Jokowi Terganjal DPRD, Ahok Cetak Sejarah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 18 September 2012, 20:22 WIB
Jokowi Terganjal DPRD, Ahok Cetak Sejarah
jokowi-ahok/ist
rmol news logo Langkah Joko Widodo (Jokowi) menuju kursi Gubernur DKI Jakarta berpotensi besar terganjal persetujuan dari DPRD Surakarta, meski dia memenangkan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, 20 September.

Menurut pengamat politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah, jika Jokowi memenangkan Pilkada DKI Jakarta, proses selanjutnya adalah mengajukan pengunduran diri yang harus disetujui sidang paripurna DPRD Surakarta.

Hal itu sesuai dengan UU 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 49/2008 tentang perubahan ketiga atas PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menyebutkan bahwa setiap kepala daerah yang berniat mengundurkan diri harus melalui persetujuan DPRD setempat.

"Pengunduran diri seorang kepala daerah bukan perkara mudah. Untuk mengundurkan diri, Jokowi harus mendapat persetujuan 3/4 anggota DPRD Surakarta melalui sidang paripurna," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/9).

Total kursi di DPRD Surakarta periode 2009-2014 adalah 40 kursi, terbagi dalam enam fraksi. Yakni, Fraksi PDI Perjuangan dengan 15 kursi, Fraksi Partai Demokrat dengan 7 kursi, Fraksi Golkar Sejahtera (gabungan Golkar dan PDS) dengan 6 kursi, Fraksi PKS 4 kursi, Fraksi PAN 4 kursi, dan Fraksi Nurani Indonesia Raya (gabungan Hanura dan Gerindra) dengan 4 kursi.

Dari komposisi tersebut, jumlah kursi fraksi parpol di DPRD Surakarta yang mendukung Jokowi pada Pilkada DKI sebanyak 17 kursi. Sedangkan, jumlah kursi fraksi parpol di DPRD Surakarta pendukung Fauzi Bowo sebanyak 21 kursi. Sementara dua kursi milik PDS diposisikan netral jika sesuai dengan arahan DPP PDS, meskipun tidak menutup kemungkinan bergabung dengan Golkar sesuai dengan fraksinya.

Jika melihat pada komposisi tersebut, maka sangat terbuka kemungkinan parpol pendukung Fauzi Bowo yang ada di DPRD Surakarta tidak menyetujui pengunduran diri Jokowi jika terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Contoh nyata sudah kita lihat saat DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto. Ini bisa menjadi yurisprudensi bagi DPRD Surakarta untuk menolak Jokowi sekaligus meminta yang bersangkutan melanjutkan tugasnya di Solo," paparnya.

Lebih lanjut dia menilai, PDIP boleh saja berstrategi, dengan menaikkan citra Jokowi bersamaan dengan meruntuhkan citra Fauzi Bowo saat Prijanto mundur. Tapi, faktanya parpol koalisi ternyata lebih cerdas dalam berpolitik.

Oleh karena itu, dia mengatakan, para pemilih Jokowi pada putaran kedua Pilkada DKI harus siap-siap kecewa karena kemungkinan Jokowi tidak akan dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika hal itu yang terjadi, lanjut Iberamsjah, maka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan menggantikan posisi Jokowi. Ahok pun menjadi gubernur keturunan Tionghoa pertama yang memimpin Jakarta.

"Belum pernah ada gubernur DKI berasal dari keturunan tionghoa, dan ini akan menjadi sejarah tentunya," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA