Pejabat Kemenkominfo Bolak-Balik Kejagung

Kasus Dugaan Korupsi IM2-Indosat Tak Kunjung Tuntas

Senin, 17 September 2012, 09:44 WIB
Pejabat Kemenkominfo Bolak-Balik Kejagung
IM2-Indosat

rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) kesulitan membongkar dugaan korupsi di tubuh PT Indosat Mega Media (IM2). Hal ini dipicu adanya keterangan saksi yang tak konsisten serta belum tuntasnya audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Ka­pus­penkum Kejagung) Adi M Toegarisman menjelaskan, dua kendala dalam menuntaskan ma­sa­lah ini. Kendala itu meliputi per­tama, masih adanya ketidak kon­sistenan saksi dalam member ke­terangan. Dan yang kedua, belum selesainya hasil audit BPKP.

Keterangan yang tak konsisten itu  terkait  dengan kesaksian Di­rek­tur Operasi Sumber Daya, Pe­rangkat Pos dan Informatika Ke­menterian Komunikasi dan In­for­matika (Kemenkominfo), Rach­mat Widaya. Menurutnya, ke­terangan saksi pada peme­rik­saan pertama dan kedua banyak yang berbeda. Berubah-ubah alias tidak konsisten.

Saksi Rahmat diperiksa per­ta­ma pada 26 Juli 2012. Lalu kem­bali diperiksa pada 7 Agustus 2012. Karena keterangannya ber­beda, jaksa memutuskan  kembali memeriksa saksi ini, Jumat (14/9). Pemeriksaan ulang dilaks­a­na­kan agar keterangan saksi sinkron dengan persoalan yang ada.

“Tak melebar kemana-mana. Yang l­e­bih penting, penyidik ingin mengetahui konsistensi saksi. Saksi terpaksa bolak-balik ke kejaksan,” ucapnya.

Adi tak menyebutkan, subs­tan­si kesaksian yang dinilai tak kon­sisten. Dia hanya menya­ta­kan, ha­sil penelitian pada pemeriksaan pertama dan kedua menyatakan, keterangan saksi berbeda-beda. Padahal, substansi pertanyaan yang  diajukan sama.

Ketidak konsistenan saksi, te­gasnya, membuat pengusutan per­­­kara terhambat. “Banyak hal menyangkut substansi perkara yang keterangannya tidak sinkron dengan keterangan sebelumnya,” ungkapnya.

Tapi lagi-lagi, Adi be­lum bisa menarik kesimpulan, bagaimana hasil pemeriksaan sak­si pada pe­meriksaan ketiga. Dia bilang, jak­sa perlu waktu un­tuk meneliti ke­terangan saksi. La­gipula, da­lih­nya, materi peme­riksaan me­nyang­kut teknis pe­nyi­dikan harus dirahasiakan.

“Intinya, ia diperiksa dalam ka­pasitas sebagai saksi. Saya rasa,  pertanyaannya sama dengan se­be­lumnya,” tegas dia. Jadi harap­nya, selain mengukur konsistensi saksi, hasil pemeriksaan ketiga ini juga bisa dimanfaatkan jaksa untuk menggali fakta-fakta yang masih tersembunyi.

Bekas Kepala Kejaksaan Ting­gi (Kajati) Kepulauan Riau ini me­nambahkan, kendala lain  pe­ngu­sutan perkara, terkait belum tun­tasnya audit dari BPKP. De­ngan dalih itu, Kejagung pun be­lum bisa memperkirakan total ke­rugian negara akibat ka­sus ter­se­but. “Kami  me­nunggu hasil peng­hitungan BPKP,” ucapnya.

Jika penghitungan kerugian ne­garanya belum rampung, maka proses melengkapi berkas per­ka­ra tersangka ikut terhambat. Be­gitu pun proses penuntutan dan pe­ngumpulan barang bukti.

Bekas Asisten Jaksa Bidang Intelijen (Asintel) Kejati DKI itu mah­fum, proses penghitungan ke­rugian negara memerlukan wak­­tu. Soalnya, hasil penghitungan BPKP bakal dipakai sebagai alat pembuktian. Jadi, harus benar-benar akurat.  

Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono menilai, belum tun­tas­nya audit BPKP tak bisa di­ja­di­kan alasan untuk menghentikan kasus ini. Dia mengingatkan anak buahnya agar terus m­e­ngem­bang­kan kasus ini. Dia menyatakan,  Ke­jagung punya tim dan kemam­puan menghitung dugaan ke­ru­gian negara. Tim tersebut, di­ya­kini punya kapabilitas menilai ada­nya dugaan korupsi atau ti­dak. “Tapi kita tidak mau me­ngu­rangi peranan BPKP dalam me­laksanakan tugas penghitungan kerugian negara,” tandasnya.

Dia berpendapat, idealnya Ke­ja­gung ikut dilibatkan oleh BPKP dalam menghitung duga­an ke­ru­gian negara di kasus ini. De­ngan be­gitu, asumsi BPKP  ke­rap ditu­­duh memperlambat pro­ses pe­ngu­sutan perkara ko­rupsi di Ke­jagung, dapat di­an­ti­sipasi sedini mungkin.

Karena itu, dia berjanji segera mengevaluasi nota kese­pa­haman atau model kerja sama Kejagung dengan BPKP. Hal itu dilakukan agar pengusutan kasus korupsi di Kejagung dapat ber­jalan cepat. “Nanti akan di­eva­lua­si. Kita masih terus mengusut ka­sus ini,” katanya.

REKA ULANG

Pelapornya Sudah Berstatus Terdakwa

Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) IM2, In­dar Atmanto dan bekas Wakil Di­rut PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerjee sebagai tersangka kasus ini. Sementara polisi justru me­nang­kap tangan pelapor yang men­coba memeras pihak Indosat.

Kapuspenkum Kejagung Adi M Toegarisman menjelaskan, ka­sus ini berawal pada 24 No­vem­ber 2006. Saat itu,  Indosat dan IM2 diduga melakukan tindak pi­dana korupsi dengan me­nya­lah­gunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G. Caranya, dengan menjual internet broadband  milik Indosat yang di­akui produk IM2 broadband.

Padahal, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama Indosat-IM2, data pelanggan pe­nggunaan jaringan 3G dipisah dari data pelanggan Indosat. Oleh Ke­jagung, perbuatan Indosat itu dinilai melanggar pasal 9 Un­dang-Undang Telekomunikasi. Guna mendalami kasus ini,  Ke­jagung  menggeledah Kantor PT  IM2, pada 25 Januari 2012.

Pada ke­sempatan itu, penyidik  me­nyita sejumlah barang bukti. Se­lain itu,  penyidik juga  me­me­­rik­sa para pengguna fre­kuensi di Bandung, Jakarta dan dae­rah lainnya.

Kejagung juga telah me­me­rik­sa Direktur Telekomunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo,  Bonny Muhammad Thamrin Wa­­lud. Adi mengatakan, pe­nyi­dik masih mendalami ke­ter­li­ba­tan Bonny. Direktur Penyidikan Tin­dak Pidana Khusus Ke­ja­gung, Arnold Angkouw me­nam­bahkan, Kejagung masih me­la­cak ke­be­ra­daan tersangka bekas Wakil Dirut PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heer­jee yang bu­ron ke luar negeri.

Seiring pengusutan kasus ini, Denny Ahmad K, Ketua Lem­baga Swadaya Masyarakat Ko­n­sumen Telekomunikasi Indo­nesia (LSM-KTI) yang me­la­porkan kasus tersebut, ditangkap polisi. Ja­jaran Polda Metro Jaya me­­nangkap tangan tersangka saat mencoba memeras pihak terlapor. Kasus percobaan pe­me­rasan itu, kini sudah sampai ta­hap per­si­da­ngan.  

“Kasus pemerasan di polisi itu kan berbeda dengan yang kami tangani di sini,” ujar  Adi.   

Diketahui, dalam sidang de­ngan terdakwa Denny AK, saksi Direktur Utama (Dirut) PT In­dosat Hari Sasongko me­nga­ta­kan, somasi Deny menjadi an­ca­man bagi Indosat.

“Kami terima dua somasi. So­masi ini menjadi an­caman bagi In­dosat. Kami sangat berhati-hati terhadap hal semacam ini,” kata­nya, Rabu (29/8). Karena itu, Hari berusaha mengeluarkan izin pengeluaran uang perusahaan senilai 20 ribu Dolar Amerika. “Uang perusahaan untuk kasus legal yang kita perlukan untuk mencari bukti,” tambahnya.

Akurasi Waktu Menjadi Patokan  

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta, Ke­jagung lebih  serius me­na­ngani setiap perkara. Keseriu­san itu bisa dilihat  dari proses pengusutan yang selalu ber­gerak maju, bukan sebaliknya, jalan di tempat.

“Jika ada penanganan ber­larut dan tanpa kemajuan, se­pa­tutnya KPK mensupervisi. KPK bisa mengambil alih penangan per­kara korupsi,” katanya.

Dia menyayangkan kelam­ba­nan pengusutan kasus ini. Se­bab duganya, nilai korupsi di ka­sus ini diprediksi sangat be­sar. Eva pun mengingatkan, mes­tinya, setiap penanganan perkara di Kejagung merujuk pada mekanisme batas waktu.

Dalam kaitan ini, katanya, Jaksa Agung Muda  Bidang Pe­ngawasan (Jamwas) Kejagung hendaknya aktif  mengevaluasi kinerja para jaksa. “Kenapa ini ti­dak menjadi perhatian Jam­was? Yang saya tahu, Kejagung kan sudah mengembangkan stan­dar penanganan kasus,” tuturnya.

Eva menambahkan,  Keja­gung tak boleh men­ge­sam­ping­kan standar waktu penanganan perkara. Jangan-jangan sam­bung­nya, kerangka acuan wak­tu pada proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, tak dijadikan patokan jaksa.

Oleh sebab itu,  Kejagung se­baiknya cepat memberi penje­lasan ke publik bagaimana po­sisi  kasus IM2. Sehingga dari situ masyarakat dapat gam­ba­ran utuh. Bahwasanya, ke­jak­saan serius mengusut kasus-ka­sus korupsi besar.

Dia tak ingin, asumsi miring tentang perilaku oknum jaksa na­kal terus berkembang dan me­luas. “Ada yang menyebut, me­nggantung kasus adalah ba­gian  strategi oknum jaksa  un­tuk memeras pihak-pihak yang tersangkut perkara. Ini idealnya dihindari.”  Dia mengharapkan, kejaksaan benar-benar menjadi tonggak dalam upaya penega­kan hukum baik di masa kini mau­pun masa mendatang.

Selalu Berkaitan Dengan Kredibilitas

Sandi Ebenezer Situngkir, Majelis Pertimbangan PBHI

Anggota Majelis Pertimba­ngan PBHI Sandi Ebenezer Situngkir menyatakan, penyidik Kejagung  hendaknya bersikap ekstra tegas. Jika sinyalemen korupsi di kasus ini besar, se­baiknya jaksa tak segan me­nahan tersangka.

“Di dalam KUHAP, orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka harus secepatnya diproses,” ujar dia. Penahanan m­e­rupakan, salah satu unsur yang melengkapi proses hu­kum. Oleh sebab itu, jika pe­nyi­dik terlalu lama menggantung ka­sus, hal tersebut justru  me­nim­bulkan efek tidak baik.

Di satu sisi, tersangka yang tak diproses dan dituntut, oto­matis akan tersandera nasibnya. Soalnya,  selama proses hukum ti­dak tuntas, seseorang akan te­rus menyandang status ter­sang­ka. Praktis pula, hal tersebut meng­ganggu kredibilitas sese­orang. “Ini sangat menyakitkan.”

Diingatkan Sandi, keputusan menetapkan status tersangka, menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah buk­ti. Bukti-bukti inilah yang se­harusnya segera  diuji  penga­dilan. Dia berpendapat, ce­pat­nya perkara maju  ke pe­r­si­da­ngan, sedikit banyak akan mem­bantu tersangka.

Dengan begitu, tersangka akan lebih cepat  mendapatkan kepastian hukum.  Tapi mana­kala proses penyidikan tidak trans­paran, bahkan tak menun­jukkan kemajuan,   hal itu patut dikritisi dan dipertanyakan.

“Mestinya, penyidik cepat menaikkan perkara ini ke tahap penuntutan. Atau, kalau me­mang tidak ada bukti kuat, lebih baik segera terbitkan SP-3. Ja­ngan digantung tanpa kejelasan.”

Bila masih terus digantung, lan­jut dia, besar kemungkinan, telah terjadi sesuatu yang tidak se­suai prosedur hukum. Jadi sambungnya, ketegasan sikap Kejagung sangat diharapkan dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi IM2. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA