pers yang dikirimkan siang ini (Jumat, 21/9).

Dari penyelidikan warga, perusahaan itu sudah bankrut di bursa saham Australia. Namun, mereka tetap menambang gas yang hasilnya untuk membayar utang-utang mereka. Bagi warga Aceh Timur, terhitung sejak 23 Februari 2012 sampai sekarang, perusahaan itu sudah ilegal melakukan penambangan. Diduga, gas yang diambil perusahaan itu sudah mencapai sembilan kubik feet.

"Kami tidak mau sumber daya alam kami dimanfaatkan oleh mereka. Dikemanakan hasil penambangan selama enam bulan itu," gugat dia.

Perusakan lingkungan yang diakibatkan perusahaan Austalia itu salah satunya adalah pencemaran air minum yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Ditambahkan, perusahaan asing itu juga bertindak arogan dan eksklusif dengan mengambil kekayaan alam di tanah rakyat Indonesia cuma untuk kepentingan mereka tanpa mengabaikan hak-hak warga setempat.
     
"Mereka hidup dalam keadaan listrik yang terang benderang dari hasil bumi kami, sementara kami hidup dalam keadaan gelap gulita di atas kekayaan sumber daya alam yang melimpah," lanjutnya.

Kuasa hukum warga, Syamsu Djalal, menyatakan, seharusnya penambangan gas di daerah itu dihentikan dahulu sampai semunya jelas. Kalau tetap beroperasi maka dikhawatirkan akan terjadi keresahan di masyarakat.

Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, sudah merencanakan untuk memanggil Menteri ESDM pekan depan.
    
"Di sini ada kejanggalan, adanya perpanjangan penambangan tanpa ada persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Termasuk perusahaannya akan kita panggil juga," jelas Ridha. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA