VIDEO RHOMA IRAMA

Panwaslu Akan Panggil "Raja Dangdut" Rhoma Irama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 01 Agustus 2012, 17:46 WIB
Panwaslu Akan Panggil "Raja Dangdut" Rhoma Irama
rhoma irama/ist
rmol news logo Si Raja Dangdut, H. Rhoma Irama, terancam pidana dan denda jika terbukti menghasut massa dengan mengungkit suku atau agama dari salah satu calon yang akan mengikuti putaran dua Pilgub Jakarta.

Rhoma Irama terancam dijerat UU 32/2004 Pasal 116 Ayat 1 yang mengatur soal kampanye di luar jadwal; Pasal 116 Ayat 2 berisi soal larangan menghasut, menghina dan membawa unsur SARA; dan Pasal 116 Ayat 3 larangan berkampanye menggunakan tempat ibadah.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan, video ceramah Rhoma Irama yang menyindir calon lain dengan mengungkit isu SARA sudah ada di tangannya.

Video ceramah berdurasi tujuh menit itu diperoleh Panwaslu dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta.

"Sekarang kami lagi mencari saksi-saksi yang menyaksikan langsung ceramah tersebut," kata Ramdansyah kepada JakartaBagus.Com, sesaat lalu (Rabu, 1/8).

Setelah semua bukti dan kesaksian terkumpul, lanjut dia, pihaknya kemudian akan menggelar perkara untuk merekontruksi kejadian.

"Untuk melengkapi fakta, terlapor akan kami panggil," tambahnya.

Ramdansyah menegaskan, proses kasus Rhoma Irama ini didasarkan pengaduan masyarakat.

Rhoma Irama terlibat dalam tim kampanye pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Dalam rekaman itu dia diduga berkampanye dengan mengungkit SARA saat memberikan ceramah shalat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, (29/7).[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA