Rhoma Irama terancam dijerat UU 32/2004 Pasal 116 Ayat 1 yang mengatur soal kampanye di luar jadwal; Pasal 116 Ayat 2 berisi soal larangan menghasut, menghina dan membawa unsur SARA; dan Pasal 116 Ayat 3 larangan berkampanye menggunakan tempat ibadah.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan, video ceramah Rhoma Irama yang menyindir calon lain dengan mengungkit isu SARA sudah ada di tangannya.
Video ceramah berdurasi tujuh menit itu diperoleh Panwaslu dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta.
"Sekarang kami lagi mencari saksi-saksi yang menyaksikan langsung ceramah tersebut," kata Ramdansyah kepada
JakartaBagus.Com, sesaat lalu (Rabu, 1/8).
Setelah semua bukti dan kesaksian terkumpul, lanjut dia, pihaknya kemudian akan menggelar perkara untuk merekontruksi kejadian.
"Untuk melengkapi fakta, terlapor akan kami panggil," tambahnya.
Ramdansyah menegaskan, proses kasus Rhoma Irama ini didasarkan pengaduan masyarakat.
Rhoma Irama terlibat dalam tim kampanye pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Dalam rekaman itu dia diduga berkampanye dengan mengungkit SARA saat memberikan ceramah shalat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu, (29/7).
[ald]
BERITA TERKAIT: