Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/8).
Menurut dia, keduanya memang dikenal sebagai sosok hakim yang sering membebaskan terdakwa dari kasus yang ditanganinya.
"Orang-orang ini terkenal sudah biasa membebaskan terdakwa di Pengadilan Tipikor," kata Bambang.
Bahkan, kata Bambang menambahkan, sepak terjang kedua hakim ini dalam berperkara memang sudah 'diendus' oleh Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, pagi tadi tim dari KPK berhasil mencokok Kartini Marpaung (PN Semarang) dan Heru Kisbandono (PN Pontianak), serta swastawan Sri Datutik di pelataran parkir PN Semarang, Jawa Tengah.
Saat dicokok, petugas KPK juga berhasil menyita uang lebih dari Rp 100 Juta. Uang itu diduga kuat merupakan suap dari Sri Datutik kepada hakim Kartini Marpaung yang saat ini menangani perkara salah seorang petinggi salah satu Kabupaten di Jawa Tengah.
[arp]
BERITA TERKAIT: