Penyidik Polri Periksa Sukotjo Bambang di Rutan Kebon Waru, Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Agustus 2012, 09:57 WIB
Penyidik Polri Periksa Sukotjo Bambang di Rutan Kebon Waru, Bandung
djoko susilo
rmol news logo Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyatroni rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, untuk melakukan melakukan penyidikan terhadap mantan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pengacara.

Bambang merupakan saksi atas dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Bambang berperan sebagai penyedia simulator SIM.

Pengacara Bambang, Erik S Paat, menjelaskan, Tim Mabes Polri memeriksa kliennya sejak sekitar pukul 16.00 WIB kemarin petang hingga pagi dini hari tadi. Bambang diintrogasi soal kedekatan dan awal pertemuannya dengan Budi Susanto dan Brigjen Didik Purnomo sampai akhirnya kasus ini terkuak.

"(Materi pemeriksaan) belum masuk pada inti penyidikan," ujar Erick saat ditemui di Rutan Kebon Waru, Jalan Jakarta, Bandung, Selasa (14/8).

Penyidik dari dari Mabes Polri sebanyak 4 orang; sedangkan pendamping dari LPSK 3 orang; dan pengacara 2 orang.

Ercik menjelaskan, sebelumnya, pihak Mabes Polri pernah akan memeriksa kliennya. Namun, mereka mengaku tidak siap karena tidak diperlihatkan suarat perintah. Dan untuk kali ini, pihak penyidik memperlihatkan surat dari Mabes secara resmi.

"Harusnya sebagai petugas polisi yang propesional, memperlihatkan pada kami walau kami enggan mempertanyakan hal itu," pungkasnya.

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka, dalam kasus pengadaan alat simulator mengemudi, yakni Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang, Kompol Legimo sebagai bendahara, Budi Susanto sebagai Direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri menahan Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo di Rumah Tahanan Bareskrim Markas Korps Brimob (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Sukotjo Bambang, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar. Selain itu Bambang pun membeberkan adanya praktik mark up dalam proyek pengadaan simulator sepeda motor dan mobil di institusi Polri.  Saat lelang proyek, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar, dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

KPK juga menangani kasus tersebut. Saat ini, KPK telah menatapkan empat orang sebagai tersangka, Yaitu, Irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas; Brigjen Didik Purnomo, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas; Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia; dan Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA