Hanura Gembira Sambut Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 30 Agustus 2012, 09:45 WIB
Hanura Gembira Sambut Putusan MK
saleh husin
rmol news logo Partai Hanura menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

Dalam putusannya, MK memutuskan, semua parpol, termasuk partai yang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2009, wajib mengikuti verifikasi di  KPU sebagai menjadi peserta Pemilu 2014. MK juga memutuskan parliamentary threshold  (PT) 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR, tidak secara nasional.

Ketua DPP Hanura Saleh Husin mengungkapkan, partainya menjunjung tinggi dan taat atas apa yang diputuskan MK sebagai benteng terahir konstitusi.

"Mau verifikasi atau tidak bukan masalah bagi kami. Karena sebelum putusan MK pun partai Hanura merupakan partai parlemen yang paling pertama mendaftar duluan ke KPU dengan membawa semua perlengkapan administrasi 100 persen. Itu tanda bahwa Hanura sangat siap," jelas Saleh kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 30/8).

Sementara soal PT yang hanya berlaku di pusat, Hanura tak mempersoalkan. Justru dengan putusan ini, sambung Saleh, kader Hanura semakin bersemangat dan gembira untuk terus meningkatkan konsolidasi  ke tingkat paling bawah. Hanura, Saleh mengingatkan, memiliki jumlah kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota nomor 6 terbesar.

"Padahal dengan putusan ini justru merupakan kegembiraan bagi kami untuk memperlihatkan kalau kami mempunyai kursi di parlemen secara merata di daerah, jauh melebihi beberapa partai yang ada di Senayan," tandas Sekretaris Fraksi Hanura ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA