Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo siap bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan tersangka Miranda S. Goeltom.
"Saya tergantung Majelis Hakim. Selaku warga negara yang baik, saya siap kalau diperlukan kesaksian," ujar Tjahjo di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (4/9).
Menurut anggota Komisi I DPR ini, kesaksiannya pada tahun lalu dalam kasus yang sama dengan tersangka Agus Condro, sudah lengkap. "Kesaksian saya sudah cukup lengkap pada sidang Agus Condro," ungkapnya, sambil mengatakan di BAP Miranda, namanya tidak dicantumkan.
Pemilihan DGS BI ini digelar oleh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Saat itu, Miranda yang terpilih.
"Saat itu saya belum di DPP. Kami hanya memilih yang terbaik. Waktu itu dari 3 orang itu, penilaian kami, Miranda yang terbaik," jawab Tjahjo yang saat itu menjabat apakah ada instruksi ada anggota PDIP memilih Miranda.
Kemarin, Miranda meminta Tjahjo Kumolo dihadirkan sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge bagi mantan Gubernur Senior Bank Indonesia itu.
"Kami mohonkan untuk dipanggil melalui Pengadilan, yaitu saksi Tjahjo Kumolo," ujar kuasa hukum Miranda, Doddy Abdul kadir sesaat setelah dimulainya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/9). [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.