IKLAN KALENG

Resmi, Lima Tokoh Nasional Adukan Harian Kompas ke Dewan Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/muhammad-q-rusydan-1'>MUHAMMAD Q RUSYDAN</a>
LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN
  • Selasa, 11 September 2012, 13:18 WIB
Resmi, Lima Tokoh Nasional Adukan Harian <I>Kompas</i> ke Dewan Pers
kwik kian gie/ist
rmol news logo . Secara resmi, lima tokoh nasional mengadukan harian Kompas ke Dewan Pers terkait "iklan kaleng" soal Migas. Kelima tokoh itu adalah mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, Gurubesar Fakultas Ekonomi-Universitas Indonesia Prof. Sri Edi Swasono, mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie, pakar perminyakan DR. Kurtubi, dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

Kwik Kian Gie menilai iklan di harian Kompas pada Kamis tanggal 9 Agustus lalu itu sangat menyesatkan. Selain menilai konten iklan itu menyesatkan, Kwik juga menilai ada fenomena baru di dunia pers Indonesia sehingga ia perlu melaporkannya ke Dewan Pers.

"Ada iklan yang kami anggap menyesatkan, iklannya bisaa dibantah tapi kami tidak bisa apa-apa. Pendapat tentang kebijakan negara tidak ditulis, tapi diiklankan. Apa untuk membantahnya kami harus bayar iklan juga?," kata Kwik di kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta pusat (Selasa, 11/9).

Kwik menegaskan bila pihaknya bukanlah melakukan gugatan terhadap media yang memuat iklan tersebut, melainkan meminta pendapat kepada Dewan Pers terkait iklan UU migas tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 9 Agustus lalu, di halaman 21 Harian Kompas, ada iklan kaleng berbentuk opini.  Tidak jelas siapa penulis opini dengan judul besar Ramai-Ramai Menggugat UU Migas yang menghabiskan setengah halaman ini. Namun yang pasti, di sebelah kanan atas, tertulis tulisan iklan.

Tulisan setengah halaman ini juga ingin menegaskan bahwa gugatan ke MK soal UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) itu keliru. Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak menghilangkan kedaulatan negara, dan tidak merugikan negara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA