Kartini dan Heru Kisbandono Terkenal Sering Bebaskan Terdakwa Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Agustus 2012, 16:13 WIB
Kartini dan Heru Kisbandono Terkenal Sering Bebaskan Terdakwa Korupsi
ilustrasi/ist
rmol news logo Kartini Marpaung (PN Semarang) dan Heru Kisbandono (PN Pontianak), dua hakim yang dicokok lantaran diduga akan menerima suap di pelataran parkir Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat pagi tadi, memang bermasalah.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/8).
 
Menurut dia, keduanya memang dikenal sebagai sosok hakim yang sering membebaskan terdakwa dari kasus yang ditanganinya.

"Orang-orang ini terkenal sudah biasa membebaskan terdakwa di Pengadilan Tipikor," kata Bambang.

Bahkan, kata Bambang menambahkan, sepak terjang kedua hakim ini dalam berperkara memang sudah 'diendus' oleh Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, pagi tadi tim dari KPK berhasil mencokok Kartini Marpaung (PN Semarang) dan Heru Kisbandono (PN Pontianak), serta swastawan Sri Datutik di pelataran parkir PN Semarang, Jawa Tengah.

Saat dicokok, petugas KPK juga berhasil menyita uang lebih dari  Rp 100 Juta. Uang itu diduga kuat merupakan suap dari Sri Datutik kepada hakim Kartini Marpaung yang saat ini menangani perkara salah seorang petinggi salah satu Kabupaten di Jawa Tengah. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA