KPK Terima Surat Permohonan Walubi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 Agustus 2012, 17:18 WIB
KPK Terima Surat Permohonan Walubi
hartati murdaya/ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat permohonan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Siti Hartati Murdaya.

Kepala biro Humas KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan surat permohonan itu selanjutnya akan dibicarakan terlebih dahulu oleh internal KPK sebelum nantinya diputuskan kelanjutannya.

"Tadi Walubi datang mengantarkan surat permohonan agar ibu SHM (Siti Hartati Murdaya) tidak di tahan. Tadi disampaikan permohonan ini akan dibicarakan dulu sama pimpinan dan penyidik apakah akan dikabulkan atau tidak," ungkap Johan Budi di KPK, Jakarta, Jumat (10/8).

Sebelumnya diberitakan, Walubi mendatangi KPK dengan tujuan untuk meminta KPK supaya tidak segera menahan Siti Hartati Murdaya yang merupakan Ketua Umum Walubi.

Sekjen DPP Walubi Gatot beralasan kehadiran dan kepemimpinan Hartati Murdaya sebagai Ketum Walubi sangat diperlukan untuk menjadikan kesolidan dan kekompakan 12 Majelis yang tergabung dalam Walubi. Makanya, dikhawatirkan jika upaya penahanan itu tetap dilakukan akan menyebabkan psikologis umat Buddha seluruh Indonesia terganggu.

"Kami percaya dan yakin bahwa Ibu Hartati akan menghormati dan mengikuti proses hukum serta koperatif. Sehingga tidak perlu ada penahanan. Kami juga menjamin bahwa yang bersangkutan akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan," tandas Gatot.

KPK menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka usai ekspose pada 6 Agustus 2012. Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) diduga kuat sebagai orang yang memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Anggota dewan pembina Partai Demokrat itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selanjutnya mengenai upaya penahanan terhadap Hartati, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bilamana hal itu diperlukan, upaya penahanan akan segera dilakukan. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA