RUU KOMCAD

Istilah Wamil Tidak Perlu Ditakuti, Tapi Terlalu Banyak Resistensi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 04 Agustus 2012, 08:56 WIB
Istilah Wamil Tidak Perlu Ditakuti, Tapi Terlalu Banyak Resistensi Publik
ilustrasi/ist
rmol news logo RUU Komponen Cadangan menjadi perdebatan publik karena isinya yang dinilai mengandung unsur-unsur wajib militer.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menjelaskan riwayat perencanaan UU tersebut. Pada 2010, pemerintah mengirimkan konsep RUU Komponen Cadangan, yang selanjutnya disebut RUU Komcad, untuk dibahas di DPR.

Kemudian DPR, yaitu Komisi I yang membidangi pertahanan, melaksanakan sosialisasi untuk meminta pendapat publik. Dan hasilnya meliputi tiga masalah berikut. Pertama, banyak yang mempersalahkan tentang dasar hukum komponen cadangan karena  istilah komponen cadangan  itu tidak terdapat  dalam UUD 1945, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang kuat.

Kedua, ada beberapa pasal yang krusial, seperti pasal 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai, pasal 14 tentang diwajibkannya seseorang untuk menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi dan dianggap bertentangan dengan HAM, pasal 8 tentang "wajib" mengikuti mobilisasi untuk pegawai negeri, pekerja dan buruh minimal untuk waktu lima tahun, pasal hukuman atau sanksi bagi yang tidak bersedia melaksanakannya..

Ketiga, banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgen dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun ke depan dengan jumlah kekuatan RI sekitar 400.000 orang prajurit.  

"Sebaiknya dana yang tersedia digunakan untuk perumahan prajurit dan gaji prajurit yang masih sangat  memprihatinkan,  dan mengganti alutsista yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern," ucap TB Hasanuddin menyimpulkan sebagian pendapat publik itu, dalam penjelasan kepada Rakyat Merdeka Online.

Karena terlalu banyak resistensi dari publik, akademisi, LSM dan lainnya, maka Komisi I DPR belum melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan pihak pemerintah.

Namun eks Sekretaris Militer Presiden itu menegaskan, masyarakat tidak perlu trauma dengan istilah wajib militer,  karena di negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat, Perancis, Inggris dan lain-lain sudah menerapkannya.

"Hanya saja RUU Komcad harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistem pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat, hakikat ancaman, HAM dan lainnya," tutupnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA