Ketua APBBMI Jojok Moedjijo mengatakan, penghapusan kedua pungutan tersebut dipastikan akan menjadi daya tarik bagi para pengguna BBM subsidi untuk beralih ke non subsidi. Hal itu juga akan meningkatkan penjualan BBM non subsidi. Penghapusan PBBKB dan PPn, akan memperkecil disparitas harga antara BBM subsidi dengan non subsidi.
"Harusnya, hal ini mendapat perhatian serta diakomodir oleh pemerintah,†ujarnya kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.
Selain itu, pemerintah juga seharusnya menghilangkan peraturan yang menghambat penjualan dan peningkatan penyaluran BBM non subsidi sebagaimana yang dirasakan oleh para penyalur terkait Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Aturan tentang penjualan dan penyaluran BBM non subsidi tidak harus seketat penjualan BBM subsidi, mengingat tidak terdapat subdisi yang diberikan pemerintah di sana.
Sementara itu, Sekjen APBBMI Sofyano Zakaria mengatakan, seharusnya penyaluran BBM non subsidi dapat disejajarkan dengan komoditas atau produk strategis dan vital lainnya yang sama-sama berkaitan dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti, beras, gula dan minyak goreng. Dalam penyaluran komoditas tersebut, kata dia, pemerintah sudah memberlakukan azas perdagangan umum. Karena itu, seharusnya dalam penjualan BBM non subsidi juga tidak dipagari dengan peraturan ketat yang justru malah akan mengurangi penjualannya.
"Pemerintah harus memberikan kemudahan dan insentif dalam perdagangan BBM non subsidi yang harusnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah maupun menteri,†katanya.
Karena itu, APBBMI mendesak Menteri ESDM menghapus dan atau menghilangkan segala ketentuan yang terkait dengan penyaluran BBM non subsidi yang terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
[dem]
BERITA TERKAIT: