873 Pegawai Kementerian Agama Dijatuhi Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 24 Agustus 2012, 07:53 WIB
873 Pegawai Kementerian Agama Dijatuhi Sanksi
m. jasin/ist
RMOL. Sedikitnya dalam 5 tahun terakhir 873 pegawai Kementerian Agama dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat hingga sanksi paling ringan berupa teguran lisan.

"Ini adalah usaha Kemenag untuk bersih-bersih," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Agama, M. Yasin, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Jumat, 24/8).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama periode 2007-2012, kata Yasin, penjatuhan hukuman disiplin antara lain, pemberhentian tidak hormat dilakukan kepada 28 orang, pemberhentian dengan hormat 73 orang, dan pembebasan dari jabatan 111 orang.

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan 2 orang, penurunan pangkat 3 tahun 11 orang, penurunan pangkat 1 tahun 135 orang, penundaan kenaikan pangkat 29 orang, dan penurunan gaji 65 orang.

Selain itu, lanjut dia, pemberian sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan terhadap 51 orang, pernyataan tidak puas secara tertulis 178 orang, teguran tertulis 122 orang, teguran lisan 15 orang, dan lain-lain 53 orang.

"Jadi itu totalnya 873 orang," tandas mantan wakil ketua KPK itu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA