"Kalau penyelidikan dilakukan bulan Mei, apakah naik ke penyidikan di bulan Juli itu dianggap lamban?" ujar Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, dalam diskusi "Masak Sih Polisi Korupsi?" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8).
Menurut dia, dalam kasus ini, KPK bukan saja melanggar MoU antara polisi dengan KPK. Di MoU diatur, jika mau menggeledah, harus memberi tahu. Begitu juga soal pengambilalihan kasus, yang juga harus diberitahu lebih dulu. Setahu dia, KPK belum pernah memberitahu baik lisan atau tertulis kepada Polri.
Dalam penyitaan barang bukti dari kantor Korlantas Polri, KPK juga langgar UU-nya sendiri.
"Penyitaan itu seperti merampok, mestinya ada berita acara penyitaan," tegasnya.
Kemudian, lanjut dia, ada satu kebohongan atau sikap tak sportif dari KPK, karena pada tanggal 30 Juli, waktu Ketua KPK datang Ke kapolri, dia menyatakan akan melakukan penyidikan terhadap DS. Kemudian pada 30 Juli itu pula Kabareskrim minta waktu agar tanggal 31 Juli memaparkan apa hasil penyelidikan Polri dalam kasus yang sama. Kapolri pun meminta KPK menunggu satu dua hari karena Polri juga lakukan penyelidikan.
"Tapi pada hari itu juga (30 Juli), dilakukan penggeledahan di kantor Korlantas Polri padahal belum pernah minta izin dari Kapolri. Harusnya KPK tidak diizinkan masuk sama sekali oleh petugas karena belum ada izin dari komandannya," ungkapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: