Delapan tersangka diringkus oleh tim Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar di Vila Gardenia Blok AU 2 Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Omzet yang mereka raih dari togel jenis kupon putih Singapura dan Hongkong yang beredar di wilayah Cianjur, mencapai Rp 70 juta per harinya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes, Martinus Sitompul, mengatakan, delapan tersangka ini terancam pasal 303 KUHP dan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Sebanyak delapan orang yang berada di vila itu berhasil ditangkap. Kami tetapkan mereka sebagai tersangka, tidak ada perlawanan saat penangkapan Senin malam lalu," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi Selasa (7/8).
Mereka yang diamankan itu terdiri dari tujuh warga Kabupaten Cianjur yakni AS (52), ZA (29), ID(26), AP (60), IN (26), SI (52), LI (35), serta seorang warga Kabupaten Bogor berinisial HA (33).
"Semua yang ada di villa saat penangkapan kita bawa dan kita tetapkan jadi tersangka. Dari hasil pengakuan mereka, semuanya mempunyai perananan masing-masing dalam menjalankan praktek judi togel ini. Seperti AP berperan sebagai Bandar yang dibantu SI, dimana SI bertugas sebagai penanggungjawab yang mengkoordinir perekap togel
masing-masing HA, IN, LI, ID, dan ZA. Sementara AS berperan menjadi pengepul kuponnya," ungkap Martinus.
Barang bukti yang disita polisi berupa 2.057 bundel kupon putih, satu bundel rekapan togel, printer HP laser jet, sembilan kalkulator, dan uang Rp 5,92 juta. Lalu, 11 unit telepon genggam, dua kunci villa, tas, kacamata, dan buku ramalan mimpi.
Polda Jabar sendiri masih mengejar tiga orang buronan, yang kabur saat penangkapan.
"Ada tiga orang berstatus buron, hingga kini polisi tengah melakukan pengejaran," pungkas Kabid Humas.
[ald]
BERITA TERKAIT: