Kesepahaman diteken ketiga belah pihak di gedung utama Polair Baharkam Jalan RE Martadinata Tanjung Priok, Jakarta Utara tadi siang (Selasa, 7/8).
Dari kementerian Kelautan dan Perikanan, penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) Syahrin Abdurrahman selaku wakil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara dari Polri diwakili oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Imam Sudjarwo dan Asisten Operasi (Asops)Kasal Laksda Didit Herdiawan selaku wakil dari TNI AL.
Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman menjelaskan, Penandatanganan ini membahas tentang Standar Operasional dan Prosedur Penanganan tindak pidana Perikanan Pada tingkat Penyidikan.
"Pentingnya kesepakatan ini supaya proses penegakan hukum dapat terlaksana sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal fishing,"kata Syahrin usai acara penandatanganan sore ini.
Dengan penandatanganan MoU ini, masih kata Syahrin, Diharapkan semakin efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para penyidik. Sementara itu ditempat yang sama,,Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Imam Sudjarwo merasa sangat puas dengan hasil kerjasama tiga tahun yang lalu dan berharap dapat meningkatkan dalam hal menjaga keamanan laut.
Semenjak tahun 2005 Kapal Pengawas KKP telah menangkap kapal pelaku illegal fishing sebanyak 1240 kapal. Tahun ini sampai bulan agustus 2012 patroli kapal pengawas KKP telah menangkap 75 kapal pelaku illegal fishing.
[dem]
BERITA TERKAIT: