Rommy Dharma Setiawan, Komisaris PT Sonokeling Buana kembali dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Saksi kembali dikorek keterangan guna melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Hartati Murdaya.
Putra Artalyta Suryani alias Ayin, Rommy Dharma Satiawan, kembali dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Padahal, pemerikÂsaan pertama atas yang berÂsangÂkutan belum genap satu bulan. Kali ini, Rommy dimintai keÂsakÂsian terkait status tersangka Siti Hartati Murdaya.
Pemeriksaan Rommy dilakÂsaÂnaÂkan bersamaan dengan pemeÂriksaan karyawan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), yaitu BenÂhard Rudolf Galenta, Ruth AriÂfiany dan Seri Sirithorn.
Dikonfirmasi mengenai pemeÂrikÂsaan tersebut, Rommy mengaÂku, panggilan ditujukan untuk meÂnambahkan keterangan sebeÂlumnya. “Diperiksa lagi untuk Ibu Hartati,†kata Rommy yang diÂdampingi kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa NugÂraha menyebutkan, saksi Rommy diperiksa dalam kapasitas sebagai pemegang saham PT Bukit Berlian Plantations. Di luar hal tersebut, ia tak menyangkal bila pemeriksaan kali ini ditujukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hartati.
Priharsa menolak memÂbeÂberÂkan apakah pemeriksaan Rommy yang berbarengan dengan saksi lain, anak buah tersangka Hartati, diÂlaksanakan untuk saling mÂengÂkonfrontir keterangan saksi. Yang jelas, langkah penyidik dilakÂsanaÂkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka, baik Hartati, maupun Bupati Buol Amran Batalipu.
Kepala Biro Humas Komisi PemÂberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo menyataÂkan, konfrontir keterangan saksi bisa saja dilakukan penyidik. Namun lagi-lagi, konfrontir yang diÂmaksud, hanya sebatas konÂfrontir keterangannya saja.
“BuÂkan konfrontir secara fisik atau langsung mempertemukan saksi-saksi,†tuturnya.
Senada dengan Priharsa, sumÂber di KPK memastikan, keteÂraÂngan saksi Rommy, Benhard RuÂdolf Galenta, Ruth Arifiany dan Seri Sirithorn ditujukan untuk meÂlengkapi berkas perkara terÂsangka.
“Agar berkas perkara terÂsangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,†jelasnya.
Priharsa pun mengaku belum tahu, apakah penyidik akan kemÂbali menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Dia juga tak mau berspekulasi, apakah status saksi-saksi tersebut bakal meÂngalami perubahan menjadi tersangka.
“Belum ada penambahan terÂsangka. Penyidik masih menÂdalami keterangan saksi-saksi tersebut,†katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus suap ini, KPK telah meÂnetapkan empat tersangka. KeÂempatnya adalah Bupati Buol Amran Batalipu, General ManaÂger PT HIP, Yani Anshori, Pejabat PT HIP Gondo Sudjono dan Pemilik PT HIP Hartati MuÂradaya Poo.
Tiga dari empat tersangka terÂsebut telah menjadi tahanan KPK, hanya Hartati yang hingga kini masih dapat menghirup udara bebas. Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengisyaratkan akan menahan bekas Anggota Dewan Pembina Demokrat tersebut jika memang diperlukan.
REKA ULANG
Anak Ayin Ditawari Hak Guna Usaha Perkebunan Sawit 19,5 Ribu Hektar
Setelah memeriksa Artalyta SurÂyani alias Ayin di KBRI SiÂngapura, KPK mulai memanggil Dirut PT Sonokeling Buana, Syaiful Rizal, dan Direksi PT SoÂnokeling Buana Rommy Dharma Setyawan sebagai saksi kasus suap Bupati Buol, Amran BataÂlipu. Rommy merupakan anak Artalyta alias Ayin.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Buol,†ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha pada Kamis (26/7). Pada penjelasannya, Rommy menyebutkan, dirinya diminta menjawab 22 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan yang krusial, meÂnurutnya, terkait kedekatannya dengan tersangka Amran BaÂtalipu, tersangka Hartati Murdaya serta pihak pemberi suap Gondo Sudjono dan Anshori.
Di luar hubungannya dengan sederet nama tersebut, dia juga diminta menjabarkan seluk beluk perusahaan yang dipimpinnya. Rommy memastikan, mulai dari akte pendirian, struktur orgÂaÂnisasi sampai jenis usaha yang diÂjalani, telah disampaikan kepada penyidik.
“Saya sudah sampaikan kepada penyidik. Saya ditanya 22 pertaÂnyaan tentang kepemilikan PT SoÂnokeling Buana, hubungan deÂngan Yani Anshori dan Gondo.â€
Akan tetapi, Rommy meÂnyangÂkal mengenal dua nama yang telah ditetapkan sebagai terÂsangka pemberi suap pada Bupati Buol Amran Batalipu itu. “Tidak pernah, saya tidak pernah berhuÂbungan,†ujarnya. Rommy juga membantah perÂnah memberikan uang untuk Amran, sekalipun itu hanya untuk urusan pilkada. “Tidak ada itu,†tukasnya.
Dalam kesempatan sama, peÂngacara Artalyta, Tengku NasÂrullah yang juga mendampingi Rommy mengatakan bahwa Bupati Buol Amran Batalipu menawarkan hak guna usaha perkebunan (HGU) kelapa sawit seluas 19,5 ribu hektar di Buol, SuÂlawesi Tengah ke PT SoÂnokeling Buana.
Menurut Nasrullah, Amran meÂnawarkan HGU tersebut deÂngan sejumlah syarat, salah saÂtuÂnya PT Sonokeling diminta meÂngarahkan petani plasma untuk memilih Amran dalam Pemilihan Kepala Daerah Buol 2012.
“Yang ketiga, yang memang diminta oleh Pak Bupati, masyaÂrakat plasma itu nanti yang sekiÂtar 6.000 orang, kalau Pilkada, diÂarahkan untuk memilih Bupati,†kata Nasrullah.
KPK juga telah memeriksa Ayin di KBRI Singapura. Ayin diÂduga memiliki banyak informasi mengenai kasus Buol yang membuat anggota Dewan PemÂbina Partai Demokrat Hartati Murdaya dicegah ke luar negeri.
Ayin diperiksa sebagai saksi untuk Yani Anshori, Manajer HarÂdaya Inti Plantation yang telah dijadikan tersangka. BerÂdasarkan penelusurannya, KPK menyangka Hartati sebagai orang yang menyuruh Yani Anshori memberi uang kepada Amran.
Semestinya Jadi Pelajaran Bagi Kepala Daerah
Anhar Nasution, Koordinator LBH Fakta
Koordinator LBH Fakta Anhar Nasution meminta KPK bersikap lebih tegas dalam menangani kasus dugaan suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Menurut dia, kasus ini bisa menjadi sok terapi agar kepala daerah lain tidak melakukan hal serupa.
“Momentum ini bisa dimanÂfaatkan sebagai contoh. Supaya kepala-kepala daerah lainnya tidak bertindak sembarangan,†katanya.
Dia juga menyebutkan, peÂneÂtapan status tersangka bagi HarÂtati Murdaya bisa menjadi pintu masuk untuk menyibak keterÂliÂbatan pihak lain. Anhar berÂpenÂdapat, langkah KPK yang beÂrani menetapkan status terÂsangÂka kepada petinggi Demokrat itu layak diacungi jempol. KaÂrena itu, KPK tidak boleh tangÂgung-tanggung dalam menguÂsut perkara ini.
Jika masih ada keterlibatan piÂhak lain, seperti halnya ArÂtalyta Suryani alias Ayin, hal terÂsebut hendaknya segera diÂtindaklanjuti. “Jangan sampai dia lolos,†tuturnya.
Ia pun menyayangkan sikap Ayin yang saat ini berobat ke luar negeri. Pasalnya, yang berÂsangkutan masih dalam status pembebasan bersyarat. Kenapa justru, dia bisa bebas bepergian ke luar negeri.
Semestinya, lanjut dia, usaha Ayin ke luar negeri ini sejak awal dicegah. Jika mau berobat, cukup di dalam negeri saja. Hal ini, menurut dia, memberikan efek yang kurang baik pada proÂses penegakan hukum. Terlebih, keberadaannya di Singapura sempat menyulitkan penyidik KPK untuk memeriksa yang bersangkutan.
Di luar itu, keberadaan dia di luar negeri juga memungkinkan yang bersangkutan untuk meÂlarikan diri. “Biar bagaiÂmaÂnaÂpun, dia masih berstatus bebas berÂsyarat. Kepergiannya ke luar neÂgeri ini hendaknya ditunÂtasÂkan secara jernih agar kita tidak berÂtanya-tanya,†katanya.
Tak Perlu Gaduh, Tuntaskan Saja Sampai Pengadilan
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra Desmon J Mahesa menilai, upaÂya KPK mengusut kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu laÂyak mendapat apresiasi. KareÂnanya, semua pihak diminta untuk mendorong penuntasan kasus ini.
“Saya harapkan, kasus ini bisa clear sampai ke pengaÂdiÂlan,†katanya. Dengan begitu, persoalan yang menyangkut elit partai besar ini tidak menimÂbulkan kegaduhan.
Menurut dia, penetapan staÂtus tersangka kepada Siti HarÂtati Murdaya bisa menjadi puÂkulan bagi Partai Demokrat dan politisi secara umum. Karena biar bagaimanapun, masyarakat akan melihat dan menilai periÂlaku elit partai.
Disadarinya, apapun yang terjadi di sini, semua pihak haÂrus patuh pada aturan hukum. Termasuk di dalamnya, para politisi sekalipun. “Konstitusi meÂnyebutkan bahwa semua warga negara sama keduÂduÂkanÂnya di dalam hukum,†ucapnya.
Jadi, pada prinsipnya, para elit maupun politisi sekalipun tiÂdak ada yang kebal hukum. “Semua harus tunduk dan patuh pada aturan hukum,†katanya.
Dikemukakan, yang paling penting saat ini adalah bagaiÂmana KPK menindaklanjuti perÂkara tersebut. Jangan samÂpai, penindakan yang sudah diÂlaÂkukan secara profesional dan proporsional tersebut, lalu menÂtah akibat ada pihak yang meÂngÂintervensi penyidikan ini.
Hal tersebut, tentu akan meÂmicu reaksi negatif. Langkah hukum yang sudah optimal pun idealnya tidak kalah oleh berÂbagai manuver pihak luar yang kepentingannya terancam.
“Soalnya upaya penegakan hukum ini harganya teramat maÂhal. Sayang jika kandas di teÂngah jalan,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: