Terlalu Berambisi Jokowi Abaikan Dilema Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 07 September 2012, 06:17 WIB
Terlalu Berambisi Jokowi Abaikan Dilema Konstitusi
jokowi/ist
rmol news logo Kritik mengenai praktik "kutu loncat" Joko Widodo dan Basuki T. Purnama tidak didasarkan pada sentimen yang dangkal seperti yang selama ini dianggap sementara kelompok masyarakat pemilih Jakarta.

Kritik tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan etika politik dalam konteks membangun format demokrasi. Lebih dari itu praktik kutu loncat seperti yang dilakoni Jokowi dan Ahok menciptakan dilema konstitusi yang sangat serius bila tidak dapat ditangani.

Namun potensi dilema konstitusi ini kurang diperhatikan karena masyarakat umumnya terjebak pada pencitraan di berbagai media yang dilakukan kedua belah pihak yang sedang bertarung di arena pilkada DKI Jakarta.

Demikian disampaikan praktisi media, Teguh Santosa, yang berbicara dalam diskusi mengenai pemilihan gubernur Jakarta di Taman Ismail Marzuki (TIM), Kamis siang (6/9). Selain Teguh, pembicara lain dalam diskusi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Selatan itu adalah Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah, dan Ketua Umum PB HMI, Noer Fajrieansyah.

Dosen ilmu politik di FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu mengatakan dirinya sepakat dengan pandangan pengamat senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro beberapa waktu lalu bahwa praktik kutu loncat seperti ini dapat merusak tata kelola pemerintahan.

"Kalau Jokowi menang ia tidak dapat memimpin Jakarta sebelum berhenti dari jabatannya sebagai walikota Solo. Sementara untuk berhenti, sesuai UU Pemerintahan Daerah (32/2004), ia harus mendapatkan persetujuan paripurna DPRD Solo yang tidak dikuasai oleh koalisi partai pendukung dirinya," sambungnya.

Pasal 29 UU 32/2004 mengatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berhenti karena tiga sebab, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Dalam kasus permintaan mundur yang diajukan Prijanto dari kursi wakil gubernur DKI Jakarta, misalnya, paripurna DPRD DKI Jakarta menolak sehingga Prijanto masih tercatat sebagai wakil gubernur.

"Ternyata, yang paling mudah untuk meninggalkan jabatan kepala dan wakil kepala daerah adalah meninggal dunia dan terlibat kasus pidana sehingga diberhentikan. Adapun pengunduran diri atas permintaan sendiri membutuhkan syarat lain yang tak mudah dipenuhi karena punya perhitungan politik sendiri," masih kata Teguh.

Teguh khawatir, karena terlalu berambisi mengejar jabatan yang lebih tinggi Jokowi kurang memperhatikan potensi dilema konstitusi seperti ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA