Polri Limpahkan Berkas Simulator SIM Ke Kejaksaan

Tim Jaksa Peneliti Diketuai Wismantanu

Rabu, 19 September 2012, 10:07 WIB
Polri Limpahkan Berkas Simulator SIM Ke Kejaksaan
ilustrasi, Simulator SIM

rmol news logo Kejagung membentuk tim jaksa peneliti kasus dugaan korupsi proyek simulator kendali motor dan mobil di Korlantas Polri. Hal ini dilaksanakan menyusul pelimpahan tiga berkas perkara dari kepolisian. Rencananya, hari ini kepolisian akan kembali mengirim satu berkas perkara atas nama tersangka AKBP Teddy Rusmawan.

Direktur III Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) Bareskrim Pol­ri Brigjen Noer Ali mengaku, ja­ja­rannya sudah mengirim tiga ber­kas perkara kasus proyek si­mu­lator SIM ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketika di­kon­firmasi, dia  menolak mem­be­berkan isi atau substansi tiga berkas perkara yang dikirim ke kejaksaan.

Secara garis besar, tiga berkas tersebut menyoal tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan proyek pengadaan simulator. Dia juga menolak menyebutkan kapan ber­kas perkara tersebut disam­pai­kan ke kejaksaan.

“Persoalannya saya rasa bukan kapan berkas perkara itu dikirim ke kejaksaan. Melainkan bagai­mana pengusutan perkara ini ber­ja­lan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Jenderal bintang satu ini me­nginformasikan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya. Dua berkas per­kara tersebut, masing-masing atas nama tersangka Ketua Pe­ngadaan proyek Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan dan ter­sangka Dirut PT Inovasi Tek­no­logi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. Dua berkas perkara tersebut, katanya, sudah hampir rampung alias masuk tahap final.

Bahkan jika tak ada aral me­lintang, tegasnya, hari ini (Rabu, 19 September), kepolisian telah mengagendakan pelimpahan satu berkas perkara ke kejaksaan. Ber­kas perkara yang dimaksud ada­lah berkas perkara tersangka AKBP Teddy Rusmawan AKBP.

“Berkas atas nama Teddy akan di­kirim besok,” tuturnya kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.  Na­mun lagi-lagi, dia masih me­ra­ha­siakan materi berkas perkara tersebut.

Dia berharap, setelah me­ram­pung­kan empat berkas perkara ka­sus ini, satu berkas perkara atas nama tersangka Sukoco S Bam­bang dapat segera dikirim ke ke­jaksaan. Menjawab pertanyaan, k­e­napa pengiriman berkas per­kara lima tersangka tak dilakukan se­rentak, dia mengatakan, subs­tansi perkara yang diusut dalam ka­sus ini sama, namun proses pe­ngusutan kasus ini berbeda. Ma­sa­lahnya, peran masing-masing ter­sangka berbeda. Karena itu, pe­nangannya membutuhkan tek­nis dan mekanisme yang berbeda pula.

Ia menepis anggapan bila pe­ngu­sutan kasus ini dilakukan tak serius. Dia juga menyanggah ada­nya penilaian miring seputar sa­rat­nya intervensi pada jajaran Ti­pikor Bareskrim dalam me­na­ngani kasus ini.

Noer tak mau mengomentari po­lemik seputar kewenangan pe­nyi­dikan kasus ini. Dia bilang, kompetensinya hanya sebatas me­nyidik dan menyelesaikan ber­kas perkara. “Saya tidak dalam ka­pasitas memberikan kete­ra­ngan soal itu. Tugas saya hanya memproses perkara serta melim­pahkan berkasnya ke kejaksaan,” sergahnya. Dia kembali berharap, kinerja jajarannya men­in­dak­lan­juti perkara tersebut ditanggapi kejaksaam secara proporsional. Dengan begitu, pengusutan kasus yang menyeret lima tersangka ini tidak sia-sia.

Sementara, Kepala Pusat Pene­rangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejagung), Adi M Toegarisman membenarkan, Kejagung telah menerima berkas tiga tersangka kasus ini. Berkas tersebut dikirim secara terpisah. “Jaksa Agung Muda Bidang Pi­dana Khusus telah menerima pe­limpahan tahap pertama perkara si­mulator,” ujarnya, kemarin.

Bekas Asisten Jaksa Bidang In­telijen pada Kejaksaan Tinggi (Asintel-Kejati) DKI Jakarta itu me­ngatakan, guna menin­dak­lan­juti penelitian berkas tersebut, Jam­pidsus membentuk tim jaksa pe­neliti. Pembentukan tim jaksa pe­neliti ditujukan untuk mempe­lajari dan meneliti berkas secara materil maupun formil. Tim jaksa peneliti kasus ini, sebutnya, di­ke­tuai oleh jaksa Wismantanu dan Bambang Eko Riadi.

Dikemukakan, pihaknya belum mengetahui secara spesifik subs­tansi berkas perkara tersebut.  Arti­nya, tuduhan yang membuat ke­tiga tersangka dituding me­lang­gar pasal 2 dan pasal 3 Un­dang-undang nomor 31/1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi, baru diketahui apa­bila sudah dilaksanakan p­e­ne­litian secara komprehensif. “Jak­sa diberi waktu 14 hari untuk me­neliti berkas perkara ketiga ter­sangka,” ucapnya.

Untuk menjawab pertanyaan se­putar materi berkas perkara, ia me­minta agar jaksa peneliti di­be­rikan kesempatan meneliti berkas perkara lebih dulu. Senada de­ngan Noer Ali, Adi memastikan, kejaksaan tidak mau terlibat po­lemik yang terjadi. Tugas pokok jaksa hanyalah meneliti dan me­nyusun memori tuntutan sesuai ke­tentuan yang ada.

REKA ULANG

KPK Periksa Saksi Dirjen Anggaran Kemenkeu

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Ke­ua­ngan (Kemenkeu) Herry Pur­no­mo me­nilai, KPK sedang me­ne­lusuri pro­ses penganggaran pe­nerimaan ne­gara bukan pajak (PNBP) dalam kasus dugaan korupsi proyek si­mulator SIM di kepolisian.

“Saya ditanya soal proses penganggaran, khususnya terkait proses penetapan pagu PNBP.  Se­cara umum, termasuk juga pro­ses bagaimana PNBP bisa di­gu­nakan oleh kementerian atau lem­baga, khususnya Polri,” katanya usai diperiksa KPK, kemarin. Herry mengaku telah memberi data-data terkait kasus tersebut ke KPK. Namun, saat ditanya me­ngenai berapa jumlah fix an­g­ga­ran proyek simulator yang di­se­pa­kati antara Kemenkeu, lem­ba­ga terkait, dan DPR, Herry me­nga­ku tak hafal jumlahnya.

“Saya nggak hafal,” ucapnya. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan em­pat tersangka. Keempat ter­sang­ka tersebut adalah bekas Ka­korlantas Polri Irjen Djoko Su­silo, bekas Wakil Kepala Ko­r­lan­tas Polri Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Di­rut PT Inovasi Teknologi In­do­ne­sia Sukotjo S Bambang, dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Aba­di Budi Susanto. Namun, hingga kini KPK belum sekalipun me­meriksa para tersangka dalam ka­sus proyek sebesar Rp 196 miliar.

Sementara Mabes Polri juga menyatakan, sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pe­ngadaan simulator SIM  ini. Da­lam kasus ini, kepolisian m­e­ne­tap­kan lima tersangka. Mereka adalah bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brig­jen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ke­tua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Polri Kom­pol Legimo, Dirut PT Citra Man­diri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Diketahui, kasus ini diungkap per­tama kali oleh Direktur PT Ino­­vasi Teknologi Indonesia, Bam­­­bang Sukoco. Sukoco me­ma­parkan, dalam pemenangan ten­der simulator pada 2011, Di­rektur Citra Mandiri Metalindo, Budi San­­toso, memberikan suap Rp 2 miliar. Selain dugaan suap, dia juga menyebut adanya mark up proyek pengadaan simulator SIM. Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

Jangan Anggap Sebagai Rival

Togar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP Polri

Wakil Ketua Umum Per­sa­tuan Purnawiranan Polri (PP-Polri) Komjen (Purn) Togar M Sianipar meminta, polemik da­lam pengusutan kasus dugaan ko­rupsi proyek simulator SIM ti­dak berlarut-larut. Dengan be­gitu, kecurigaan adanya upaya mendiskrimasi lembaga pene­gak hukum bisa dihindari. Ideal­nya, Polri dan KPK saling ber­sinergi meningkatkan kiner­ja­nya memberantas korupsi.

“Jangan ada muatan-muatan politik dalam menuntaskan po­lemik yang ada. Biarkan pe­na­nganan perkara berjalan sesuai koridor yang ada,” ujarnya, ke­marin. Dia menyayangkan bila, penanganan kasus simulator ini dikaitkan dengan penarikan 20 penyidik Polri dari KPK. Me­nu­rutnya, hal tersebut meru­pa­kan bagian terpisah.

Jadi tidak etis apabila pe­na­ri­kan penyidik kepolisian dari KPK tersebut lantas dikaitkan den­gan upaya kepolisian me­man­gkas kewenangan KPK me­nangani kasus dugaan korupsi simulator SIM. Dia mengga­ris­ba­wahi, pelimpahan berkas per­kara tersangka kasus ini ke ke­jaksaan pada hakikatnya me­nun­jukan, kepolisian serius me­nangani perkara tersebut.

“Jadi bilamana ada pe­r­be­da­an-perbedaan, hendaknya dise­le­saikan dengan kepala dingin.” Dia menyadari, kasus dugaan ko­rupsi simulator SIM ini sa­ngat mempengaruhi citra Polri.  Apalagi program membangun trust building dan partnership and network building oleh ke­polisian belum membuahkan ha­sil yang diharapkan.

Dia me­ngatakan, jangan sa­lah­kan jika level kepercayaan ma­syarakat pada Polri masih ren­dah. Ka­rena itu, hal ini harus be­nar-be­nar disadari seluruh per­sonil Polri dari pangkat ter­tinggi sampai pangkat terendah.

Atas hal tersebut, dia meng­ha­rapkan, KPK mau bersikap le­bih bijak dalam membantu ke­polisian memperbaiki citra­nya. “Bukan malah menjadikan Polri sebagai rival,” terangnya.  Apalagi sambungnya, tugas KPK bukan hanya di tataran rep­resif, tetapi juga punya tugas preventif, yakni sebagai koor­dinator, sebagai supervisi dan harus berusaha memberikan dukungan pada penyidik Polri dan kejaksaan. Diingatkan, du­kungan Polri pada KPK selama ini juga bukan hanya dalam ben­tuk SDM saja, tetapi juga fa­silitas-fasilitas lainnya, seperti salah satunya penggunaan ja­ri­ngan Interpol.

Jaksa Harus Bersikap Netral

Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Des­mon J Mahesa menilai, selama ini hubungan Polri dengan KPK sudah berjalan relatif baik. Idealnya, hubungan baik antar lembaga tersebut menjadi alat untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga pene­gak hukum.

“Jadi masing-masing lem­baga tidak boleh menganggap lembaga lainnya sebagai rival mereka,” katanya.

Dia sini yang paling penting adalah ba­gai­mana lembaga-lembaga pene­gak hukum terse­but me­nying­kap kasus-kasus ko­rupsi yang ada.Jadi sa­m­bung­nya, sinergi antar lembaga sa­ngat di­per­lu­kan dalam upaya menciptakan kepastian hukum pada ma­sya­ra­kat.

Jangan sam­pai, kewe­na­ngan yang dimiliki masing-masing lembaga te­r­sebut, malah dijadi­kan alat un­tuk mem­bela pihak yang tidak benar.

“Kerjasama mengungkap kasus korupsi besar, kerjasama mengejar pelaku kejahatan ko­rupsi ke luar negeri, merupakan bukti-bukti yang nyata bahwa hu­bungan kerjasama antar lembaga tersebut telah terba­ngun dengan baik,” ujarnya.

Hal-hal yang baik itu hen­dak­nya ditingkatkan intensitas­nya. Lalu, menanggapi pe­lim­­pa­han berkas perkara kasus dugaan ko­­rupsi simulator SIM ke ke­jak­saan, Desmon mem­in­ta, hal itu ditanggapi secara pr­o­fe­sio­nal.

Maksudnya, kepolisian se­bagai pihak yang menyidik ka­sus yang melibatkan perwira-perwiranya harus mampu ber­tin­dak proporsional. Tidak bo­leh memberikan dispensasi atau meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan perwiranya.

Demikian juga dengan jaksa, idealnya mereka bertindak se­suai dengan aturan yang ada. Bu­kan malah memihak pada ke­polisian. “Seyogyanya materi berkas perkara kasus ini diteliti secara cermat,” tandasnya. Dia mengharapkan pula, jaksa mam­pu menunjukan netralitas me­reka dalam menyusun materi tun­tutan kasus ini.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA