Mahasiswa dan Aktivis Bandung Tolak RUU Hankamnas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Agustus 2012, 18:27 WIB
Mahasiswa dan Aktivis Bandung Tolak RUU Hankamnas
RMOL. Aliansi mahasiswa dan aktivis (AMA) Bandung menolak keras Rancangan Undang Undang Pertahanan dan Keamanan Nasional (RUU Hankamnas) yang akan disahkan menjadi UU karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Keamanan dan pertahanan nasional sangat penting dijaga oleh seluruh elemen bangsa ini, namun beberapa kategori pengamanan pertahanan nasional yang diusulkan dalam RUU masih bias.

Azhar Sagal, perwakilan dari AMA Jabar menyebutkan, ada setidaknya 3-4 pasal yang sangat krusial dan dianggap bias dalam draft RUU Kamnas ini.

"Kita lihat di pasal 10 juncto pasal 34 misalnya, negara memberlakukan pengerahan kekuatan militer menghadapi tertib sipil, bunyi pasal tersebut kami nilai multitafsir, dan apakah efektif jika tertib sipil TNI turun tangan. Selama ini juga peran Polri sudah profesional dan menyatu dengan rakyat," ungkap Azhar usai diskusi menolak "RUU Hankamnas" di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Kamis (2/8).

Selain pasal 10, yang perlu disorot juga pasal 17 yang menyatakan tentang bentuk ancaman tidak bersenjata yang mengakibatkan anarkisme berkelanjutan.

"Anarkisme ini apa dan bagaimana batasannya, apakah perlu? Jika anarkisme yang sebenarnya dipancing oleh orang tidak bertanggung jawab ini disikapi dengan menurunkan pasukan TNI bersenjata lengkap," papar perwakilan HMI Jabar Ucok Harapan.

Gabungan aliansi mahasiswa Bandung, Jawa barat berharap, pemerintah bisa menelaah secara akademis beberapa pasal krusial yang multitafsir tersebut.

"Kami berpikir jika negara dalam keadaan tertib sipil TNI dilibatkan, dengan senjata lengkap. Maka rakyat akan takut. Terlebih senjata yang dibawa oleh TNI ini beda tafsir dengan senjata yang dipegang oleh Polisi. Jika TNI untuk mematikan, sedangkan Polisi untuk melumpuhkan," ucap Azhar sambil menegaskan akan mengirimkan hasil diskusi tersebut ke DPR RI sebagai pertimbangan terkait RUU Kamnas.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA